• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Saturday, January 17, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Surati Menteri LHK, Bupati Agas Minta Izin Buka Jalan dalam Kawasan Hutan

by Redaksi Berita Flores
16 March 2021
in BERITA, HEADLINE
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

BORONG, BERITA FLORES — Bupati Manggarai Timur Agas Andreas telah melayangkan surat secara resmi kepada pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI pada 12 Januari 2021 lalu.

Baca: Ranamasa, Kampung Terisolasi di Manggarai Timur

Dari salinan surat yang diperoleh wartawan bahwa, surat tersebut bertujuan dalam rangka mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung di beberapa wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Flores-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk pembukaan di tiga ruas jalan baru.

Dalam surat bernomor Ekbang.660/29/I/21 menyebutkan, Pemerintah Daerah Manggarai Timur mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal pembukaan jalan baru di beberapa desa yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Ada tiga ruas jalan yang masuk dalam kawasan hutan lindung antara lain; jalur Mbiar-Randang, Desa Nampar Sepang dan Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kawasan Hutan Pota RTK 101 seluas 11,11 hektare.

Baca: Pemdes Golo Munga Minta Izin Bangun Jalan ke Gubernur

Selain itu, jalur Marabola-Kembo, Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Kawasan Hutan Sawe RTK 141 seluas 7,5 hektare dan Jalur Mengge Ranamasa, Desa Golo Munga, Kecamatan Lamba Leda, Kawasan Puntu II RTK 19 seluas 2,5 hektare. Dalam surat itu disebutkan bahwa, pertimbangan teknis telah dilakukan berdasarkan kajian oleh Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dan UPT KPH wilayah Kabupaten Manggarai Timur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT.

Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Donatus Datur mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk pembangunan jalan raya pada tiga ruas tersebut. Selama ini, kata dia, tiga ruas jalan tersebut belum bisa dibuka akses jalan raya karena terhambat masalah izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dari KLHK RI.

Baca: Pasien Digotong, Warga Matim: Kemerdekaan dan Kemajuan Bukan Milik Kami

Menurut Kadis Donatus, secara umum pertimbangan teknis bahwa, desa-desa yang tersebut di atas sejak berpuluh-puluh tahun berada dalam kawasan hutan lindung dan merupakan wilayah administratif Kabupaten Manggarai Timur. Ia mengungkapkan, jalan yang telah dirintis selama ini berupa jalan setapak merupakan jalan satu-satunya akses bagi masyarakat dari dan menuju ke desa.

“Kesulitan masyarakat selama ini terjadi banyak hambatan terutama bagi pengangkutan hasil pertanian dan perkebunan, akses pelayanan kesehatan dan akses pendidikan bagi anak-anak yang tinggal di desa,” ujarnya kepada wartawan di Borong pada Senin, 15 Maret 2021.

Ia menjelaskan, hingga saat ini surat permohonan izin pinjam pakai tersebut belum mendapat jawaban dari pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terhadap usulan pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.

“Sampai dengan saat ini belum ada jawaban dari Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap usulan pemerintah Kabupaten Manggarai Timur,” terang dia.

Ia pun menjelaskan mekanisme dan proses selanjutnya setelah mendapat surat balasan dari Dirjen Planologi KLHK tersebut. Menurut Kadis Donatus, apabila telah mendapat surat jawaban dari KLHK, maka mekanisme selanjutnya akan dilakukan kajian lingkungan hidup berkaitan pembangunan jalan raya di tiga ruas jalan tersebut.

“Kalau sudah ada jawaban, selanjutnya akan dilakukan kajian lingkungan hidup yang berkaitan dengan pembangunan jalan tersebut, setelah ada kajian lingkungan hidup berupa UKL–UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan) baru boleh digali jalan yang dimaksud,” pungkas dia.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Desa (Pemdes) Golo Munga dan warga Ranamasa telah mengajukan permohonan izin pembangunan jalan raya ke Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat pada Selasa, 10 April 2019. Hal ini dilakukan karena ruas jalan dari cabang Pangcut menuju kampung Ranamasa (Mengge) melintasi kawasan hutan lindung. (RONALD/R11/TIM).

Tags: KAMPUNG RANAMASA MENGGEKAMPUNG TERISOLASI DI MANGGARAI TIMURSURAT IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

BacaJuga

Areal Kosong Lapas Dipakai Berkebun, Kreasi Pengelola Rutan Kelas IIB Ruteng Dukung Program Ketahanan Pangan

16 January 2026

Yayasan Ani’s Gandeng Dinsos Manggarai Bantu Seorang Difabel di Wae Ri’i

15 January 2026

Serahkan DPA 2026 Usai Terima LKPJ dan LPPD Tahun 2025, Bupati Hery Tekankan Pentingnya Koordinasi Lintas OPD 

15 January 2026

Realisasi PAD Manggarai Tahun 2025 Tembus Angka 70,57 Persen

15 January 2026

ARTIKEL TERKINI

Areal Kosong Lapas Dipakai Berkebun, Kreasi Pengelola Rutan Kelas IIB Ruteng Dukung Program Ketahanan Pangan

16 January 2026

Yayasan Ani’s Gandeng Dinsos Manggarai Bantu Seorang Difabel di Wae Ri’i

15 January 2026

Serahkan DPA 2026 Usai Terima LKPJ dan LPPD Tahun 2025, Bupati Hery Tekankan Pentingnya Koordinasi Lintas OPD 

15 January 2026

Realisasi PAD Manggarai Tahun 2025 Tembus Angka 70,57 Persen

15 January 2026

BANYAK DIBACA

Breaking News: Seorang Pengunjung Wisata ‘Tiwu Pai’ di Reok Barat Tenggelam dan Belum Ditemukan

Tolak Bentuk Pembelaan Diri, Irenius Andar Dituntut Tanggung Jawab Atas Kematian Armendo di Tiwu Pai 

Breaking News: Longsor Lumpuhkan Akses Lalu Lintas Jalan Nasional Ruteng-Reo

Motor Supra X Tabrak Pick Up di Bahong, Pengendara Patah Tulang Leher

Upaya Pencarian Korban Tenggelam Dilanjutkan Besok, Pengelola Wisata ‘Tiwu Pai’: ‘Segala Upaya Sudah Saya Lakukan’

Wilayah Manggarai Mulai Hadapi Cuaca Ekstrem, Simak 8 Poin Penting Imbauan dari Pemda

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores