• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Tuesday, August 25, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Sengketa Aset Pemda Manggarai: Gugatan Eddy Rewos Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

by Redaksi Berita Flores
16 November 2019
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES-Gugatan yang dilayangkan Rewos Eddy FX Aduardus kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam perkara perdata nomor: 9/PDT.G/2019/PN.RTG, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.

“Menerima eksepsi para tergugat dan para turut tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek, S.H. saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Ruteng pada Jumat, 15 November 2019.

Diketahui kuasa hukum penggugat atas nama Rm Marthen Djenarut, SH dan Antonius Jeraman, SH mengajukan gugatan perdata kepada empat tergugat dan sebelas orang turut tergugat pada 15 April 2019 lalu atas tanah yang terletak di dekat Pasar Inpres Ruteng, tepatnya di sebelah selatan Swalayan Pagi.

Menurut Penggugat, tanah tersebut diperoleh orangtuanya bapak Rokus Rewos almarhum dengan cara membeli dari bapak Tan Kim Loang pada tahun 1956 seharga Rp.9.000. Termasuk dalam tanah yang dibeli pada saat itu adalah satu bangunan rumah semi permanen di atas tanah sengketa.

Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Manggarai, Fransiskus Ramli, S.H, mengatakan, pihaknya sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Ruteng.

“Pada intinya seluruh ahli waris dari bapak Rokus Rewos harus dilibatkan dalam perkara ini karena berdasarkan keterangan saksi penggugat tanah sengketa belum dibagi waris, sehingga gugatan tidak sempurna yang karenanya sudah tepat kalau gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Ruteng usai Sidang Putusan pada Jumat, 15 Nopember 2019.

Frans menuturkan bahwa, para pihak dalam perkara tersebut diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk berpikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding. (TIM/FDS).

Tags: SENGKETA ASET PEMDA MANGGARAI

BacaJuga

Lewat NasDem Peduli, Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako dan Obat di Manggarai

Lewat NasDem Peduli, Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako dan Obat di Manggarai

22 August 2026
Julie dan Viktor Laiskodat Sambangi Posko Pengungsian Penyandang Disabilitas, Jangkau Kelompok Rentan Pascagempa Flores

Julie dan Viktor Laiskodat Sambangi Posko Pengungsian Penyandang Disabilitas, Jangkau Kelompok Rentan Pascagempa Flores

22 August 2026

Waspada Rabies, Anak SD di Rado  Meninggal Dunia Usai Digigit Anjing Peliharaan Sendiri

13 August 2026
Penertiban Hewan Penular Rabies jenis Anjing di Desa Rado, Kecamatan Cibal - Foto: Istimewa

Bocah 7 Tahun di Rado jadi Korban Gigitan Anjing Rabies, Camat Cibal Perketat Upaya Penertiban HPR di Seluruh Desa

12 August 2026

ARTIKEL TERKINI

Lewat NasDem Peduli, Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako dan Obat di Manggarai

Lewat NasDem Peduli, Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako dan Obat di Manggarai

22 August 2026
Julie dan Viktor Laiskodat Sambangi Posko Pengungsian Penyandang Disabilitas, Jangkau Kelompok Rentan Pascagempa Flores

Julie dan Viktor Laiskodat Sambangi Posko Pengungsian Penyandang Disabilitas, Jangkau Kelompok Rentan Pascagempa Flores

22 August 2026

Waspada Rabies, Anak SD di Rado  Meninggal Dunia Usai Digigit Anjing Peliharaan Sendiri

13 August 2026
Penertiban Hewan Penular Rabies jenis Anjing di Desa Rado, Kecamatan Cibal - Foto: Istimewa

Bocah 7 Tahun di Rado jadi Korban Gigitan Anjing Rabies, Camat Cibal Perketat Upaya Penertiban HPR di Seluruh Desa

12 August 2026

BANYAK DIBACA

Waspada Rabies, Anak SD di Rado  Meninggal Dunia Usai Digigit Anjing Peliharaan Sendiri

Lantik Agus Supratman Jadi Camat Lamba Leda Utara, Bupati Agas: Pertahankan Integritas dan loyalitas 

Pancaran Express di Kembur, Borong Resmi Dibuka

Bocah 7 Tahun di Rado jadi Korban Gigitan Anjing Rabies, Camat Cibal Perketat Upaya Penertiban HPR di Seluruh Desa

Warta FC Raih Tiga Poin Usai Bungkam Barta FC 1-0 di Rahong Cup II

Dukungan PAUD Satar Loung Bagi Akses Pendidikan Anak Disabilitas di Desa Satar Loung

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores