RUTENG, BERITA FLORES — Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Polres Manggarai pada Senin, 19 April 2021. Pjs Kepala Desa Bangka Kenda berinisial AH itu diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 lalu.
Seorang warga Desa Bangka Kenda, Markus Ganggus mengatakan, pihaknya melaporkan sang Pjs Kades Bangka Kenda karena sejumlah kebijakannya sangat merugikan warga di desa itu. Markus mengungkapkan, Pjs Kades Bangka Kenda telah memotong dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020.
Menurut Markus, dalam laporan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Pemerintah Desa Bangka Kenda sebesar Rp579.600.000,00 untuk disalurkan kepada 161 kepala keluarga (KK).
“Sehingga per KK mendapatkan Rp2.700.000,00 dengan penerimaan tiga tahap. Tahap pertama Rp1.200.000,00 tahap kedua Rp600.000,00 dan tahap ketiga Rp900.000,00,” ungkap dia.
Markus menegaskan, kini, pihaknya menuntut berkaitan dengan laporan dari pemerintah desa, karena sebetulnya hak yang diterima oleh masyarakat berdasarkan peraturan Menteri Desa itu sebesar Rp3.600.000,00, akan tetapi realisasi yang diterima oleh masyarakat Desa Bangka Kenda nominalnya hanya sebesar Rp2.700.000,00 selama tiga tahap untuk tahun anggaran 2020.
Markus menambahkan, selain itu banyak kejanggalan lain juga yang terjadi di Desa Bangka Kenda. Bahkan dalam SPJ pemerintah desa pada tahun 2020 lalu terdapat anggaran perawatan jalan desa dan tembok penahanan tanah (TPT), tetapi realisasi dan fisiknya juga tidak jelas.
“Kalau soal jalan desa ada, tapi kalau perawatan itu tidak ada sama sekali tapi dalam SPJ mereka anggaran untuk perawatan jalan itu Rp510.000.000,00,” beber Markus.
Di samping itu kata dia, anggaran untuk bantuan para lansia (lanjut usia) di desa itu tidak pernah direalisasikan dan bantuan rumah tidak layak huni dan meteran listrik bahkan sampi sekarang tidak terealisasi.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Manggarai, AIPDA Joko Sugiarto membenarkan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Rii.
“Pengaduan dari masyarakat baru saja kami terima hari ini dan kami akan menindaklanjuti,” tegas AIPDA Joko kepada wartawan di Ruteng Senin, 19 April 2021.
Hingga berita ini dirilis Pjs Kades Bangka Kenda berinisial AH belum berhasil dikonfirmasi untuk meminta klarifikasi mengenai pengaduan dari masyarakat tersebut. (R11/TIM)