RUTENG, BERITA FLORES – Destinasi wisata baru Poco Likang di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), belakangan menjadi perbincangan publik setelah viral di media sosial dan ramai dikunjungi wisatawan lokal maupun luar daerah.
Terletak di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Golo Lusang, Poco Likang menawarkan panorama alam yang memikat dan menjadi salah satu tujuan wisata baru yang tengah naik daun di wilayah Manggarai.
Namun, di balik meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan, muncul sorotan terkait penerapan tiket masuk sebesar Rp20 ribu per orang yang dikenakan kepada setiap pengunjung sebelum memasuki kawasan tersebut.
Sejumlah pengunjung mempertanyakan besaran tarif tersebut karena menilai fasilitas penunjang dan tata kelola kawasan wisata masih perlu ditingkatkan.
“Bagaimana bisa setelah viral destinasi wisata Poco Likang, tiba-tiba masyarakat diminta karcis masuk oleh petugas. Sementara fasilitas dan tata kelola masih belum jelas,” ujar seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai, Alosius Jebarut, menegaskan bahwa kawasan Poco Likang bukan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Menurutnya, kawasan tersebut merupakan bagian dari kawasan konservasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui instansi kehutanan.
“Soal destinasi wisata baru Poco Likang itu soal kewenangan. Kewenangan itu milik kehutanan dan mereka di bawah pemerintah pusat melalui instansi vertikal. Karena lahannya milik mereka, maka pengelolaannya juga menjadi kewenangan mereka. Jadi kami sama sekali tidak masuk,” kata Alosius Jebarut kepada Berita Flores di ruang kerjanya pada Selasa (24/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa tidak seluruh destinasi wisata yang berada di suatu daerah otomatis menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Pengelolaan kawasan wisata bergantung pada status kepemilikan aset dan kewenangan pengelolaannya.
“Sama seperti di Labuan Bajo, tidak semua destinasi wisata diurus pemerintah daerah. Ada yang menjadi kewenangan provinsi dan ada juga yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Meski tidak memiliki kewenangan pengelolaan, Pemerintah Kabupaten Manggarai tetap mendukung promosi dan pengembangan Poco Likang sebagai salah satu daya tarik wisata yang berpotensi meningkatkan kunjungan wisatawan ke daerah tersebut.
“Yang paling penting adalah kita sama-sama membantu mempromosikan. Jika semakin ramai dikunjungi, tentu akan memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata maupun perekonomian masyarakat sekitar,” katanya.
Alosius juga berharap pengelola kawasan dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan, termasuk penyediaan fasilitas pendukung seperti area parkir dan sarana lainnya demi kenyamanan pengunjung.
Sementara itu, pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Timur memastikan bahwa pungutan tiket masuk sebesar Rp20 ribu di kawasan Poco Likang merupakan tarif resmi yang memiliki dasar hukum.
Melalui keterangan tertulis, BKSDA NTT menjelaskan bahwa tarif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Besaran tarif ditentukan sesuai jenis kawasan konservasi dan aktivitas yang dilakukan pengunjung. Tarif sebesar Rp20 ribu yang dikenakan di Poco Likang merupakan bagian dari PNBP yang dipungut secara resmi oleh negara,” tulis pihak BKSDA NTT yang diperoleh Beritaflores.com
Dengan demikian, pungutan tersebut bukan merupakan pungutan liar atau pungutan di luar ketentuan, melainkan penerimaan resmi negara yang pelaksanaannya telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, sejumlah masyarakat berharap penerapan tarif masuk tersebut diiringi dengan peningkatan fasilitas dan tata kelola kawasan wisata agar pengalaman wisatawan semakin baik serta mampu mendukung pengembangan Poco Likang sebagai destinasi unggulan baru di Kabupaten Manggarai.**
Laporan: Yhono Hande





