LABUAN BAJO, BERITA FLORES- Dugaan penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp30 juta oleh bekas Bendahara BUMDes Orong, Teodorus Jemaun terus menjadi sorotan.
Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Orong, Sriwahyuni kembali mendesak pihak Teodurus Jemaun agar segera mengembalikan uang senilai Rp30 juta itu ke kas BUMDes Orong. Ia meminta pihak Teodorus tidak membuat janji palsu lagi dan wajib bertanggung jawab untuk segera mengembalikan dana milik BUMDes Orong.
Sriwahyuni mengakui bahwa, Teodorus telah berjanji sebelumnya untuk mengembalikan uang tersebut pada Juli 2020 ini. Ia pun kembali mengingatkan pihak Teodorus agar tidak budayakan kebohongan, karena selama ini acapkali membuat sejumlah kebohongan.
Baca: Bekas Bendahara BUMDes Orong, Mabar Diduga Tilap Dana Rp30 Juta
Sriwahyuni mengisahkan, saudara Teodorus juga pernah berjanji pada saat menggelar kegiatan Musrembangdes tahun 2019 lalu bahwa uang yang ia gelapkan itu akan segera dikembalaikan. Oleh karena itu, Teodorus wajib membayar lunas uang tersebut pada Juli 2020 ini.
“Saya minta Teodorus untuk bertanggung jawab terhadap keuangan negara. Februari lalu dia berjanji untuk kembalikan bulan Juli ini, karena itu kami terus mendesak agar Teodorus tepati janjinya. Jangan budayakan janji palsu sebagai bentuk kebohongan,” tegas Sriwahyuni kepada Beritaflores.com saat ditemui di Karot, Oring pada Selasa, 21 Juli 2020.
Merespon desakan tersebut, Teodorus Jemaun meminta pihak BUMDes Orong agar bersabar. Ia beralasan, dirinya belum bisa mengembalikan uang tersebut karena saat ini pandemi covid 19 kian merebak, sehingga mengalami kesulitan untuk membayar uang Rp30 juta tersebut.
Walaupun demikian, Teodorus mengakui bahwa, dirinya bersalah karena menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadinya kala itu. Karena itu, Teodorus menyampaikan permohonan maafnya kepada para pengurus BUMDes Orong. Ia pun terus berusaha untuk segera mengembalikan uang tersebut dalam waktu dekat.
Baca: Diduga Pecat Staf, Pjs Kepala Desa Orong Dikritik
Teodorus pun berjanji tetap bertanggung jawab terhadap uang negara itu.
“Saya mengakui pak, saya salah. Saya menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Padahal itu tidak boleh. Saya mohon pengurus agar bersabar,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Desa Orong, pada Selasa, 21 Juli 2020.
“Saya tetap bertanggung jawab. Di tengah pandemi ini, saya banyak kesibukan. Dalam waktu dekat, saya akan kembalikan uang itu ke pengurus BUMDes Orong. Saya minta maaf,” janji Teodorus.
Penulis: Fensi Valentinus/Beritaflores