BORONG, BERITA FLORES- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berhasil meringkus enam pelaku judi togel online (kupon putih). Para pelaku ditangkap di Wae Reva, Kelurahan Ranaloba, Kecamatan Borong pada Selasa, 28 Juli 2020 sekitar pukul. 12.20 waktu setempat.
Kapolsek Borong, AKP Made Mudana mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak enam orang terduga pelaku judi togel online. Mereka berinisial NDK (33), FJ (33), YA (33), MN (24), YN (29), SH (33).
“Penangkapan enam orang ini bermula dari informasi masyarakat tentang judi togel online yang dilakukan para pelaku,” kata Mudana kepada wartawan pada Rabu, 29 Juli 2020.
Baca: Polisi Bekuk Pelaku Judi Kupon Putih di Desa Urang, Kecamatan Lelak
AKP Made mengungkapkan, dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah HP android, tiga buah HP merek Nokia, uang tunai Rp1.957.000, buku tulisan daftar angka togel dan satu buah balpoint, serta satu buah kalkulator.
Usai penangkapan, kata dia, polisi pun mengamankan enam pelaku beserta barang bukti di Mapolsek Borong.
Mudana menambahkan, untuk pemeriksaan lebih lanjut, enam pelaku dimintai keterangan oleh penyidik secara marathon dalam waktu 1×24 jam.
“Para penyidik memeriksa enam orang tersebut untuk mengetahui peran mereka masing-masing,” pungkas dia.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap enam pelaku, maka hari ini, Rabu 29 Juli 2020, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu, NDK (33), FJ (33) dan YA (33).
“Tiga orang lainnya MN 24 Tahun, YN, 29 Tahun dan SH 33 Tahun hanya sebagai saksi,” urainya.
Omset 10 Juta per Hari
Made menambahkan, omset mereka per hari mencapai kurang lebih Rp.10.000.000. Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Borong untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menambahkan, ketiganya disangkakan dengan Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Perjudian. Selain itu, mereka diganjar Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya empat tahun penjara, tutup dia. (R11).