LABUAN BAJO, BERITA FLORES – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melanjutkan upaya penertiban terhadap sejumlah pelaku usaha yang melanggar ketentuan seperti perizinan dan pembayaran pajak daerah. Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan dan memenuhi kewajiban kontribusi kepada pemerintah daerah dalam bentuk pajak.
โJangan sampai pelaku usaha tidak mematuhi aturan yang berlaku apalagi aturan sudah disosialisasikan sebelumnya kepada mereka. Jangan sampai pemda tidak mendapat kontribusi apa-apa dari usaha yang mereka jalankan di sini,โ ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria saat melakukan kunjungan lapangan ke beberapa kapal wisata dan hotel di Labuan Bajo, Kamis, 9 Desember 2021.
Selama tiga hari berturut-turut dari hari Selasa sampai hari Kamis, 7 sampai 9 Desember, KPK bersama Pemkab Mabar melakukan kunjungan lapangan terhadap 11 hotel/resto/bangunan yang melanggar ketentuan terkait aturan kawasan sempadan pantai.
Berdasarkan perhitungan pemda terhadap 11 usaha tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif senilai total Rp35,1 miliar terkait aturan kawasan sempadan pantai.
Selain itu, pemda juga mendata pelaku usaha yang menunggak pajak di antaranya, Hotel Green Hill; tiga restoran Artomoro, Cafe In Hit, dan Bangkalan; dan 2 Spa Wae Molas dan Flores dengan total nilai piutang pajak sebesar Rp1,4 miliar.
Sebagai tindak lanjut, pemda menempelkan peringatan pada hotel/restoran/bangunan yang melanggar tersebut.
โKami menerima informasi Green Hill, Artomoro, Cafe In Hit baru saja melunasi sebagian piutang pajaknya paska kita ingatkan senilai total Rp387 juta dan Wae Molas Spa membayar Rp110 juta. Pajak-pajak tersebut merupakan titipan konsumen untuk disetorkan kepada pemda. Bukan hak pelaku usaha untuk menahannya,โ tegas Dian.
Sementara terkait pajak galian C, KPK mendapatkan data bahwa setidaknya terdapat 2 perusahaan yang menunggak pajak dengan total sebesar Rp3,1 miliar.
Selain itu, setelah diingatkan dalam kunjungan lapangan, KPK menerima informasi dari pemda bahwa 1 perusahaan langsung membayar piutang ke pemda sebesar Rp1 miliar pada 7 Desember 2021. Untuk penertiban ke depan, KPK pun mengusulkan pembuatan pos di mana truk pengangkut hasil tambang yang lewat harus memberikan surat keterangan jenis dan volume angkutan.
โIni kita lakukan di Sorong dan terbukti mendorong peningkatan penerimaan pajak galian C. Sebelumnya, pemda hanya menerima sekitar Rp1,2 miliar per tahun, setelah ada pos ini masuk setoran pajak galian C sebesar Rp600 juta dalam 2 minggu,โ urai Dian.
Hadir mengikuti rangkaian kegiatan lapangan ke hotel/resto tersebut Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng mengatakan, denda atas pelanggaran sempadan pantai tidak dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Ia juga menegaskan siapa pun yang melepas spanduk peringatan tanpa seizin pemda, akan dikenakan sanksi tegas hingga pidana.
โKita bicara ke depan, jika terus mencari siapa yang salah tidak akan selesai permasalahan. Untuk diketahui, pemda tidak akan menerima pelunasan kewajiban dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk pembangunan infrastruktur,โ ujar Yulianus.
Selain itu, menurut data Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Manggarai Barat dari 680 kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo, hanya 92 kapal yang memiliki izin usaha dengan masa berlaku 1 tahun sejak diterbitkan. Sisanya 588 kapal wisata atau 86 persen tidak memiliki izin operasi. Belum lagi berdasarkan data tersebut banyak kapal wisata yang belum mengurus atau memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Menurut Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Maxi mengatakan, jenis apapun, harus melengkapi dokumen kelayakan berlayar yang ditetapkan oleh KSOP.
โSeperti PAS Besar, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Sertifikat Status Hukum dan Anak Buah Kapal (ABK),โ ujar Maxi.
Hasil pemeriksaan di lapangan terhadap 3 kapal wisata yaitu White Pearl 1, SIP 1, dan Zada, tidak ada satupun yang dapat menunjukkan kepemilikan TDUP yang masih berlaku. Sebagai tindak lanjut, pemda memasang peringatan bahwa kapal dalam pengawasan karena belum memiliki TDUP di atas kapal sesuai dengan peraturan bupati nomor 13 tahun 2014 tentang pendaftaran kapal wisata dan aktivitasnya pada wilayah perairan Manggarai Barat.
โSelain surat usaha angkatan laut, surat persetujuan izin operasi, TDUP juga perlu dimiliki sebagai syarat berlayarnya kapal. Syarat dan proses mengajukan TDUP sebenarnya mudah dan cepat diantaranya mempunyai NPWP Daerah Labuan Bajo, akta perusahaan dan kartu keterangan domisili,โ ujar Plt. Kepala Dishub Kabupaten Manggarai Barat Adi Gunawan.
Terkait optimalisasi penerimaan dari pajak dan retribusi, kapten kapal yang ditemui saat sidak mengatakan bahwa tidak pernah membayarkan retribusi sampah melalui Dinas Lingkungan Hidup dengan alasan tidak terinformasi mengenai hal tersebut. Biaya retribusi sampah menurut ketentuan sebesar Rp400 ribu-Rp500 ribu per bulan tergantung besar kapal.
Untuk permasalahan terkait izin operasi dan retribusi sampah kapal tersebut, KPK merekomendasikan pertama, adanya kolaborasi 3 Dinas yaitu Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Lingkungan Hidup membentuk 1 pusat layanan pembuatan TDUP dan izin operasi kapal lainnya berlokasi di kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
โKedua, dibuat kantor bersama KSOP dan pemda untuk pusat layanan gabungan kelayakan operasi kapal berlokasi di dermaga pelabuhan Pelni Labuan Bajo. Dengan demikian melalui sinergi pusat dan daerah ini dapat dilakukan pemantauan one gate atas semua kapal wisata yang berada di Labuan Bajo, baik terkait kepatuhan aturan pusat maupun daerah. Selain itu, jangan lupa untuk gencar sosialisasikan kedua hal ini lewat berbagai media,โ pinta Dian.
Setelah pemasangan peringatan kepada 11 usaha hotel/resto/bangunan, tahun depan rencananya akan dilakukan audit tata ruang seluruh hotel/resto/bangunan kolaborasi pemda dengan Kementerian ATR/BPN. Kegiatan penertiban di Labuan Bajo ini merupakan yang pertama dilakukan oleh pemda di wilayah timur dan praktik ini akan dijadikan contoh dan direplikasi di wilayah yang lain. (Peter Arifin).