Anggota DPRD Manggarai saat mengikuti sidang pembahasaan KUA PPAS. (Foto: Beritaflores)

RUTENG, BERITA FLORES – Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit menerbitkan Keputusan Nomor : HK/253/2021 tentang Penetapan Realokasi Belanja Modal dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 Tahun Anggaran 2021.

Dalam poin kedua keputusannya, Bupati Heribertus G.L Nabit memerintahkan Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai untuk tidak melanjutkan proses pengadaan barang/jasa di masing-masing OPD tersebut.

Sedikitnya 18 kegiatan pembangunan pada Dinas PUPR Manggarai tereliminasi sebagai imbas dari kebijakan refocusing ini. Bahkan sebanyak 13 paket yang sudah ditender senilai Rp7,4 miliar rupiah dicoret serta tiga paket proyek yang dalam proses lelang tidak dilanjutkan.

Hilangnya belasan paket proyek ini diangkat dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Manggarai tahun 2022 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Dinas PUPR Manggarai, Selasa 10 Agustus 2021.

Merespon hal itu, Anggota Fraksi PAN, Ebert Ganggut dalam sidang itu meminta penjelasan pihak Dinas PUPR tentang esensi refocusing anggaran dan argumentasi penghapusan kegiatan pembangunan yang berpotensi sangat merugikan masyarakat.

“Harus arif mengambil kebijakan di daerah ini. Empat paket ruas utama di Rahong Utara hilang termasuk Wae Rii. Kalau sebagian uangnya hilang tapi tidak menghilangkan paket pekerjaannya itu bisa dipahami, tapi ini hilang padahal paket-paket itu sudah ditenderkan,” kata Ebert Ganggut.

Legislator tiga periode asal Kecamatan Rahong Utara itu kemudian meminta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manggarai untuk menjelaskan klausul mana pada regulasi yang mengatur rasionalisasi anggaran untuk penanganan COVID-19 yang membolehkan OPD menghapus kegiatan pembangunan yang sudah selesai tender dan sudah ada pemenangnya namun kemudian paketnya dihilangkan sama sekali.

“Dari 7 regulasi sebagai dasar refocusing ini berikan kepada saya satu klausul yang mengatakan dibolehkan menghapus paket pekerjaan yang sudah dilakukan proses tender dan sudah ada pemenangnya,” tanya Eber.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Manggarai, Saldi Sahadun dalam rapat itu menolak berkomentar dengan alasan rasionalisasi APBD untuk kebutuhan penanganan pandemi COVID-19 merupakan kewenangan kepala daerah.

“Terkait pertanyaan pak Eber, saya sarankan supaya meminta penjelasan langsung dari pak Sekda sebagai Kepala TAPD kenapa pemerintah dan kami membatalkan atau mengurangi pagu. Kalau secara teknis saya menjelaskan semua keputusan itu sangat tidak tepat dan ini adalah keputusan Bupati Manggarai,” ujar Saldi Sahadun.

Ia juga menginginkan agar lebih komprehensif dan secara akademis bisa dipertanggungjawabkan semua ini dikembalikan pada kebutuhan refocusing. Bahkan sebaiknya sejumlah uang yang dibutuhkan merefocusing atau merasionalisasi beberapa kegiatan di PUPR atau lembaga lain itu dijelaskan oleh Ketua TAPD Sekda.

“Kalau memungkinkan juga bupati saat paripurna misalnya,” dia menambahkan.

Usai sidang, awak media berusaha mendapatkan klarifikasi tambahan dari Saldi Sahadun apakah penghapusan 13 paket proyek yang sudah diumumkan pemenangnya itu merupakan produk PUPR atau Bupati Manggarai.

Meski wartawan juga telah berupaya melakukan konfirmasi mengenai ketentuan skala prioritas refocusing di Dinas PUPR Manggarai beserta pengecualiannya termasuk 30 paket nontender (PL) yang lolos dari rasionalisasi. Namun, Saldi tetap menolak untuk berkomentar.

“Maaf saya tidak bisa jawab,” kata Saldi sambil berusaha menghindari wartawan. (RED).

Previous articlePemkab Matim Serahkan Bantuan Bibit Ternak Sapi kepada Warga di Kecamatan Borong
Next articlePemkab Manggarai Lakukan Uji Kompetensi Pimpinan Tinggi Pratama

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here