• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, November 12, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Sengketa Aset Pemda Manggarai: Gugatan Eddy Rewos Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

by Redaksi Berita Flores
16 November 2019
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES-Gugatan yang dilayangkan Rewos Eddy FX Aduardus kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam perkara perdata nomor: 9/PDT.G/2019/PN.RTG, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.

“Menerima eksepsi para tergugat dan para turut tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek, S.H. saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Ruteng pada Jumat, 15 November 2019.

Diketahui kuasa hukum penggugat atas nama Rm Marthen Djenarut, SH dan Antonius Jeraman, SH mengajukan gugatan perdata kepada empat tergugat dan sebelas orang turut tergugat pada 15 April 2019 lalu atas tanah yang terletak di dekat Pasar Inpres Ruteng, tepatnya di sebelah selatan Swalayan Pagi.

Menurut Penggugat, tanah tersebut diperoleh orangtuanya bapak Rokus Rewos almarhum dengan cara membeli dari bapak Tan Kim Loang pada tahun 1956 seharga Rp.9.000. Termasuk dalam tanah yang dibeli pada saat itu adalah satu bangunan rumah semi permanen di atas tanah sengketa.

Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Manggarai, Fransiskus Ramli, S.H, mengatakan, pihaknya sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Ruteng.

“Pada intinya seluruh ahli waris dari bapak Rokus Rewos harus dilibatkan dalam perkara ini karena berdasarkan keterangan saksi penggugat tanah sengketa belum dibagi waris, sehingga gugatan tidak sempurna yang karenanya sudah tepat kalau gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Ruteng usai Sidang Putusan pada Jumat, 15 Nopember 2019.

Frans menuturkan bahwa, para pihak dalam perkara tersebut diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk berpikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding. (TIM/FDS).

Tags: SENGKETA ASET PEMDA MANGGARAI

BacaJuga

Ratusan Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual dari NTT Masuk ke Meja LPSK, Komisi XIII DPR RI Dorong Reformasi Regulasi

12 November 2025

Sambut Delegasi IPACS 2025, Gubernur Melki: Kita Berasal dari Rahim Samudra yang Sama

12 November 2025

Rakon Tingkat Kabupaten, TP PKK Manggarai Bahas Sejumlah Program Prioritas

12 November 2025

Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manggarai Masuk Tahap Penyidikan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

11 November 2025

ARTIKEL TERKINI

Ratusan Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual dari NTT Masuk ke Meja LPSK, Komisi XIII DPR RI Dorong Reformasi Regulasi

12 November 2025

Sambut Delegasi IPACS 2025, Gubernur Melki: Kita Berasal dari Rahim Samudra yang Sama

12 November 2025

Rakon Tingkat Kabupaten, TP PKK Manggarai Bahas Sejumlah Program Prioritas

12 November 2025

Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manggarai Masuk Tahap Penyidikan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

11 November 2025

BANYAK DIBACA

Gadis Kopi dan Rasanya

Tinggal Bareng Wanita Tanpa Ikatan Nikah Sah, Prajurit TNI di Rote Ndao Diperiksa Denpom IX Kupang

Eksekusi Anggaran Capai 1,4 Miliar, Danrem 161 Kupang Resmi Tutup Kegiatan TMMD ke 126 di Manggarai

Polisi Mulai Gelar Operasi Miras Ilegal di Manggarai, Ratusan Liter Disita jadi Barang Bukti

Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manggarai Masuk Tahap Penyidikan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Cibal jadi Fokus Utama Program TMMD ke 126, Wakil Ketua II DPRD Manggarai Apresiasi Kerja Keras TNI

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores