LABUAN BAJO, BERITA FLORES – Seorang warga berinisial YAT (35) yang beralamat di Kampung Padang Smip RT 009 RW 003 Cowang Ndereng, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT mengalami tindakan penganiayaan diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Manggarai Barat (Mabar) yang berinisial J.
Dugaan penganiayaan ini diketahui dilakukan di Caffe Paradise, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Minggu dini hari (12/12/2021). Pelaku penganiyaan diketahui merupakan anggota Buser Polres Manggarai Barat.
Akibat dari kejadian ini, korban mengalami luka pada bagian bibir, memar sebelah bawah mata kanan, memar pada kepala bagian kiri serta memar pada pinggang sebelah kiri.
Saat ditemui di Polres manggarai Barat korban menuturkan, kejadian penganiayaan yang menimpa dirinya ini bermula di Caffe Paradise. Saat itu korban menyampaikan bahwa dirinya tengah berada dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. Meski begitu, ia tidak mengingat dengan detail kejadian penganiyaan yang dialaminya hingga akhirnya ia mendapatkan penganiayaan.
“Penganiayaan ini sekitar jam 02.00 pagi. Saya memang dalam posisi (mabuk) saat itu, saat hendak keluar dari pintu caffe saya bertemu salah seorang anggota polisi. Dia bertanya kepada saya apakah saya anggota atau tidak. “Kamu anggota ka?” Begitu ucapnya kepada saya. Tiba-tiba saya langsung dipukul,” ujarnya.
Lebih jauh korban mengaku bahwa saat itu juga dirinya ditarik keluar dari dalam area caffe dan kembali mendapatkan pemukulan. Setelah itu korban juga langsung dibawa ke Mako Polres Manggarai Barat. Di sana, korban mengakui kembali dipukul oleh salah seorang anggota Polres Mabar pada saat sedang diinterogasi.
“Setelah dipukul saya langsung dibawa ke Polres, sampai di Polres tepatnya di pos depan, saya ditanyai dan sempat mendapatkan tamparan dari anggota polisi,” tuturnya.
Setelah penganiayaan korban kemudian diantar oleh anggota polisi ke rumahnya di Kampung Padang Smip Cowang Ndereng.
Menanggapai kasus dugaan penganiayaan tersebut, Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Dharma Susanto menyampaikan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas kejadian ini.
Lebih jauh Yoga menuturkan sebelumnya pihaknya hanya mendapatkan informasi dari anggota terkait adanya tindakan pengamanan bagi seorang warga yang mengaku sebagai Densus 88.
Lebih lanjut Yoga mengatakan Informasi yang saya dapat dari anggota bahwa ada orang sipil ngaku-ngaku sebagai anggota Densus 88 di dalam tempat hiburan malam. Sedangkan teman-teman yang ada di situ sampaikan bahwa bukan orang densus, dia hanya mengaku-ngaku akhirnya diamankan.
“Waktu dia mengaku Anggota Densus 88 itu hampir dikerumuni sama beberapa pengaman di situ, ada TNI, ada semua. Akhirnya diamankan dan langsung di bawa ke polres,” ujar Yoga.
Namun saat di konfirmasi terkait dugaan penganiayaan berupa pemukulan kepada korban, Yoga mengaku tidak mendapatkan informasi seperti itu dari anggota.
“Soal itu kami belum dapat laporan, Kita masih selidiki dengan propam berkaitan dengan itu,” tutup Yoga.
Saat ini korban tengah berada di Mako Polres Manggarai Barat untuk membuat laporan penganiayaan yang menimpa dirinya. Tindakan kekerasan yang melibatkan oknum anggota Polres Manggarai Barat sudah sering terjadi. Dalam kurun waktu selama 2 tahun yakni dari tahun 2020 sampai 2021, terdapat 4 kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Mabar.
Tindakan kekerasan ini, tentu tidak sejalan dengan prestasi yang diberikan oleh Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif kepada Polres Manggarai Barat sebagai Polres peringkat I Zona A Kategori Prediktif dalam menjalankan program Polri presisi; Polri yang prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.
Saat dikonfirmasi ulang, Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto menyampaikan akan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran.
“Kalau terbukti dia disel dan kalau punya jabatan dia dicopot serta ditahan. Itu perintah Kapolda,” tuturnya. Peter Arifin.m