Oleh : Rofinus Taruna Baru
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 68 menyatakan: (1) Masyarakat Desa berhak: a. Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; b. Memperoleh pelayanan yang sama dan adil; c. Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dari penjelasan di atas dapat kita tarik konklusi (kesimpulan) bahwa masyarakat desa diberi ruang yang bebas serta diberi Hak secara konstitusi. Maka, untuk itu masyarakat desa diharapkan untuk peran aktif dalam dalam menjawab tuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. (Permendagri 39/2010). Pendirian BUM Desa telah diatur dengan peraturan perundangan, yaitu UU No. 6/2014 tentang Desa, pasal 87, 88, 89 dan 90. Pasal 87 Ayat (1). Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa, (2). BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, (3). BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88 ayat (1). Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa, (2). Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pasal 89 mengatur hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk (a) pengembangan usaha; (b) Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pasal 90 menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan a. memberikan hibah dan/atau akses permodalan; b. melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan
c. memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa.
Sementara itu penjelasan pasal 87 ayat (1) UU Nomor 6/2014 tentang Desa menyebutkan BUM Desa dibentuk
oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaannya berfungsi membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun dana masyarakat di tingkat lokal desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. BUM Desa tidak hanya berorientasi pada
keuntungan keuangan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Dalam mengembangkan unit usaha dan mendayagunakan potensi ekonomi, terbuka kemungkinan suatu saat BUM Desa menjadi badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha Milik Desa yang disingkat BUM Desa adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh ma- sya rakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi desa. BUM Desa merupakan bentuk kelembagaan desa yang memiliki kegiatan menjalankan usaha ekonomi atau bisnis untuk memperoleh manfaat yang berguna bagi kesejahteraan masyarakat desa. Desa mendirikan BUM Desa bukanlah semata-mata untuk mencari keuntungan ekonomis atau laba, akan tetapi meliputi pula manfaat sosial dan manfaat non ekonomi lainnya. Manfaat ekonomi yang ingin diperoleh dari kegiatan usaha BUM Desa adalah keuntungan atau laba secara finansial, PADes bertambah, terbukanya lapangan kerja baru bagi warga desa, dan kegiatan usaha ekonomi desa semakin dina mis. Manfaat sosial dan non ekonomi lain dari BUM Desa, misal: memperkuat rasa kebersamaan diantara warga desa, memperkokoh kegotongroyongan, menumbuhkan kebanggaan dari warga terhadap desanya, war ga menjadi lebih kerasan tinggal di desa, mendorong tumbuhnya prakarsa dan gerakan bersama warga untuk membangun desa secara mandiri, kelestarian lingkungan hidup, semakin baiknya pelayanan pemerintah desa kepada warga, dan seterusnya.
Dalam Pasal 78 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dinyatakan bahwa “Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa”. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 87 menyebutkan (ayat 1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa; (ayat 2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan; dan (ayat 3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata “dapat” dalam undang-undang tersebut mengandung pengertian bahwa desa diberi kesempatan, hak dan kewenangan untuk mendirikan BUM Desa. Oleh karena itu, pendirian BUMDesa hendaknya dipahami sebagai peluang baru bagi desa untuk mengembangkan perekonomian desa melalui pendayagunaan potensi desa untuk memenuhi kebutuhan warga desa. Dengan kata lain, unit usaha yang akan dijalankan BUM Desa hendaknya bertumpu pada potensi dan kebutuhan desa. Pendirian BUM Desa merupakan inisiatif desa, bukan perintah dari pemerintah supra desa, sehingga pengelolaannya harus berdasarkan prinsip kemandirian desa dan semangat kekeluargaan serta kegotongroyongan.
Pendirian BUM Desa antara lain dimaksudkan untuk mengurangi peran para tengkulak yang seringkali menyebabkan meningkatnya biaya transaksi (transaction cost) antara harga produk dari produsen kepada konsumen akhir. BUM Desa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan sekaligus komersial (commercial institution). BUM Desa sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lem baga komersial bertujuan mencari keuntungan (laba) dari berbagai usaha/bisnis yang dijalankannya. BUM Desa sebagai lembaga perekonomian desa hendaknya diselenggarakan dan dikelola secara profesional, inovatif-kreatif, rasional dan mandiri. Dalam UU No. 6/2014 tentang Desa juga menyatakan bahwa “Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa”. Pendirian badan usaha tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Ini merupakan bagian pen ting dan tidak terpisahkan dari keaslian otonomi desa.
BUM Desa dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat desa serta berdasar prinsip kooperatif, partisipasi, dan emansipasi (user-owned, user-benefited, and user controlled) dengan mekanisme member-base dan self-help. Badan ini di harapkan dapat menjadi wadah kegiatan ekonomi yang terdapat di desa. Karena itu, pengelolannya ha rus dilakukan secara profesional, kooperatif, mandiri dan berkelanjutan. Untuk kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penulis adalah Mantan Aktivis GMNI Komisariat STPMD “APMD” Yogyakarta 2017-2018, sekaligus Mantan Wakil Ketua Korps Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (KOMAP) STPMD “APMD” Yogyakarta 2018-2019.