RUTENG, BERITA FLORES- Sejumlah peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022 di Kabupaten Manggarai, NTT melakukan protes atas keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Aksi protes tersebut dilakukan untuk mempersoalkan kebijakan bagi peserta calon PPPK tahun 2022 dengan kategori prioritas 1 (P1), prioritas 2 (P2), dan prioritas 3 (P3).
Aksi protes atas keputusan Mendikbudristek tersebut disampaikan oleh para guru melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai, Fransiskus Gero di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai, Jumat (10/3).
Salah seorang peserta dari kategori prioritas 1 (P1), Kaliktus Andi, menyampaikan kekecewaannya mengenai sistem kelulusan bagi peserta seleksi atau pelamar.
“Kami yang sudah lulus masih banyak yang belum dapat tempat, lalu observasi yang lain, yang diobservasi lagi dapat tempat, sementara kami belum,” ujarnya.
Merespon hal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Manggarai, Fransiskus Gero mengatakan, para peserta seleksi PPPK Guru 2022 di daerah itu melayangkan protes terdiri dari sejumlah kategori, mulai dari priotas 1 (P1), prioritas 2 (P2), hingga prioritas 3 (P3), dengan masing-masing persoalan yang mereka hadapi.
“Terkait teman-teman guru yang sudah dinyatakan lulus passing grade 2021 atau P1, tidak semua punya tempat ya. Nasib P1 ini nanti yang akan kami ajukan pertanyaan ke Jakarta. Sementara untuk guru-guru yang kategori P2 dan P3, nanti tetap akan dilakukan mekanisme seleksi observasi,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (10/3).
Kadis Frans meminta para guru agar segera memaksimalkan ruang sanggahan yang sudah disediakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) di akun masing-masing. Sebab, pihaknya tidak diberi ruang untuk melakukan sanggahan melalui aplikasi untuk menyampaikan masalah yang dialami setiap peserta seleksi.
“Mulai hari ini konsentrasikan waktu untuk lakukan sanggahan. Sanggahan pertama terkait kenapa tidak lulus dan harus didukung dengan data administrasi. Mungkin melalui teman-teman nanti bisa memperbaiki keadaan,” pungkas dia.
Ia menegaskan, pihaknya hanya mengakomodir pengaduan laporan tertulis berupa data tentang masalah yang sifatnya fatal dan mengganggu sistem di suatu sekolah. Menurut Kadis Frans, tugas Dinas Pendidikan adalah mem-backup seluruh urusan data terkait penyelenggaraan seleksi PPPK.
“Misalnya dalam rangka pelaksanaan mekanisme observasi, maka kepala dinas membuat akun untuk para pengawas. Kemudian pengawas juga secara berjenjang membuat akun untuk kepala sekolah. Berikutnya kepala sekolah membuat akun untuk guru senior. Jadi dari aspek sistematika kerja kami, 100% sudah clear,” kata Kadis Frans.
Ia menguraikan, khusus hasil test PPPK di mana, ada peserta yang puas dan ada juga yang tidak puas. Ia mengaku, hal itu bukan lagi kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai. Sebab, hasil merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Ia berharap para peserta seleksi PPPK Guru 2022 yang merasa tidak puas agar segera melakukan sanggahan kepada Kemendikbudristek sebelum waktunya ditutup.
“Jangan buang energi untuk protes kepada kepala dinas, karena hal itu tidak akan menyelesaikan soal,” terang Kadis Frans.
Sebagai informasi, istilah Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), dan Prioritas 3 (P3), dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 memiliki arti masing-masing, seperti dilansir Kompas.com Senin (1/11/2022).
Dijelaskan bahwa, Prioritas 1 (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Sedangkan Prioritas 2 (P2) adalah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam prioritas 1.
Sementara Prioritas 3 (P3) adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
Penulis: Heri Mandela