• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, May 6, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Sengketa Aset Pemda Manggarai: Gugatan Eddy Rewos Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

by Redaksi Berita Flores
16 November 2019
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES-Gugatan yang dilayangkan Rewos Eddy FX Aduardus kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam perkara perdata nomor: 9/PDT.G/2019/PN.RTG, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.

“Menerima eksepsi para tergugat dan para turut tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek, S.H. saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Ruteng pada Jumat, 15 November 2019.

Diketahui kuasa hukum penggugat atas nama Rm Marthen Djenarut, SH dan Antonius Jeraman, SH mengajukan gugatan perdata kepada empat tergugat dan sebelas orang turut tergugat pada 15 April 2019 lalu atas tanah yang terletak di dekat Pasar Inpres Ruteng, tepatnya di sebelah selatan Swalayan Pagi.

Menurut Penggugat, tanah tersebut diperoleh orangtuanya bapak Rokus Rewos almarhum dengan cara membeli dari bapak Tan Kim Loang pada tahun 1956 seharga Rp.9.000. Termasuk dalam tanah yang dibeli pada saat itu adalah satu bangunan rumah semi permanen di atas tanah sengketa.

Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Manggarai, Fransiskus Ramli, S.H, mengatakan, pihaknya sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Ruteng.

“Pada intinya seluruh ahli waris dari bapak Rokus Rewos harus dilibatkan dalam perkara ini karena berdasarkan keterangan saksi penggugat tanah sengketa belum dibagi waris, sehingga gugatan tidak sempurna yang karenanya sudah tepat kalau gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Ruteng usai Sidang Putusan pada Jumat, 15 Nopember 2019.

Frans menuturkan bahwa, para pihak dalam perkara tersebut diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk berpikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding. (TIM/FDS).

Tags: SENGKETA ASET PEMDA MANGGARAI

BacaJuga

Dari Timur NTT hingga Flores, BGN Pastikan Data Penerima MBG Tepat Sasaran

5 May 2026

Gunakan Mesin Digital, Kanis Nasak Optimis Tingkatkan PAD Sesuai Target

5 May 2026

Ranperda 2026: Fraksi Demokrat Dorong Pemerintah Permudah Izin Investasi, Termasuk Industri Porang di Manggarai

4 May 2026

Fabi Abu Lantik 19 Kepala SMP di Manggarai, Berikut Daftar Namanya!

2 May 2026

ARTIKEL TERKINI

Dari Timur NTT hingga Flores, BGN Pastikan Data Penerima MBG Tepat Sasaran

5 May 2026

Gunakan Mesin Digital, Kanis Nasak Optimis Tingkatkan PAD Sesuai Target

5 May 2026

Ranperda 2026: Fraksi Demokrat Dorong Pemerintah Permudah Izin Investasi, Termasuk Industri Porang di Manggarai

4 May 2026

Fabi Abu Lantik 19 Kepala SMP di Manggarai, Berikut Daftar Namanya!

2 May 2026

BANYAK DIBACA

Fabi Abu Lantik 19 Kepala SMP di Manggarai, Berikut Daftar Namanya!

Respon Penolakan Warga, Manajemen Perusahaan Porang di Reo Komit Operasional Tetap Berlanjut

Tak Lagi Pikirkan Pasar, Petani Porang Antusias PT Agro Porang Nusantara Hadir di Reo

Anggota DPRD Arlan Nala Tawarkan Investor Bangun Pabrik Porang di Wilayah Cibal Barat

Pemilik Perusahaan Pastikan Aktivitas Pengolahan Porang di Reo Beroperasi Ramah Lingkungan

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores