BORONG, BERITA FLORES – Martinus Jamun, Kepala UPTD Puskesmas Afirmasi Tilir, Desa Benteng Riwu, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT membantah dan mengklarifikasi tudingan warga terkait pelayanan buruk di Puskesmas tersebut.
Sebelumnya, warga Tilir berinisial YF (58) mengatakan, selama ini masyarakat sangat kecewa dan kesal dengan pelayanan buruk yang ditunjukkan oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Tilir.
“Benar selama ini masyarakat pantau dia (Kapus) jarang masuk kantor. Kalau ada pasien yang gawat butuh pelayanan mobil ambulance pasti tidak ada, karena mobilnya dia pakai untuk keperluan pribadi. Terpaksa masyarakat harus keluar biaya lagi untuk bayar mobil angkutan umum bawa pasien saat rujuk,” ujarnya kepada watawan Senin, 28 Maret 2022.
YF mengungkapkan, pasien juga terkadang mengalami kewalahan saat mengurusi administrasi yang harus membutuhkan tanda tangan seorang kepala Puskesmas. Ia pun meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur segera memberi teguran keras kepada sang Kapus tersebut.
“Untuk urusan surat yang butuh tanda tangan kapus, kita harus menunggu waktu lama. Kasihan. Padahal pasien butuh cepat. Masyarakat juga bingung, kata Kapus masyarakat tidak punya hak untuk mengontrol dan mengecek terkait tugasnya. Mohon Dinkes Matim, respon persoalan ini dan tegur Kapusnya,” tegas YF.
YF juga membeberkan sejumlah kejanggalan lain, salah satunya adalah Kapus Tilir kerapkali menggunakan mobil Ambulance untuk kepentingan pribadi dengan mengangkut semen dan bambu.
Menanggapi hal itu, Kepala UPTD Puskesmas Afirmasi Tilir, Martinus Jamun membantah tudingan warga mengenai pelayanan buruk Puskesmas tersebut yang menyebabkan warga kesulitan untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang prima.
Menurut Martinus Jamun, semua yang disampaikan oleh warga berinisial YF, seperti berita beredar tidaklah benar. Ia juga membantah tudingan warga terkait mobil Ambulance milik Puskesmas Tilir yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Tak hanya itu, Martinus juga menampik tudingan warga yang menyebut dirinya jarang masuk kantor. Ia mengklaim aturan jam kerja dan hari kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelas ada dasar hukumnya.
Untuk PNS aturan yang berlaku itu adalah UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu kata Martinus, aturan ini dipertegas kembali pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Kemudian terkait tudingan pelayanan buruk di Puskesmas Tilir, Kapus Martinus menjelaskan Puskesmas menjalankan tugas pelayanan masyarakat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Jadi informasi yang masyarakat sampaikan itu rekayasa dan bohong. Selama ini saya telah menjalankan tugas sesuai aturan. Kalau pun saya lalai dalam bekerja, tentu ada instansi terkait yang berhak dan punya wewenang untuk pantau kinerja saya,” jelas Martinus.
Penulis : Irenius
Editor : Ronald Tarsan