• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, May 6, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Bupati Hery Nabit Diminta Kembalikan 26 Pejabat Demosi ke Jabatan Setara

by Redaksi Berita Flores
29 March 2022
in BERITA, HEADLINE
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia menerbitkan surat bernomor: B1190/JP.02.01/03/2022 ditujukkan kepada Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit.

Surat rekomedasi yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto per 28 Maret 2022 itu beredar luas sejak Selasa malam, 29 Maret 2022.

KASN dalam surat yang bersifat ‘segera’ itu merujuk pada pengaduan dari 26 orang pejabat eselon III A dan III B yang dicopot tanpa dasar oleh Bupati Manggarai Herbertus G.L. Nabit melalui Keputusan Nomor: HK/67/22 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan pada 31 Januari 2022.

Berdasarkan analisis dan telaan yang mendalam, KASN akhirnya merekomendasikan tiga poin penting kepada Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pertama, membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022,” bunyi petikan rekomendasi itu yang diperoleh media ini.

Kedua, mengembalikan 24 ASN untuk kembali pada jabatan administrator setara yang kosong sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan kemudian terkait dengan informasi Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai yang menyampaikan bahwa akan dilakukan mutasi 2 ASN atas nama Dorotea Bohas dan Rudi Rudolof Beno pada jabatan Inspektur Pembantu Wilayah 2 dan 5 Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai.

Untuk itu, harus memedomani pasal 99 huruf b ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah pada angka 3 dan angka 5.

Ketiga, apabila di kemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini kami tinjau kembali,” Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.

Tasdik juga menegaskan bahwa rekomendasi dibuat sesuai dengan kewenangan pasal 32 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di mana hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti dan melaporkan perkembangannya kepada KASN dalam kesempatan pertama selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari kerja sejak surat rekomendasi ini diterima untuk kemudian dikirimkan melalui email medlin.jpt1@kasn.go.id.

Dilaporkan sebelumnya, Bupati Heribertus Geradus Laju Nabit pada 2 Februari 2022 lalu mencopot 26 pejabat Administrator Eselon III A dan III B tanpa alasan yang jelas.

Para ASN yang terkena nonjob bahkan ‘menganggur’ selama tiga pekan karena mereka tidak diberi tugas sehingga status mereka sempat menggantung. Namun belakangan Bupati akhirnya menerbitkan surat perintah tugas kepada 26 ASN untuk bekerja sebagai staf biasa di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Para ASN itu kemudian melakukan upaya hukum melawan Keputusan Bupati Heribertus Nabit dengan melayangkan surat pengaduan resmi ke KASN pada awal Maret 2022.

Penulis: Irenius
Editor  : Ronald Tarsan

Tags: BUPATI MANGGARAI-PELANTIKAN ESELON III

BacaJuga

Dari Timur NTT hingga Flores, BGN Pastikan Data Penerima MBG Tepat Sasaran

5 May 2026

Gunakan Mesin Digital, Kanis Nasak Optimis Tingkatkan PAD Sesuai Target

5 May 2026

Ranperda 2026: Fraksi Demokrat Dorong Pemerintah Permudah Izin Investasi, Termasuk Industri Porang di Manggarai

4 May 2026

Fabi Abu Lantik 19 Kepala SMP di Manggarai, Berikut Daftar Namanya!

2 May 2026

ARTIKEL TERKINI

Dari Timur NTT hingga Flores, BGN Pastikan Data Penerima MBG Tepat Sasaran

5 May 2026

Gunakan Mesin Digital, Kanis Nasak Optimis Tingkatkan PAD Sesuai Target

5 May 2026

Ranperda 2026: Fraksi Demokrat Dorong Pemerintah Permudah Izin Investasi, Termasuk Industri Porang di Manggarai

4 May 2026

Fabi Abu Lantik 19 Kepala SMP di Manggarai, Berikut Daftar Namanya!

2 May 2026

BANYAK DIBACA

Fabi Abu Lantik 19 Kepala SMP di Manggarai, Berikut Daftar Namanya!

Respon Penolakan Warga, Manajemen Perusahaan Porang di Reo Komit Operasional Tetap Berlanjut

Tak Lagi Pikirkan Pasar, Petani Porang Antusias PT Agro Porang Nusantara Hadir di Reo

Anggota DPRD Arlan Nala Tawarkan Investor Bangun Pabrik Porang di Wilayah Cibal Barat

Pemilik Perusahaan Pastikan Aktivitas Pengolahan Porang di Reo Beroperasi Ramah Lingkungan

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores