RUTENG, BERITA FLORES- Gabriel Suka, salah satu calon kepala desa (Cakades) Golo Wontong, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti kebijakan panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) yang diduga mengangkangi aturan ketika melaksanakan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Gabriel mengatakan, Desa Golo Wontong terdiri dari dua anak kampung, yaitu Kampung Liang Dalo dan Kampung Betu. Kampung Liang Dalo merupakan TPS 01. Sedangkan Kampung Betu adalah TPS 02.
Masing-masing TPS itu, jelas Gabriel, terjadi dua kasus yang sama, yakni pemilih mencoblos surat suara dalam keadaan terlipat sehingga hasilnya ada dua lubang coblos.
“Pertama di dalam kotak dan yang kedua di lembaran kosong bagian belakang karena tembus. Tetapi tidak kena di foto para calon lain,” ujar Cakades nomor urut 2 itu.
Anehnya, kata Gabriel, panitia menerapkan dua aturan berbeda untuk memutuskan sah atau blangko surat suara yang bermasalah tersebut.
Panitia di TPS 01 memutuskan bahwa surat suara tersebut dihitung blangko karena mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.
Sedangkan panitia di TPS 02 memutuskan surat suara itu dihitung sah karena keputusannya berdasarkan kesepakatan bersama antara panitia dan para saksi dari setiap Cakades.
“Sehingga itu yang saya gugat sekarang. Kenapa terjadi perbedaan keputusan untuk masalah yang sama di TPS 01 dan TPS 02,” tanya Gabriel.
Gabriel membeberkan, di TPS 01 terdapat 54 suara yang dihitung blangko karena masalah itu. Sementara di TPS 02 ia belum mengetahui persis berapa jumlahnya. Sebab di sana tidak bermasalah atau dihitung sah.
“Sekitar 51 dari 54 suara yang blangko di TPS 01 itu suara saya. Perolehan suara calon no 1 itu 227, saya calon no 2 sebanyak 185, dan calon no 3 itu 219,” imbuh Gabriel.
Terkait masalah itu, Gabriel meminta agar panitia menunjukan keadilan. Ia mengaku sangat kecewa dengan kebijakan panitia. Menurutnya panitia tidak bekerja secara profesional dan mengabaikan aturan yang berlaku.
“Sekarang belum ada keputusan siapa yang menang, karena memang ini masih persoalan. Paling yang sudah buat berita acara kemarin itu di TPS Betu. Terus kemudian di TPS Liang Dalo belum dibuat berita acara,” pungkas Gabriel.
Sementara Camat Lamba Leda Utara, Agus Supratman, saat dihubungi Beritaflores.com mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan pers. Sebab hanya panitia desa dan panitia kabupaten yang berhak memberikan keterangan pers.
“Kaka, kami tidak diperkenankan beri keterangan pers e, hanya panitia saja yang bisa dan pihak kabupaten. Biar satu pintu keluar semua info,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, (27/5) Sore.
Untuk diketahui, Beritaflores.com juga telah beberapa kali menghubungi pihak panitia desa guna mendapatkan klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum kunjung memberikan respon.
Penulis: Heri Mandela.