RUTENG, BERITA FLORES – Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manggarai Lodivikus D. Moa mengatakan, petugas kesehatan sudah menjelaskan rekam medis kepada pasien yang sedang menjalani karantina di Wisma Atlet Stadion Golo Dukal Ruteng.
Hal ini dijelaskan Ludovikus merespon atas tuntutan pasien untuk menunjukkan hasil swab test, sebagaimana dalam video yang sudah beredar luas di media sosial facebook.
Menurut dia, dokter sudah menjelaskan dengan baik terkait hasil swab dari Laboratorium Biologi Molekuler Rumah Sakit (RS) WZ Johannes Kupang kepada pasien Covid-19.
Lebih lanjut Ludovikus menjelaskan, hasil swab pasien Covid-19 yang saat ini sementara dikarantina di Wisma Atlet Stadion Golo Dukal Ruteng, sudah dikirim dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT. Saat ini hasil pemeriksaannya ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.
“Informasi dan penjelasan kondisi sebenarnya saja kepada pasien. Tidak untuk memiliki rekam medis tersebut,” ujar Ludovikus saat konferensi pers di ruangan media center Setda Kabupaten Manggarai, pada Rabu, 23 September 2020.
Ia memastikan bahwa, dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan Undang-undang.
Ia menyebut, dasarnya yakni UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan UU Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.
Ludovikus menguraikan, ada hak pasien dan kewajiban rumah sakit, di mana menyimpan rahasia kedokteran. Hasil itu hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien dan permintaan aparat penegak hukum.
“Yang pasti atas persetujuan pasien atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk di antaranya adalah rahasia kedokteran,” beber dia.
Ia menjelaskan, rahasia kedokteran adalah segala sesuatu terkait hal-hal yang ditemukan dokter dalam rangka pengobatan. Itu dicatat dalam rekam medis dan bersifat rahasia.
Ludovikus menambahkan, rekam medis (medical records) adalah catatan atau dokumen tentang identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan yang telah diberikan kepada pasien.
“Rahasia kedokteran yang memuat identitas pasien C-19 harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh rumah sakit atau dokter yang bertugas,” terang Lodi.
Menurut Ludovikus, pasien berhak mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya dari petugas kesehatan terkait kondisi kesehatan dan penyakit yang dideritanya. (TIM).