RUTENG, BERITA FLORES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Aset melakukan penertiban seluruh aset bergerak milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Jumat (09/09/2022).
Pada kesempatan tersebut, Satgas menggelar apel bersama dengan sejumlah pejabat pemerintahan dalam rangka melakukan penertiban aset daerah. Kepala Kejari Manggarai Bayu Sugiri, S.H. menjadi pembina upacara saat apel tersebut. Turut hadir Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, S.H serta sejumlah pejabat pemerintahan lainnya.
Bayu menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menertibkan aset daerah. Giat ini merupakan kali kedua, sebelumnya Satgas melakukan penertiban aset di Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai.
Prinsip dari kegiatan tersebut kata dia, bukan berarti Kejaksaan mengintervensi barang milik pemerintah, tetapi merupakan sebuah upaya pendampingan agar aset daerah dapat diinventarisasi dan dimanfaatkan dengan tepat.
“Ini bukan berarti Kejaksaan mengintervensi tetapi melakukan pendampingan, bagaimana kemudian kita mencegah pengelolaan aset yang salah,” ujarnya.
Ia menegaskan, aset pemerintah harus digunakan oleh orang yang berhak atau pegawai yang masih aktif bekerja dalam lingkup pemerintah Kabupaten Manggarai.
“Pembentukan Satgas Aset berdasarkan Keputusan Bupati Manggarai dan didahului oleh adanya MoU antara Pemkab Manggarai dengan Kejari Manggarai,” ungkap dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Drs. Jahang Fansi Aldus menyampaikan apresiasinya atas kerja kolaborasi tersebut. “Saya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, bukan hanya di dinas ini, tetapi akan dilaksanakan di seluruh Kabupaten Manggarai,” ucapnya.
Sekda Fansi juga mengimbau para aparatur pemerintah daerah untuk menertibkan barang milik daerah agar memperlancar proses inventarisasi. Bila ada pegawai menyimpan aset bergerak di rumah pribadi dan bukan hak dia, agar segera dikembalikan ke dinas.
Untuk diketahui, pelaksanaan kegiatan ini dilandasi dengan peraturan-peraturan termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Daerah sebagai upaya strategis dari Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah serta memberikan jaminan atau kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah. (RED).