BORONG, BERITA FLORES – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka membahas hasil kajian kajian terpadu Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) ) di ruang rapat Bupati Matim, Borong pada Rabu, 7 April 2021.
Pembahasan hasil kajian terpadu Kawasan Bentang Alam Karst KBAK ini untuk melihat sistem hidrogeologi karst di daerah itu. Hal tersebut, bertujuan untuk memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan penerapan dan perlindungan alam di kabupaten itu.
Kegiatan ini merupakan pengukuran obyek hidrogeologi dilapangan terhadap mata air, sungai bawah tanah, dan danau terhadap parameter besaran debit, pH, EC, Temperatur, dan ion HCO3.
Hadir pada kegiatan itu, DPRD Manggarai Timur, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi, Staf Ahli Bupati Manggarai Timur, Asisten Sekretariat Daerah, Pimpinan OPD lingkup pemerintah Provinsi NTT, Pejabat yang mewakili Pimpinan OPD lingkup Pemda Matim, serta pejabat yang mewakili Keuskupan Ruteng seperti Vikep Borong, Vikep Reo, Koordinator JIPC SVD, JPIC OFM dan JPIC Projo.
Pada kesempatan itu, Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi Kepada Tim kajian Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang sudah bekerja maksimal dalam melakukan penelitian di Kabupaten Manggarai Timur.
“Atas nama pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Geologi melalui Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang telah meyediakan anggaran bagi tim peneliti untuk melakukan kajian terpadu KBAK di wilayah Kabupaten Manggarai Timur,” ujar Bupati Agas.
Untuk itu, Bupati Agas berharap melalui Diskusi Kelompok Fokus (FGD) ini, semua dapat menyamakan persepsi agar dapat memberikan hasil yang obyektif tentang hasil penyelidikan dan kajian kawasan bentang alam karst.
Menurutnya, FGD ini merupakan langkah tepat untuk menghasilkan kesepakatan delineasi kesepakatan KBAK Kabupaten Manggarai Timur.
“Hasil kajian tersebut, disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ditetapkan sebagai kawasan bentang alam karst yang merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian dari kawasan lindung Nasional,” ujar Bupati Agas.
Diketahui, dalam Focus Group Discussion (FGD) itu Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkan hasil studi karst di daerah itu. Menurut mereka, berdasarkan, hasil kajian, terdapat dua bentuk karst yaitu eksokarst dan endokars sesuai dengan permen ESDM no. 17 tahun 2012 tentang penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang harus dilindungi maupun yang bisa dibudidaya.
Selain itu, berdasarkan analisis hidrogeologi, hidrogeokimia, hidroisotop (180 dan 2H), geofisika, dan pengeboran inti (di Lengko Lolok dan Tiwu Cewe) menunjukkan ada tiga sistem air tanah di daerah penyelidikan, yaitu, 1) sistem air tanah batuan vulkanik, karst dengan sistem aliran air tanah menegah. 2) Sistem air tanah karst-epigenik dengan sistem aliran air tanah lokal, dan 3) Sistem air tanah karst-hipogenik dengan sistem aliran air tanah regional.
Oleh karena itu, berdasarkan Hasil Kajian Terpadu Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Kabupaten Manggarai Timur, bahwa Karst Benteng Jawa – Pota memenuhi kriteria Permanen SDM No, 17 Tahun 2012 sebagai Kawasan Serangga Alam Karst (KHAK).
Sedangkan, Karst Satar Punda dan sebagian Karst Elar tidak memenuhi kriteria Permanen ESDM No, 17 Tahun 2012 sebagai Kawasan Bentangan Alarm Karst.
Efren Polce / Berita Flores).