• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, March 4, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Kepsek Kristo Selek Dinilai Langgar UU ASN

by Redaksi Berita Flores
11 October 2019
in BERITA, HEADLINE, SOROTAN
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

BORONG, BERITA FLORES- Kepala Sekolah (Kepsek) TRK Sare, Kristo Selek diduga terlibat politik praktis dalam proses pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Komba, Kecamatan Komba, Kabupaten Manggarai Timur.

Kasus keterlibatan Kepsek Kristo dalam Pilkades Desa Komba menjadi sorotan publik.

Kini, sorotan itu datang dari pakar hukum Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng, Dr. Laurentius Ni, S.H,M.H.

Laurentius menilai, tindakan Kepsek Kristo Selek telah melanggar Undang-Undang ASN karena meninggalkan jam tugas sebagai seorang tenaga edukasi. Apalagi ia mendatangi kantor desa Komba untuk memprotes salah satu kandidat calon kepala desa yang tidak masuk penjaringan oleh panitia Pilkades.

“ASN kan tidak boleh terjun dalam politik praktis dan tidak boleh terjun dalam organisasi politik. Nah dengan dia terlibat dalam proses politik tersebut, maka dipastikan itu sudah melanggar UU ASN,” ujarnya kepada Beritaflores.com pada Kamis 10, Oktober 2019.

Dilaporkan, Kepsek TRK Sare, Kristo Selek saat mendatangi kantor desa mengenakan pakaian bebas atau tidak menggunakan seragam ASN serta menempatkan diri sebagai tokoh masyarakat.

Menanggapi hal itu, Laurentius menjelaskan bahwa, keterlibatan Kepsek Kristo dalam proses Pilkades tidak dapat dibenarkan karena kepribadian seseorang ASN itu melekat pada dirinya.

“Walaupun dia berpakaian bebas, ataupun menempatkan diri sebagai tokoh masyarakat, karena status ASN itu melekat pada dirinya dan perbuatan dia itu melanggar kode etik dan peraturan ASN,” tegas dia.

Sementara itu, Ketua Pantia Pemilihan Kepala Desa Komba, Yohanes Anggal mengakui bahwa, Kepsek Kristo Selek, tidak diundang secara khusus pada saat rapat penetapan Pilkades Desa Komba.

Ia berujar, para peserta kegiatan hadir saat itu karena diundang secara khusus seperti tokoh masyarakat, serta bakal Calon Kades.

“Sekali lagi tidak ada undangan khusus untuk Kristo Selek,” tegas Yohanes Anggal kepada Beritaflores.com pada Kamis, 10 Oktober 2019. 

Ia mengatakan, Kepsek Kristo tiba di Kantor Desa Komba, sekitar pukul 11.00 waktu setempat untuk mengikuti proses penetapan Pilkades Desa Komba.

“Dia datang pada jam 11 lewat tepat 3 Oktober kemarin. Saat datang, dia sempat emosional. Alasannya pak Kristo emosi karena dia punya jagoan tidak lolos dalam penetapan calon Kades. Makanya dia ribut di Kantor Desa,” terang dia.

Lebih lanjut ia mengisahkan, keesokan harinya para simpatisan ibu-ibu melakukan aksi penolakan di kantor Desa.

“Setelah rapat penetapan Pilkades, besok-nya simpatisan ibu-ibu mendatangi kantor untuk melakukan aksi penolakan sebelum mereka mengadu ke kabupaten,” urai dia.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Timur Basilius Teto menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah TRK Sare, Kristo Selek bila ia terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang ASN.

“Kalau memang terbukti apa yang dia buat itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka yang bersangkutan kita pindahkan atau mungkin kita berhentikan dari Kepala Sekolah,” tandasnya.

Bahkan, Kadis Teto menyayangkan perilaku Kristo Selek karena meninggalkan tugas sebagai seorang guru demi urusan politik.

“Dia kan seorang ASN. Seharusnya tidak boleh terlibat dalam politik praktis apalagi yang bersangkutan ini meninggalkan jam tugasnya sebagai seorang guru. Dalam video itu, saya melihatnya dari sisi prilaku. Yang bersangkutan itu tidak menunjukan etika yang baik di tengah Masyarakat,” pungkas dia.

Efren Polce/BF

Tags: DESA KOMBAKRISTO SELEK

BacaJuga

Gubernur NTT Minta Pendekatan Personal Pada PPPK

3 March 2026

Tahun Anggaran 2026, Pelaksanaan Progam Revitalisasi Rumah Adat di Manggarai Terus Berlanjut

3 March 2026

Forum Perangkat Daerah RKPD TA 2027, Bapperida Manggarai Tekankan Sinkronisasi dan Ketepatan Sasaran Program

3 March 2026

Permudah Akses Perizinan, DPMPTSP Manggarai Layani Pengurusan Perizinan Langsung di Pasar Inpres Ruteng

3 March 2026

ARTIKEL TERKINI

Wakil Gubernur NTT Sarankan Negosiasi dengan Tiga Kementerian

4 March 2026

Gubernur NTT Minta Pendekatan Personal Pada PPPK

3 March 2026

Tahun Anggaran 2026, Pelaksanaan Progam Revitalisasi Rumah Adat di Manggarai Terus Berlanjut

3 March 2026

Forum Perangkat Daerah RKPD TA 2027, Bapperida Manggarai Tekankan Sinkronisasi dan Ketepatan Sasaran Program

3 March 2026

BANYAK DIBACA

Keluhan Listrik Terjawab, Warga di Cibal Apresiasi Kinerja Anggota DPR RI Dipo Nusantara dan Thomas Tahir

Gubernur NTT Minta Pendekatan Personal Pada PPPK

Jalan Rusak, Nyawa Terancam: Menggugat Hak Warga Atas Buruknya Infrastruktur Jalan di Manggarai Timur

Pilkades Manggarai 2026, Andi Paju Nyatakan Siap Maju: Bawa Komitmen Bangun Desa Barang dengan Inovasi Baru

Wakil Ketua II DPRD Manggarai Tampung Aspirasi Warga Kelurahan Pagal

Pastoral yang Membumi: Hadir dan Mendengar Suara Umat

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores