• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Monday, December 8, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Kasus Korupsi Proyek Bandar Udara Frans Seles Lega, Jaksa: Para Terdakwa Dituntut Penjara 8 dan 5 Tahun

by Berita Flores
13 January 2025
in BERITA, HEADLINE, HUKUM, News
A A
0

Sidang Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Dalam Perkara Tipikor Pembangunan Gedung Terminal Baru Bandar Udara Frans Sales Lega Tahun Anggaran 2015 - Foto: Dok. Kejari Manggarai

Share on FacebookShare on Twitter

Ruteng, Beritaflores – Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, NTT, menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung terminal baru Bandar Udara Frans Sales Lega tahun anggaran 2015.

Bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, pada Senin 13 Januari, Penuntut Umum Kejari Manggarai membacakan tuntutan dari penuntut umum para terdakwa atas perkara itu.

Dalam perkara tersebut, sedikitnya ada 3 terdakwa, masing-masing berinisial N.I. selaku Pihak yang menerima kuasa direksi dari PT. Dayatunas Mekar Wangi, terdakwa M.C. selaku Site Manajer PT. Dayatunas Mekar Wangi, dan terdakwa R.L.F, selaku Direktur PT. Atlas Primarco.

“Bahwa dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Leonardo K. Da Silva dan Wilibrodus Harum, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi”, terang Kepala Kejari Manggarai, Fauzi, dalam keterangan tertulis yang diterima Beritaflores, Senin malam.

Dalam tuntutan, jelas Fauzi, para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Dasar ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai dalam tuntutannya juga menuntut terdakwa N.I. dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair  Pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 8.088.999.788,97,- (delapan miliar delapan puluh delapan juta Sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah koma Sembilan puluh tujuh sen).

Meski tidak membayar uang pengganti seperti terdakwa N.I,  tuntutan serupa juga dilayangkan kepada terdakwa R.L.F.

Terdakwa R.L.F, juga dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair Kurungan selama 6 (enam) bulan.

Tuntutan dari kedua terdakwa di atas, lebih berat dari tuntutan yang dilayangkan terhadap terdakwa M.C, yang hanya dituntut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair Kurungan selama 5 (lima) bulan.

Sebelumnya, jelas Fauzi, dalam dakwaan Penuntut Umum para terdakwa di dakwa melanggar Primeir Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

“Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor SR-266/PW24/5/2020 tanggal 22 September 2020 yang berkesimpulan bahwa “pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Terminal Baru (1.800m2) Tahun Anggaran 2015 telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.088.999.788,97,- (delapan miliar delapan puluh delapan juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah koma Sembilan puluh tujuh sen)”, terangnya.

Berdasarkan tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui Kuasa hukum para terdakwa untuk memberikan tanggapan atas tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam waktu 7 (tujuh) hari.

“Dan sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 20 Januari 2025 dengan agenda tanggapan Kuasa Hukum dari para terdakwa”, tutupnya. (*)

Reporter: Andy Paju

Tags: KASUS KORUPSIKASUS KORUPSI PROYEKKEJARI MANGGARAIPENGADILAN TINGGI KUPANGPENUNTUT UMUM KEJARI MANGGARAIPROYEK TERMINAL BANDAR UDARA FRANS SALES LEGA

BacaJuga

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

5 December 2025
Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

5 December 2025
40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

4 December 2025
44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

3 December 2025

ARTIKEL TERKINI

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

5 December 2025
Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

5 December 2025
40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

4 December 2025
44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

3 December 2025

BANYAK DIBACA

Yos Jehalut Purna Tugas, Wariskan Jejak Prestisius Selama Pimpin Dinas PMD Manggarai

44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Workshop Literasi Keuangan Bagi Perempuan di Manggarai: Perkuat Kapasitas dan Atur Finansial yang cerdas dan berkelanjutan

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores