LABUAN BAJO, BERITA FLORES – Polres Manggarai Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Haji Ramang Ishaka atas laporan polisi yang diajukan Mikael Mensen dengan nomor: LP/B/79/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 29 Juni 2024 atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan hak atas tanah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Pemeriksaan tersebut digelar pada Selasa, 30 Juli 2024 oleh unit 1 Tipidum Sat Reskrim Polres Manggarai Barat.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.E, S.I.K, melalui Kasi Humas, IPTU Eka Dharma Yuda, pada Jumad (2/8) membenarkan hal itu.
“Bahwa benar Haji Ramang telah dimintai keterangan oleh Penyidik Unit 1 Tipidum Reskrim Polres Mabar terkait laporan dugaan Penipuan pada hari selasa tanggal 30 Juli 2024, selanjutnya penyidik akan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait lain yang diduga berkaitan dengan laporan penipuan yang telah dilaporkan oleh Saudara Mikael Mensen,” jelas Eka
Sebelumnya, laporan serupa juga telah diajukan oleh Stephanus Herson dengan Nomor: LP/B/80/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 29 Juni 2024 terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan terlapor yang sama yaitu Haji Ramang Ishaka. Saat ini sedang ditangani oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Manggarai Barat. Tim Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor pada Senin, (1/7/2024) lalu.
Ketika dikonfirmasi media ini, Kanit Tipidter Polres Manggarai Barat, Bripka Arman menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan dari saksi.
“Masih ambil keterangan saksi kaka,” jelas Arman
Sebelumnya, Mikael menjelaskan, dirinya merupakan salah satu korban penipuan karena hak atas tanahnya yang berlokasi di Keranga yang diduga telah dialihkan kepada orang lain oleh Haji Ramang secara tidak sah.
“Inti keterangan yang saya sampaikan kepada penyidik terkait dugaan penipuan Haji Ramang, Fungsionaris adat itu, sehingga saya menjadi korban. Di mana hak saya atas tanah diduga dialihkan oleh Haji Ramang kepada orang lain. Padahal Haji Ramang serta seluruh Fungsionaris Adat Nggorang tidak mempunyai hak untuk membagi tanah di kawasan tanah ulayat Nggorang sejak 1 Maret 2013 karena semua tanah kurang lebih 3.000 ha di kawasan ulayat Nggorang sudah habis dibagi,” jelas Mikael.
“Haji Ramang Ishaka adalah salah satu anggota Fungsionaris Adat Nggorang saat itu. Dan saya sudah berikan fotocopy bukti Surat Pernyataan tanggal 1 Maret 2013 kepada Polisi, dimana Haji Ramang ikut menandatanganinya,” tambah Mikael.
Menurut pengakuan Mikael Mensen, peristiwa ini bermula pada tahun 2014 ketika Haji Ramang Bersama rombongannya datang ke lokasi untuk membagi tanah yang sebenarnya bukan dalam kewenangan mereka.
“Tahun 2014 Haji Ramang beserta rombongan datang ke lokasi tanah saya untuk membagi tanah ini. Saya terkejut. Ia menipu saya dengan mengklaim bahwa tanah ini berada dalam kewenangannya sebagai fungsionaris adat Nggorang, dan ia mau membagikan kepada orang lain yang sudah ditentukannya. Saat itu saya membantah dan mengusir Haji Ramang bersama rombongannya,” jelasnya.
Naasnya, saat Mikael Mensen bersama dengan Stephanus Herson mengajukan permohonan sertifikat di BPN Manggarai Barat, mereka dikejutkan dengan informasi dari pihak BPN bahwa Lokasi tanah miliknya sudah diterbitkan gambar ukur (GU) atas nama orang lain.
“Saat kami mengajukan permohonan sertifikat tanah di BPN pada tanggal 25 Februari 2020, saya terkejut lagi atas info BPN, Kepala Kantor saat itu bernama Abel Asamau, bahwa di atas tanah saya sudah ada GU (Gambar Ukur) untuk pensertifikatan tanah ini ke atas nama orang lain. Kami dapat memastikan bahwa ini adalah perbuatan penipuan dan kesengajaan pembuatan surat palsu dari Haji Ramang Ishaka yang membagi tanah ini kepada orang lain, memberikan alas hak, sehingga terjadi pemindahan hak atas tanah kepada orang lain itu,” bebernya.
Mikael menuturkan bahwa ia sudah memberikan keterangan kepada tim penyidik terkait sejarah status kepemilkan tanah tersebut.
“Saya sampaikan kepada Polisi pemeriksa bahwa “tanah saya ini terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, seluas 45.000 meter persegi, diperoleh berdasarkan hibah tertulis dari pemilik pertama, dan baru dibuatkan surat hibahnya tanggal 7 Februari 2020 melalui ahli warisnya demi kelengkapan surat administrasi pengajuan pensertifikatan tanah di BPN,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemilik pertama memperoleh tanah tersebut dari Fungsionaris Adat/Ulayat Nggorang sejak tahun 1973 berdasarkan cara adat “kapu manuk lele tuak”.
“Dan itu sah untuk kepemilikan tanah menurut hukum adat. Dan demi memenuhi persyaratan pengajuan sertifikat untuk total tanah di lokasi itu, maka Penata Tanah ulayat Nggorang, Haji Adam Djudje, menerbitkan surat Keterangan perolehan secara adat tadi pada tanggal 24 Januari 2019,’’ tuturnya.
Mikael menuturkan bahwa akibat penipuan dari Haji Ramang Ishaka ini, Ia menjadi korban.
“Kondisi ini membuat kami tidak nyaman dalam mengolah tanah, lalu terhalang untuk pembuatan sertifikat karena terbitnya GU (Gambar Ukur) BPN atas nana orang lain di tanah saya. Dan oleh karena itu kami meminta pertanggungjawaban Haji Ramang Ishaka, dan meminta Polisi segera memanggilnya untuk diperiksa,” tutur Mikael.
Penulis: Peter