RUTENG, BERITA FLORES – Setidaknya ada enam belas (16) orang pasien terkonfirmasi virus corona (Covid-19) telah mengalami kesembuhan total usai mendapat perawatan secara intensif di Wisma Atlet Stadion Golodukal.
Jurubicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai, Ludovikus Moa menjelaskan hal itu melalui keterangan pers pada Kamis, 5 November 2020
Ludovikus mengatakan, pihaknya kembali menerima laporan hasil pemeriksaan test diagnostik PCR dari Laboratorium Biologi Molekular RSUD Prof. Dr. W.Z Yohanes Kupang, terhadap 16 sampel swab pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Saat ini 16 pasien tersebut sedang menjalani perawatan terpusat di Wisma Atlet Stadion Golodukal, sedangkan 1 sampel swab lainnya merupakan pelaku perjalanan.
“Enam belas orang pasien Covid-19 yang selama ini telah mendapatkan perawatan secara terpusat di Wisma Atlet Stadion Golodukal dinyatakan sembuh. Sejumlah pasien tersebut berasal dari Klaster Denpasar (TNI). Sedangkan 1 (satu) lagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 berinisial Tn. Y.K.J (25) beralamat Lagur, Desa Anam, Kecamatan Ruteng, pelaku perjalanan dari Surabaya,” ujarnya.
Ludovikus menguraikan, dengan begitu, dari total 67 (Enam puluh tujuh) orang pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, ada 45 orang yang telah dinyatakan sembuh. Sedangkan ada 21 (Dua puluh satu) orang lainnya masih mendapatkan perawatan. Sementara pelaku perjalanan reaktif ada 8 (delapan) orang dan 1(satu) orang telah meninggal dunia.
Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Manggarai itu menuturkan, dengan mempertimbangkan adanya trend peningkatan kasus Covid-19 di daerah itu, maka Satuan Tugas Covid-19 akan terus bekerja dan berupaya untuk melakukan giat pencegahan dan pengendalian wabah virus mematikan itu agar laju peningkatan jumlah kasus Corona bisa teratasi.
“Giat-giat dimaksud di antaranya dengan meningkatkan pemeriksaan rapid test dan swab test, penyelidikan epidemiologi dan kontak tracing, sosialisasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan, pengawasan intensif terhadap setiap pelaku perjalanan, penegakan hukum dan disiplin penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Manggarai Nomor: 38 Tahun 2020,” pungkas dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan, mengingat para pelaku perjalanan dari daerah terpapar adalah Carrier Covid-19, maka diminta setiap pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Kabupaten Manggarai untuk mengedepankan rasa kesadaran dan tanggung jawab untuk melaporkan diri ke petugas kesehatan terdekat atau Tim Satuan Tugas Covid-19. Ia pun meminta warga agar wajib mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari dan wajib dilakukan rapid test dan swab test.
“Kepedulian, kewaspadaan, kepatuhan, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti pola hidup bersih dan sehat adalah kewajiban kita bersama, demi masyarakat Kabupaten Manggarai yang bebas dari Covid-19,” pinta Ludovikus. (TIM).