RUTENG, BERITA FLORES- Bupati Manggarai, Deno Kamelus meminta Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH Dula membatasi pasien rujukan dari Manggarai Barat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ben Mboi Ruteng, ataupun Rumah Sakit St Rafael Cancar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Manggarai.
Kebijakan pembatasan pasien masuk ke RSUD di wilayah Kabupaten Manggarai ini melalui surat resmi yang diteken Bupati Deno Kamelus tertanggal Senin, 11 Mei 2020 yang bertujuan menekan dampak buruk dari penyebaran wabah coronavirus disease (COVID-19) di daerah itu.
Dalam surat tersebut, Bupati Deno Kamelus menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bernomor HK.101.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging tertentu tertanggal 10 Maret 2020 yang menetapkan RSUD Komodo Labuan Bajo sebagai salah satu Rumah Sakit Rujukan di NTT selain RSU Prof. Dr. W.Z Johannes Kupang dan RSUD dr. Tc. Hillers Maumere.
“Surat ini bertujuan dengan memperhatikan perkembangan rujukan pasien asal Kabupaten Manggarai Barat yang akhir-akhir ini lebih banyak diarahkan ke RSUD dr. Ben Mboi Ruteng dan RS St Rafael Cancar,” jelas Deno dalam surat tersebut.
Dalam surat itu pun Bupati Deno Kamelus meminta Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH Dula untuk mengambil kebijakan agar pasien-pasien asal Kabupaten Manggarai Barat langsung dirujuk ke RSUD Komodo Labuan Bajo sebagai Rumah Sakit rujukan.
Bahkan Deno juga meminta agar sejumlah para pelaku perjalanan maupun pasien dari wilayah itu untuk lansung dirujuk ke RSUD Labuan Bajo dengan mempertimbangkan bahwa Kabupaten Manggarai Barat sudah terpapar COVID-19.
“Maka bagi para pelaku perjalanan dari Kabupaten Manggarai Barat ke Kabupaten Manggarai akan dikenakan beberapa persyaratan,” pungkas Deno.
Bupati Deno menjelaskan, ada sejumlah persyaratan bagi pelaku perjalanan bila ingin memasuki wilayah Kabupaten Manggarai antara lain; surat keterangan sehat dari dokter; surat keterangan hasil rapid test; surat rekomendasi perjalanan dari gugus tugas percepatan pencegahan dan penanganan COVID-19 Kabupaten Manggarai Barat; menunjukkan identitas diri berupa KTP/KK/SIM. (TIM).