BORONG, BERITA FLORES – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai Timur, NTT segera memanggil Direktur CV. Chavi Mitra, Vitus Yulius Nggajo, selaku kontraktor proyek lapen di Desa Golo Paleng, Kecamatan Lamba Leda.
Vitus dipanggil lantaran tidak membayar upah dari 33 pekerja proyek lapen tersebut. Pemanggilan sang kontraktor juga sebagai respon cepat terhadap pengaduan dari 33 pekerja kepada Disnakertrans Kabupaten Manggarai Timur pada Jumat, 8 April 2022.
Para pekerja menilai, Direktur CV Chavi Mitra sengaja menipu dengan mengumbar janji untuk melunasi upah mereka. Bahkan, dari sekian janji yang ia sampaikan, tidak ada satu pun yang terealisasi. Padahal, pekerjaan telah diselesaikan secara tuntas sejak akhir Februari lalu.
“Janji demi janji dari pihak kontraktor. Tapi tidak ada yang ditepati. Kami merasa itu sebagai cara meninabobokan pekerja,” kata Safrianus Sensi, salah seorang pekerja kepada wartawan di Borong Jumat, 8 April 2022.
Sensi mengakui, pertama kali sang kontraktor berjanji untuk membayar upah 33 pekerja pada 15 Februari lalu, namun, hingga kini tidak pernah ditepati. Selanjutnya kontraktor tersebut berjanji akan membayar pada 26 Maret lalu, namun yang dibayar hanya sebagian saja. Kini, kontraktor tersebut kembali berjanji akan membayar upah mereka pada 5 April 2022, namun tak kunjung terealisasi.
“Sehingga kami anggap kontraktor secara sadar dan sengaja tipu para pekerja,” tukas Sensi.
Atas alasan itulah, para pekerja kemudian bersepakat mengadu sang kontraktor ke Disnakertrans Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Manggarai Timur, Fridus Jahang, melalui Kabid Ketenagakerjaan dan Industrial, Mikael Hamid menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut. Menurut Mikael, hal itu merupakan hak para pekerja, sebab kewajiban mereka telah tuntas dilaksanakan.
“Disnaketrans akan menyurati Direktur CV. Chavi Mitra untuk diminta klarifikasi, Selasa 12 April. Hasil klarifikasi itu akan diputuskan kapan mediasi antara pihak kontraktor dengan para pekerja,” jelas dia.
Kabid Mikael mengungkapkan, jumlah hari kerja dari 33 para pekerja lapen tersebut pun bervariasi. Mikael pun menjelaskan, kontraktor baru membayar upah pekerja sebesar Rp15.000.000. Jumlah hari kerja dari 33 pekerja kata dia bervariasi, mulai dari 6 hari, juga ada pekerja yang sampai 18 hari.
“Pihak kontraktor berikan upah kepada para pekerja pada 27 Maret 2022 sebesar Rp400.000 dan Rp450.000 per pekerja. Kebijakan itu diambil agar para pekerja mendapat hak seadil-adilnya. Sedangkan sisa upah yang belum terbayar pihak kontraktor sebesar Rp8.610.000,00,” ungkap dia.
Penulis: Firman Jaya