Aparatur Sipil Negara (ASN) Kristo Selek, Kepala Sekolah TRK Sare, Desa Komba, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Foto: istimewa).

BORONG, BERITA FLORES- Kepala Sekolah (Kepsek) TRK Sare, Kristo Selek diduga terlibat politik praktis dalam proses pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Komba, Kecamatan Komba, Kabupaten Manggarai Timur.

Kasus keterlibatan Kepsek Kristo dalam Pilkades Desa Komba menjadi sorotan publik.

Kini, sorotan itu datang dari pakar hukum Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng, Dr. Laurentius Ni, S.H,M.H.

Laurentius menilai, tindakan Kepsek Kristo Selek telah melanggar Undang-Undang ASN karena meninggalkan jam tugas sebagai seorang tenaga edukasi. Apalagi ia mendatangi kantor desa Komba untuk memprotes salah satu kandidat calon kepala desa yang tidak masuk penjaringan oleh panitia Pilkades.

“ASN kan tidak boleh terjun dalam politik praktis dan tidak boleh terjun dalam organisasi politik. Nah dengan dia terlibat dalam proses politik tersebut, maka dipastikan itu sudah melanggar UU ASN,” ujarnya kepada Beritaflores.com pada Kamis 10, Oktober 2019.

Dilaporkan, Kepsek TRK Sare, Kristo Selek saat mendatangi kantor desa mengenakan pakaian bebas atau tidak menggunakan seragam ASN serta menempatkan diri sebagai tokoh masyarakat.

Menanggapi hal itu, Laurentius menjelaskan bahwa, keterlibatan Kepsek Kristo dalam proses Pilkades tidak dapat dibenarkan karena kepribadian seseorang ASN itu melekat pada dirinya.

“Walaupun dia berpakaian bebas, ataupun menempatkan diri sebagai tokoh masyarakat, karena status ASN itu melekat pada dirinya dan perbuatan dia itu melanggar kode etik dan peraturan ASN,” tegas dia.

Sementara itu, Ketua Pantia Pemilihan Kepala Desa Komba, Yohanes Anggal mengakui bahwa, Kepsek Kristo Selek, tidak diundang secara khusus pada saat rapat penetapan Pilkades Desa Komba.

Ia berujar, para peserta kegiatan hadir saat itu karena diundang secara khusus seperti tokoh masyarakat, serta bakal Calon Kades.

“Sekali lagi tidak ada undangan khusus untuk Kristo Selek,” tegas Yohanes Anggal kepada Beritaflores.com pada Kamis, 10 Oktober 2019. 

Ia mengatakan, Kepsek Kristo tiba di Kantor Desa Komba, sekitar pukul 11.00 waktu setempat untuk mengikuti proses penetapan Pilkades Desa Komba.

“Dia datang pada jam 11 lewat tepat 3 Oktober kemarin. Saat datang, dia sempat emosional. Alasannya pak Kristo emosi karena dia punya jagoan tidak lolos dalam penetapan calon Kades. Makanya dia ribut di Kantor Desa,” terang dia.

Lebih lanjut ia mengisahkan, keesokan harinya para simpatisan ibu-ibu melakukan aksi penolakan di kantor Desa.

“Setelah rapat penetapan Pilkades, besok-nya simpatisan ibu-ibu mendatangi kantor untuk melakukan aksi penolakan sebelum mereka mengadu ke kabupaten,” urai dia.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Timur Basilius Teto menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah TRK Sare, Kristo Selek bila ia terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang ASN.

“Kalau memang terbukti apa yang dia buat itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka yang bersangkutan kita pindahkan atau mungkin kita berhentikan dari Kepala Sekolah,” tandasnya.

Bahkan, Kadis Teto menyayangkan perilaku Kristo Selek karena meninggalkan tugas sebagai seorang guru demi urusan politik.

“Dia kan seorang ASN. Seharusnya tidak boleh terlibat dalam politik praktis apalagi yang bersangkutan ini meninggalkan jam tugasnya sebagai seorang guru. Dalam video itu, saya melihatnya dari sisi prilaku. Yang bersangkutan itu tidak menunjukan etika yang baik di tengah Masyarakat,” pungkas dia.

Efren Polce/BF

Previous articleMata Air Wae Mese Dikelola Penuh Perumda Air Minum Tirta Komodo
Next articleCegah Konflik, PDTT Gelar Festival Perdamaian dan Penguatan Pranata Adat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here