RUTENG, BERITA FLORES- PT Pertamina (Persero) telah menghentikan penyaluran BBM jenis premium ke salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Langkah tersebut dilakukan lantaran pihak SPBU mengabaikan SOP (Standar Operasional Prosedural) yang ditetapkan oleh PT Pertamina.
Dilaporkan bahwa, SPBU yang berlokasi di jalan Reo-Kedindi, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok tak diizinkan menjual BBM premium sejak 20 Januari 2020 lalu. Padahal sebelumnya, SPBU yang dibangun sejak 2010 silam itu menjual BBM jenis premium.
Pengawas SPBU Reok, Yohenes Mbembok megatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui alasan PT Pertamina melakukan pemberhentian penyaluran BBM jenis premium di SPBU Reok. Menurut dia, PT Pertamina telah mengambil keputusan secara sepihak tanpa melalui prosedur. Di mana, lanjut dia, belum adanya surat resmi yang dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai bahkan ke SPBU Reo.
“Saya tidak tahu persis alasan terkait pemberhentian menyalurkan BBM premium di SPBU kami. Karena saya belum mendapatkan surat tertulis dari pihak pertamina tentang alasaan pemberhentian menjual BBM,” kata Yohanes saat dikonfirmasi Beritaflores.com melalui sambungan telepon, pada Minggu, 1 Maret 2020.
“Karena ini usaha untuk kepentingan umum. Paling tidak Bupati Manggarai Deno Kamelus harus tahu atau pemerintah setempat, kan itu prosedurnya. Bukan memberhentikan secara sepihak,” tegas Yohanes.
Di samping itu, ia juga membantah tudingan PT Pertamina yang menyebut SPBU Reok melanggar sejumlah ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak memenuhi aturan main PT pertamina, seperti kondisi bangunan serta pelayan terhadap para konsumen.
Menurut Yohanes, pihaknya tidak pernah melanggar SOP PT Pertamina selama melayani para konsumen. Ia mengakui, selama ini SPBU Reo kerap kali melayani para konsumen yang menggunakan jeriken. Namun, pihaknya terpaksa melayani para konsumen yang menggunakan jeriken karena berdasarkan surat rekomendasi dari desa maupun dari instansi terkait.
“Jika dalam surat resmi itu ada larangan menjual BBM premium dengan alasan SPBU menerima jeriken, maka kami menjawab, selama ini kami menerima jeriken, karena para konsumen memiliki surat rekomendasi” pungkas dia.
Penulis: Efren Polce/Beritaflores