BORONG, BERITA FLORES– Puluhan Pedagang Pasar Borong, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat 30 April 2021.
Aksi itu dilakukan para Pedagang Pasar Borong karena kecewa dengan Pemda Matim dalam hal ini sikap Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Usaha Kecil Mikro dan Menengah (Koperindag UKM) yang dianggap tidak mampu menata Pasar Borong dengan baik.
Salah seorang Pedagang Pasar Borong, Sofi, saat ditemui Wartawan di Halaman Kantor DPRD Matim, menjelaskan, kekecewaan para Pedagang Pasar Borong didasari sikap Dinas Koperindag UKM yang tidak mampu menertibkan para Pedagang sayur liar yang berjualan di tanah milik pribadi.
“Padahal sudah ada kesepakatan bersama dan turut ditandatangani oleh Kepala Dinas (Kadis) Koperindag UKM. Namun dinas sendiri tidak mampu menegakkan aturan yang mereka sendiri buat bersama para Pedagang,” kata Sofi.
Ia menambahkan, kedatangan para Pedagang ke Kantor DPRD Matim adalah wujud protes terhadap kebijakan Dinas Koperindag UKM, yang terkesan menganaktirikan para Pedagang yang justru membayar pajak kepada negara.
“Kami ini bayar pajak. Bagaimana kami bisa berjualan di tempat yang sudah disiapkan pemerintah jika sebagian Pedagang lain dibiarkan berjualan di lapak-lapak pribadi, padahal mereka tidak membayar Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD),” ungkap geram.
Ia berharap, DPRD Matim sebagai representasi rakyat bisa menyuarakan keluhan para Pedangan Pasar Borong.
Sementara itu, Pedagang Pasar Borong lainnya, Dolin, menjelaskan, beberapa waktu lalu, Dinas Koperindag UKM bersama Pemerintah Kelurahan Ranaloba menginisiasi pertemuan antara para Pedagang yang berjualan di tanah atau lapak pribadi dengan para Pedagang yang berjualan di tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Matim.
“Dalam kesepakatan itu, jelas sekali tercatat agar para Pedang yang berjualan di tanah pribadi tidak diperkenankan menjual sayur di pinggir jalan umum, karena akan mengurangi mobilitas pembeli yang ingin berbelanja di dalam Pasar Rakyat Ranaloba,” kata Dolin.
Namun, katanya lebih lanjut, Dinas Koperindag UKM Matim tidak benar-benar serius menegaskan kesepakatan tersebut.
“Alhasil, kami yang berjualan di dalam Pasar Rakyat Ranaloba menjadi sepi pembeli,” tandasnya.
Ia menyampaikan, Pemda Kabupaten Matim seharusnya bisa menunjukkan ketegasan terhadap mereka yang berjualan dari tanah atau lapak pribadi.
“Kami juga ingin hidup, anak istri kami butuh makan,” tukas Dolin.
Terpantau media, para Pedagang itu tiba dengan menggunakan mobil pick up di halaman kantor wakil rakyat Kabupaten Matim. (EF)