BORONG, BERITA FLORES-Aktivitas alat berat jenis Excavator melintasi ruas jalan menghubungkan Benteng Jawa menuju simpang Tangkul dikeluhkan warga pengguna jalan. Pasalnya, ruas jalan tersebut mengalami kerusakan parah karena aktivitas alat berat.
Beradasarkan pantauan Beritaflores.com, sejumlah kerusakan terdapat di beberapa titik seperti di Golo Wuas, Desa Lamba Keli, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
Seorang pengguna jalan, Yosafat E menuturkan, ruas jalan yang dilintasi alat berat tersebut mengalami kerusakan parah. Bahkan, material aspal pecah serta terkelupas akibat dilewati oleh alat berat jenis excavator.
Yosafat mengetahui kerusakan ruas jalan itu, saat dirinya tengah melintasi jalur tersebut pada Jumat, 4 Oktober 2019. Saat itu, ia sempat menghentikan kendaraannya, untuk mengambil gambar serta mengamati kerusakan badan jalan tersebut.
Ia mengatakan, pada bagian badan jalan material aspal sudah terkelupas bekas roda alat berat. Bahkan, kondisi kerusakan jalan semakin parah lantaran kerikil berserakan di badan jalan.
“Sebagian badan jalan itu ada yang rusak parah karena ada alat berat yang melintas,” kata Yosafat kepada Beritaflores.com pada Jumat, 4 Oktober 2019.
Ia mengatakan bahwa, alat berat jenis excavator tersebut pun melintasi ruas jalan tanpa dilengkapi dengan pengamanan roda yang maksimal.
“Akibatnya, ada rantai roda yang terkena ke badan jalan. Sehingga aspal jalan banyak yang terkelupas bahkan rusak, parah” ungkap dia.
Hingga kini, ia belum memastikan identitas pemilik alat berat tersebut. Ia meminta pihak kepolisian untuk segera mengungkap kasus tersebut agar pelaku dapat ditangkap.
Operator Exavator, kata dia, mestinya diproses secara hukum karena telah merusak fasilitas umum. Bahkan, pelaku harus dihukum seberat mungkin agar ada efek jera. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Iya. Pokoknya dari kampung Golo Waso menuju Benteng Jawa juga tadi saya lihat ada yang rusak. Karena saya lihat bekasnya. Bahkan sampe di kampung Bea Muring juga ada bekasnya, kalau cari tahu pemiliknya pasti dapat. Karena bekasnya dari Golo Waso Desa Tengku Leda,” ujar dia.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan Bab VIII Pasal 63 dan 64. Pada pasal 63 poin 1 dijelaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar”.
Penulis: Efren Polce