Ruteng, Beritaflores.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai, NTT, menyebut telah mengembalikan berkas syarat pendaftaran dari bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai jalur independen (perseorangan), pasangan Kornelis Dola-Aloisius Hama.
Berkas pasangan calon dengan akronim ‘KARISMA’ ini dikembalikan oleh pihak KPUD Manggarai lantaran dinilai tidak memenuhi sayarat dukungan pencalonan 10 persen atau berjumlah 24 ribu dari total jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan sebelumnya atau besaran total DPT yang tersebar di minimal 7 kecamatan di Kabupaten Manggarai.
Hal ini dipastikan usai pihak KPUD Manggarai melakukan proses verifikasi administrasi terhadap berkas persyaratan calon dari paket KARISMA pasca resmi diserahkan ke KPUD Manggarai, pada Minggu, 12 Mei 2024, sebagaimana jadwal yang ditetapkan.
“Tadi malam paket karisma, tapi berkasnya dikembalikan karena tidak lengkap,” kata Ketua Divisi sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPUD Manggarai, Florianus Irwan Kondo, Senin, 13 Mei 2024 pagi.
Dengan dikembalikannya berkas syarat pendaftaran paket KARISMA itu, lanjut Kondo, maka dipastikan Pilkada Manggarai pada 27 November 2024 mendatang tanpa diikuti oleh calon independen.
“Sehingga, Pilkada tahun 2024 kabupaten Manggarai tanpa diikuti calon independen,” katanya.
Terkait itu, bakal calon Bupati, Kornelis Dola, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tim yang sudah bekerja maksimal dalam menggalang dukungan masyarakat walaupun pada akhirnya tidak berhasil raih tiket perseorangan.
Kornelis juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Manggarai yang sudah memberikan dukungan secara tertulis agar Kornelis Dola bisa menjadi pemimpin di wilayah tersebut.
“Saya sudah berjalan sampai sejauh ini dan sudah mengumpulkan dukungan masyarakat sebanyak 25.000 walaupun pada akhirnya dinyatakan TMS oleh KPU. Saya akan pertanggungjawabkan dukungan masyarakat yang sudah dipercayakan. Untuk itu, saya siap melangkah melalui jalur partai kedepannya,” katanya, Senin sore.
Kornelis berpesan agar masyarakat Manggarai yang sudah menyerahkan dukungan tidak perlu risau lantaran dirinya tengah mengupayakan untuk bisa mendapatkan tiket melalui jalur partai politik.
“Saya sedang bangun komunikasi dengan partai politik agar bisa melangkah bersama di Pilkada Manggarai kedepannya. Mari kita doakan bersama agar perjuangan ini bisa sukses,” tutupnya.
Sebelumnya, KPUD Manggarai telah mengumumkan jadwal penyerahan dokumen syarat pencalonan dari para calon yang memilih jalur independen untuk Pilkada 2024 di Manggarai telah berlangsung sejak 8 hingga 12 Mei 2024.
Mengutip Antara, calon independen yang dimaksud merupakan calon perseorangan yang dapat berkompetisi dalam perekrutan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa menggunakan partai politik sebagai mediumnya.
Artinya, seseorang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa didukung oleh partai politik alias atas nama diri sendiri.
Hal ini sebagaimana syarat yang telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada sebagai berikut:
Calon perseorangan harus menunjukkan syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerah itu.
Selain itu, ada persentase dukungan penduduk. Persentase dukungan yang dibutuhkan juga dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
- Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa
memerlukan dukungan minimal 8,5 persen. - Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5 persen.
Penduduk yang memberikan dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Adapun persentase kabupaten/kota:
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT hingga 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT 250.001 sampai 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT 500.001 sampai 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Penduduk yang memberikan dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
Ada dua tahap yang harus dilalui calon independen, yaitu tahap verifikasi administrasi dan faktual.
Pada tahap ini KPU daerah akan melakukan verifikasi salinan kartu tanda penduduk yang masuk. Proses verifikasi ini meliputi jumlah KTP minimal dan juga sebaran pendukung. (*)
Penulis: Andy Paju