RUTENG, BERITA FLORES – Keterlibatan Fenses Nasrio Budi Senta alias Rio Senta, seorang Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas PUPR Kabupaten Manggarai, NTT dalam pusaran kasus dugaan suap Rp50 juta proyek APBD tahun 2022 terus bergulir.
Saat ini, seorang THL yang meminta fee proyek APBD Manggarai tahun 2022 sebesar Rp50 juta kepada kontraktor Adrianus Fridus itu terancam dipecat usai diperiksa secara resmi oleh Kepala Dinas PUPR Manggarai, Lambertus Paput, Senin (05/09/2022).
Kasus dugaan suap proyek APBD ini pun menyeret nama Istri Bupati Manggarai Meldy Hagur Nabit. Bahkan Meldy Hagur kini dijuluki sebagai “Ratu Kemiri” karena menggunakan kata sandi 50 kilogram kemiri untuk meminta fee kepada seorang kontraktor melalui seorang THL tersebut.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Suap Rp50 Juta Proyek APBD yang Melibatkan Istri Bupati Manggarai
Kadis PUPR Kabupaten Manggarai, Lambertus Paput mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaannya, Rio Senta telah mengakui bahwa telah meminta fee proyek sebesar 7 persen kepada kontraktor Adrianus Fridus atas inisiatifnya sendiri.
“Kurang lebih tiga jam tadi saya periksa Rio,” ujar Lamber.
Kadis Lamber menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut kini sudah dilaporkan ke Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit sebagai atasannya.
“Terkait sanksi yang diberikan nanti itu ada dua hal yaitu pelanggaran disiplin, dan melampaui kewenangan dari pimpinan, terberatnya nanti dia harus dipecat,” kata Kadis Lamber.
Kadis Lamber mengklaim bahwa Rio Senta meminta fee proyek sebesar 7℅ kepada Adrianus Fridus berdasarkan inisiatifnya sendiri, bukan karena ada orang yang memerintahkannya.
“Benar dia melakukan itu karena inisiatif dirinya sendiri bukan karena atas perintah dari orang lain,” klaim dia.
Diketahui, Rio Senta juga diperiksa karena jarang masuk kantor. Berdasarkan hasil rekapitulasi, Rio Senta tidak masuk kantor sebanyak 27 hari selama Juli hingga Agustus 2022. (RED).