RUTENG, BERITA FLORES — Rezim Herybertus GL Nabit dan Heribertus Ngabut telah mempekerjakan sebanyak 27 Tenaga Harian Lepas (THL) secara ilegal atau tidak sah. Dari 27 THL tersebut dua orang menjadi Ajudan dan sebagiannya ditempatkan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati dan Wakil Bupati Manggarai. Mereka diketahui telah bekerja mulai Maret 2021 lalu.
Edi Hardum, Advokat dari Kantor Hukum Edi Hardum & Partners menegaskan hal itu kepada wartawan melalui keterangan pers pada Kamis, 22 April 2021. Edi mengatakan, usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai mengenai penambahan 27 orang tenaga harian lepas (THL), sebaiknya ditolak.
“Iya betul ilegal. Kalau sampai bupati mengambil kebijakan tanpa mematuhi ketentuan hukum, maka dampak ke depannya tak bagus. Selain merugikan negara, juga bupati lama-lama menjadi otoriter dan feodalistik. Tapi saya tidak tahu, apa pertimbangan bupati mengambil kebijakan yang melanggar hukum? Kalau lebih banyak plus-nya, saya ingin bupati sampaikan terbuka kepada masyarakat. Saya dan semua masyarakat ingin bupati ambil kebijakan yang demokratis dan partisipatif. Saya tak ingin bupati ambil kebijakan dengan melanggar hukum hanya demi janji politik atau balas budi politik,” kritik Edi.
Menurut dia, peraturan perundang-undangan tidak membolehkan pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kalau Bupati dan Wakil Bupati tetap mengangkat 27 tenaga honorer, berarti mereka melanggar hukum. Kalau seperti ini tentu DPRD harus segera menegur Bupati dan Wakil Bupati,” tegas Edi.
Advokat Peradi itu menjelaskan, aturan pemerintah daerah tidak boleh mengangkat PPPK ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007. Selain itu, ada pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Wali Kota se – Indonesia.
Lebih lanjut kata dia, ada juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pasal 96 PP 49/2018 menyatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati dan jajarannya, dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) (ayat 1).
Ayat (2) PP tersebut menyatakan bahwa larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK. Ayat (3) berbunyi, PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Edi menegaskan, jika Pemkab Manggarai sudah mempekerjakan tenaga honorer, maka sebaiknya penggajian mereka (pegawai honorer itu) jangan memakai anggaran Negara (daerah). “Itu pekerja pribadi Bupati dan Wakil Bupati. Gaji mereka pakai dana operasional Bupati dan Wakil Bupati saja, jangan pakai anggaran daerah. Dan kalau nanti ada penentuan anggaran untuk gaji mereka, maka ketentuan itu tidak berlaku surut,” tegasnya.
Di samping itu, Pemkab Manggarai tidak boleh memaksa mengangkat THL dan harus memperhatikan kondisi keuangan daerah. “Ya, Bapak Bupati dan Wakil Bupati tentu tahu keadaan keuangan daerahnya, jadi sebaiknya jangan dipaksakan,” tutup Edi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai, Jahang Fansi Aldus mengungkapkan, meskipun sejumlah pegawai tersebut telah bekerja, namun sampai saat ini status hukumnya belum jelas. Sebab, mereka tidak mengantongi SK (Surat Keputusan) kontrak dari pemerintah. Sehingga tidak bisa digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai tahun 2021.
“Penambahan THL itu berdasarkan usulan dari Bagian Umum Setda Manggarai untuk melayani di Rumah Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya pada Kamis, 22 April 2021.
Menurut Sekda Fansi, pengusulan 27 THL tersebut bakal dibahas baik di tingkat Pemerintah Daerah maupun dengan lembaga DPRD Kabupaten Manggarai. Ia mengklaim, 27 THL itu direkrut demi kelancaran pelayanan di Rumah Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai.
“Ini masih berproses ya. Mereka bekerja sebagai tenaga sukarela tanpa menerima gaji dari APBD. Prinsipnya perekrutan ini penting dan mendesak,” klaim Sekda Fansi.
Menurut dia, baik ajudan Bupati dan Wakil Bupati, juru masak, pramusaji, pramu kebersihan hingga kini masih berstatus pekerja sukarela alias tanpa gaji. Bahkan tanpa diberikan SK oleh Bupati dan Wakil Bupati Manggarai.
“Tidak harus sekarang diakomodirnya, mungkin nanti di perubahan anggaran dibahas bersama seperti usulan yang disampaikan oleh Bagian Umum,” jelas dia.
Ia menambahkan, 27 THL itu sudah bekerja maka SK dan penggajiannya harus segera dibahas bersama DPRD Kabupaten Manggarai. “Diupayakan mereka terima gaji pada APBD Perubahan nanti. Kalau tidak bisa berarti tahun depan,” beber Sekda Fansi.
Di samping itu kata dia, mekanisme perekrutan THL sepenuhnya merupakan kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mengusulkan. “Perangkat daerah yang mengetahui kebutuhannya. Dia yang ajukan kebutuhannya ke bupati, dia juga yang akan memberhentikan THL apabila kinerjanya tidak baik,” kata Jahang.
Sebelumnya Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut menjelaskan alasan mengapa Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tidak mempekerjakan petugas lama yang bekerja di rujab Bupati dan Wakil Bupati. “Kenapa orang baru, karena untuk kenyaman. Orang-orang yang bekerja harus kita tahu. Saya mau menjamin keselamatan jiwa raga. Menjaga segala macam hal di rumah jabatan. Jadi harus orang-orang yang dikenal. Di lingkup Presiden saja, ganti presiden ganti juga semua itu. Jadi itu bukan menjadi sebuah masalah,” klaim Wakil Bupati Ngabut.
Terkait pegawai lama yang bekerja di rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati pada pemerintahan sebelumnya, Wabup Heri Ngabut menyampaikan bahwa semuanya dikembalikan ke Bagian Umum Setda Kabupaten Manggarai. Untuk diketahui, 27 THL yang baru saja direkrut tersebut belum diatur di dalam peraturan daerah maupun peraturan lainnya. (TIM/RED).