BAJAWA, BERITA FLORES- Aparat Kepolisian Polres Ngada, NTT berhasil mengamankan seorang tersangka pencuri handphone di Konter Nazaret, Kelurahan Ngedukelu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, pada Senin, 11 Mei 2020.
Kapolres Ngada AKBP Andhika Bayu Adhitama, S.I.K , MH menjelaskan hal tersebut kepada Beritaflores.com melalui WhatsApp pada Senin, 11 Mei 2020.
Ia mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2020 lalu sekitar pukul 03.00 dini hari. Antonius Wilhelmus Watu Nono, korban aksi pencurian itu lansung melaporkan kasus tersebut pada Jumat pagi, 17 April 2020 sekitar pukul 08.00 waktu setempat.
Kapolres Andhika menjelaskan, berdasarkan laporan polisi bernomor LP/51/IV/2020/NTT/RES NGADA bahwa, ada sebanyak 41 (empat puluh satu) unit handphone tersegel dilengkapi alat cas sebanyak 41 (empat puluh satu) buah, dengan rincian handphone bermerek samsung sebanyak 6 (enam) unit, handphone bermerek vivo sebanyak 25 (dua puluh lima) unit, handphone bermerek realme sebanyak 4 (empat) unit, dan handphone bermerek hotwav sebanyak 6 (enam) unit.
Lebih lanjut ia menambahkan, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara mencungkil jendela dan jeruji besi menggunakan sebuah obeng bunga, sebuah palu (pemukul) dan sebilah parang lalu merangsek masuk ke dalam konter untuk beraksi melakukan pencurian.
“Sebelumnya pelaku telah merencanakan untuk melakukan pencurian di Konter Nazaret tersebut. Pada sore harinya pelaku mendatangi Konter Nazaret, pelaku telah membawa serta sebuah obeng bunga,” jelas dia.
Ia mengungkapkan, tersangka yang diamankan bernama lengkap Alexander Ngeo alias Lexi alias Leke berasal dari Mangulewa, Kelurahan Mangulewa, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada. Pelaku juga merupakan resedivis kasus pemerkosaan sejak tahun 2012 silam.
“Sementara barang bukti berupa hanphone dan alat cas sebanyak 11 (sebelas buah) masih dalam pencarian karena pelaku sudah menjual dan memberikan hp kepada teman pelaku, sedangkan 41 (empat puluh satu) buah dos pelaku telah membuang di Kali Waewoki,” ujarnya.
Kapolres Andhika mengungkapkan, akibat dari peristiwa pencurian tersebut korban mengalami keruagian sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah. Pelaku pun dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
Kronologis Penangkapan
Tim gabungan Buser dan Intelkam sebanyak 6 Personil di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Ngada, di mana pelaku ditangkap di Kampung Ngoranale, Desa Ngorannale, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada tanpa melakukan perlawanan yang berarti pada Sabtu, 9 Mei 2020 sekitar pukul 19,00 Wita.
Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah melakukan penyelidikan selama 22 (dua puluh dua) hari, di mana sebelumnya Tim Gabungan Buser dan Intelkam mendapat keterangan dari saksi berinisial MYN, di mana saksi tersebut menjelaskan bahwa HP milik saksi bermerek samsung didapat dari pelaku.
“HP tersebut diberikan secara cuma-cuma kepada saksi oleh pelaku dan setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku selanjutnya tim gabungan bersama dengan pelaku mengambil barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) buah dan alat cas sebanyak 32 (tiga puluh dua) buah,” pungkas dia.
Sejumlah barang hasil curian tersebut disimpan oleh pelaku di dalam kamar kos disewa pelaku. Rumah kos tersebut merupakan milik Maria Yasinta Nio berlokasi di Jalan Ebulobo, Kelurahan Lebijaga, Kecamatan Bajawa. (TIM).