Oleh: Yohana Ratna Imbun
Berdasarkan data dari Kementrian Koperasi dan UMKM pada Tahun 2014, terdapat sekitar 57,8 juta pelaku UMKM di Indonesia pada tahun 2017 dan beberapa tahun kedepan diperkirakan bahwa jumlah pelaku UMKM akan terus bertambah.
UMKM memiliki peran penting dan strategis dalam perkembangan ekonomi nasional. Sebagai tambahan dalam perannya dalam perkembangan ekonomi dan ketengakerjaan, UMKM juga berperan dalam perkembangan distribusi hasil. Selama ini UMKM telah memberikan kontribusi pada Produk Domestik Bruto (PBD) sebesar 57- 60% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sekitar 97% dari seluruh tenaga kerja nasional (Profil Bisnis UMKM oleh LPPI dan BI tahun 2015).
UMKM juga telah terbukti tidak terpengaruh terhadap krisis. Peran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, penyedia lapangan kerja yang terbesar, pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
Usaha mikro dan kecil umumnya memiliki keunggulan dalam bidang yang memanfaatkan sumberdaya alam dan padat karya, seperti: pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, perdagangan dan restoran. Usaha menengah memiliki keunggulan dalam penciptaan nilai tambah di sektor hotel, keuangan, persewaan, jasa perusahaan dan kehutanan. Usaha besar memiliki keunggulan dalam industri pengolahan, listrik dan gas, komunikasi dan pertambangan. Hal ini membuktikan usaha mikro, kecil, menengah dan usaha besar di dalam praktiknya saling melengkapi.
Sehingga dengan meningkatkan kinerja UMKM dengan bahan produksi lokal tanpa bergantung dengan bahan impor maka akan memperkuat pembangunan perekonomian nasional. Kementerian Koperasi dan UMKM telah mencanangkan 6 pendekatan utama untuk melaksanakan pembangunan koperasi dan UMKM di Indonesia, yaitu:
1). Strategi Pengembangan Lingkungan Usaha yang kondusif Pengembangan lingkungan usaha yang kondusif bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing UMKM dengan menciptakan peluang usaha seluas-luasnya, menghilangkan biaya ekonomi tinggi, serta menjamin adanya mekanisme pasar yang sehat.
Kebijakan pengembangan lingkungan usaha yang kondusif bagi UMKM tidak berada pada suatu instansi tertentu, dan cenderung tersebar pada berbagai instansi.Untuk itu, koordinasi dan sinergi dengan instansi lain untuk menumbuhkan iklim berusaha yang kondusif bagi UMKM. Pengembangan lingkungan usaha yang kondusif .memerlukan adanya landasan peraturan perundang-undangan dan berbagai kebijakan pelaksanaannya yang memungkinkan KUMKM bersaing secara sehat dengan pelaku usaha lainnya.
2). Strategi Peningkatan Akses UMKM Ke Sumberdaya Produktif Rendahnya produktivitas KUMKM salah satunya akibat keterbatasan aksesnya kepada sumberdaya produktif. Untuk itu, pemerintah dan dunia usaha perlu mengembangkan sistem insentif agar UMKM dapat mengakses sumberdaya produktif untuk mengembangkan usaha dan daya saingnya. Peningkatan akses UMKM ke sumberdaya produktif ini bersifat selektif yang berfungsi sebagai stimulan bagi UMKM dan berperan mengoreksi ketidaksempurnaan pasar sumberdaya produktif yang dihadapii UMKM. Kementerian Koperasi dan UKM akan mendorong upaya peningkatan akses UMKM kepada sumber-sumber permodalan dan pembiayaan, peningkatan akses pasar, akses teknologi, dan akses informasi.
3). Strategi Pengembangan Kewirausahan Dan Daya Saing UMKM Kewirausahaan merupakan faktor produksi terpenting untuk meningkatkan daya saing KUMKM dan daya saing ekonomi nasional. Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan diperlukan tambahan 6 juta unit usaha baru yang berbasis pengetahuan dan teknologi selama 5 tahun mendatang.
Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM mengembangkan kebijakan untuk menumbuhkan wirausaha baru, mengembangkan sistem insentif untuk peningkatan kewirausahaan UMKM yang ada, pengembangan UMKM yang berkeunggulan kompetitif dan berbasis teknologi, serta pengembangan kebijakan produksi bersih.
4). Strategi Pemantapan Kelembagaan Koperasi Sesuai Dengan Jati Diri Koperasi Pengembangan koperasi sejati merupakan salah satu wahana untuk mewujudkan adanya demokrasi ekonomi di Indonesia. Untuk itu, perlu upaya menyempurnakan Undang-undang Perkoperasian, meningkatkan administrasi dan pengawasan badan hukum koperasi, pemberian bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, serta perlindungan kepada koperasi, dan perlindungan publik terhadap kegiatan usaha koperasi.
5). Strategi Pemberdayaan Usaha Mikro. Usaha mikro merupakan kelompok pelaku usaha terbesar (96%) di Indonesia dengan karakteristik berpenghasilan rendah, bergerak di sektor informal dan sebagian besar termasuk dalam kelompok keluarga miskin. Bahkan dalam sebagian besar kasus, kelompok usaha mikro masih belum dapat memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup, seperti: gizi, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
6). Strategi Peningkatan Sinergi Dan Partisipasi Masyarakat Sinergi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan ekonomi merupakan perwujudan dari demokrasi ekonomi. Strategi peningkatan sinergi dan partisipasi masyarakat dilakukan dengan pendekatan peningkatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan UMKM; peningkatan kapasitas institusi pembina dan dunia usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan UMKM; dan pengembangan kelembagaan UMKM.
Bentuk nyata dari ekonomi kerakyatan yaitu berupa dukungan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga hasil produksi dari UMKM tidak hanya dipasarkan di pasar lokal tetapi juga diluar daerah dan semakin berkembang. Apalagi jika didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi, pemasaran produk tidak lagi dibatasi tempat dan waktu.
Serta tidak hanya dari Pemerintah saja melainkan partisipasi dari masyakat dan dukungan dari pemerintah dapat membuka jalan baru bagi masyarakat yang ingin berwirausaha dari mulai usaha kecil sampai menengah. Munculnya partisipasi dari masyarakat memunculkan usaha-usaha baru ataupun mengembangkan usaha yang sudah ada serta memunculkan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Penulis adalah mahasiswa semester 4 jurusan manajemen di Universitas
Sarjanawiyata Tamansiswa