• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, December 17, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa Ditetapkan Jadi Tersangka

by Redaksi Berita Flores
1 November 2022
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo menetapkan mantan Kepsek Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mutiara Bangsa Reo, Bediardus Aquino sebagai tersangka korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Jumat (28/10).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman kepada wartawan Minggu (30/10) menjelaskan, penetapan mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa sebagai tersangka dilakukan setelah memeriksa beberapa saksi dan melakukan penggeledahan di SMK Mutiara Bangsa.

“Kasus dugaan korupsi dana BOS reguler tahun anggaran 2019 dan 2020 pada SMK Mutiara Bangsa Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT, sudah sampai pada penetapan tersangka,” ujar Riko.

Ia mengungkapkan, SMK Mutiara Bangsa Reo pernah menerima dana BOS yang merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional personalia dan non personalia yang bersumber dari DAK non fisik.

Berdasarkan SPJ pengelolaan dana BOS SMK Mutiara Bangsa Reo triwulan satu, dua, tiga dan empat tahun 2019, alokasi dana BOS yang diterima SMK Mutiara Bangsa Reo sebesar Rp602.560.000. Selanjutnya, berdasarkan SPJ (surat pertanggungjawaban) pengelolaan dana BOS tahun 2019 itu realisasi penggunaannya mencapai seratus persen.

“Kemudian pada tahap I, II dan III tahun 2020, SMK Mutiara Bangsa Reo juga pernah menerima dana BOS sebesar Rp898.080.000,” ungkap dia.

Lebih lanjut Riko menjelaskan, berdasarkan SPJ, realisasi penggunaan dana BOS tahap I, II dan III tahun 2020 itu mencapai seratus persen. Namun, saat itu, surat keputusan pembentukan tim manajemen BOS tidak pernah dibuat oleh Bediardus Aquino sehingga tim manajemen dana BOS yang ditunjuk berdasarkan rapat guru-guru tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Selain itu, kata Riko, mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa Reo tidak pernah melakukan kesepakatan dan membuat keputusan bersama dengan tim manajemen dana BOS, dewan guru dan komite sekolah terkait penyusunan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Dia malah menyusun sendiri RKAS tersebut.

“Bahkan, laporan pertanggungjawaban dana BOS tahun 2019/2020 baru dibuat oleh Bediardus Aquino sewaktu tim kejaksaan datang memeriksa,” beber dia.

Lebih lanjut Riko menerangkan, dalam pengelolaan dana BOS tahun 2019 dan tahun 2020, terdapat belanja yang tidak sesuai komponen pembiayaan SMK, belanja fiktif, kelebihan pembayaran honor guru komite dan belanja lain yang tidak dapat dibuktikan oleh Bediardus Aquino sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp555 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Bediardus Aquino disangka melanggar primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bediardus Aquino juga disangka melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 39 orang saksi termasuk 1 orang saksi yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.

Riko mengaku, Bediardus Aquino belum dilakukan penahanan karena ada permintaan dari keluarga yang bersangkutan. “Belum ditahan karena ada permohonan dari keluarga yang bersangkutan. Tersangka juga selama ini kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan,” terang Riko.

Terpisah, Kajari Manggarai Bayu Sugiri mengaku bahwa pihaknya sudah mendapat bukti surat LHP dari Inspektorat Provinsi NTT tentang perhitungan kerugian negara terkait pengelolaan dana BOS tahun 2019 dan 2020 di SMK Mutiara Bangsa Reo.

Saat ini pihaknya juga sedang menunggu pelimpahan berkas perkara para tersangka dari Cabjari Manggarai di Reo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (RED).

Tags: MANTAN KEPSEK SMK MUTIARA BANGSA TERSANGKA

BacaJuga

Alami Skizofrenia, Tahanan Kasus KDRT Asal Poco Ranaka Tewas Gantung Diri di Rutan Ruteng

16 December 2025
Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

16 December 2025

6 Desa di Manggarai Batal Terima DD Tahap II, 3 Diantaranya dari Kecamatan Cibal

16 December 2025
Longsor Seluas 17 Meter Hancurkan Satu Unit Rumah di Rado, Kades Imbau Warga Waspada dan Mengungsi

Gercep, Dinsos Manggarai Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban  Longsor di Desa Rado

15 December 2025

ARTIKEL TERKINI

Alami Skizofrenia, Tahanan Kasus KDRT Asal Poco Ranaka Tewas Gantung Diri di Rutan Ruteng

16 December 2025
Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

16 December 2025

6 Desa di Manggarai Batal Terima DD Tahap II, 3 Diantaranya dari Kecamatan Cibal

16 December 2025
Longsor Seluas 17 Meter Hancurkan Satu Unit Rumah di Rado, Kades Imbau Warga Waspada dan Mengungsi

Gercep, Dinsos Manggarai Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban  Longsor di Desa Rado

15 December 2025

BANYAK DIBACA

6 Desa di Manggarai Batal Terima DD Tahap II, 3 Diantaranya dari Kecamatan Cibal

Kunjungi Dua Sekolah di Cibal, Kadis PPO Manggarai Tekankan Para Guru Bekerja Sesuai Tupoksi

Terancam Roboh, Dinding Rumah Warga Rado di Cibal Jebol Akibat Material Tanah Longsor

Kejari Manggarai Tetapkan PPK dan Konsultan Pengawas Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng 

Yohanes Rumat Tegaskan Sikap PKB Soal Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Pokir dari Dua Anggota DPRD Matim

Pagu Rp 1,286 Miliar dari APBN, Program Revitalisasi SMPN 2 Wae Ri’i Capai Progres 95 Persen

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores