RUTENG, BERITA FLORES-Gugatan yang dilayangkan Rewos Eddy FX Aduardus kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam perkara perdata nomor: 9/PDT.G/2019/PN.RTG, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.
“Menerima eksepsi para tergugat dan para turut tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek, S.H. saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Ruteng pada Jumat, 15 November 2019.
Diketahui kuasa hukum penggugat atas nama Rm Marthen Djenarut, SH dan Antonius Jeraman, SH mengajukan gugatan perdata kepada empat tergugat dan sebelas orang turut tergugat pada 15 April 2019 lalu atas tanah yang terletak di dekat Pasar Inpres Ruteng, tepatnya di sebelah selatan Swalayan Pagi.
Menurut Penggugat, tanah tersebut diperoleh orangtuanya bapak Rokus Rewos almarhum dengan cara membeli dari bapak Tan Kim Loang pada tahun 1956 seharga Rp.9.000. Termasuk dalam tanah yang dibeli pada saat itu adalah satu bangunan rumah semi permanen di atas tanah sengketa.
Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Manggarai, Fransiskus Ramli, S.H, mengatakan, pihaknya sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Ruteng.
“Pada intinya seluruh ahli waris dari bapak Rokus Rewos harus dilibatkan dalam perkara ini karena berdasarkan keterangan saksi penggugat tanah sengketa belum dibagi waris, sehingga gugatan tidak sempurna yang karenanya sudah tepat kalau gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Ruteng usai Sidang Putusan pada Jumat, 15 Nopember 2019.
Frans menuturkan bahwa, para pihak dalam perkara tersebut diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk berpikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding. (TIM/FDS).