BORONG, BERITA FLORES-Proyek jalan hotmix menghubungkan Kembur menuju Metuk, di Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur mulai dikerjakan.
Proyek ini dikerjakan oleh CV. Renviany dengan nilai kontrak sebesar 5.618.695.000.
Berdasarkan pantauan Beritaflores.com pada Rabu siang, 11 September 2019, di lokasi proyek tersebut sudah melakukan pendropingan sejumlah material berupa pasir dan batu krikil.
Warga setempat Ardianus Tuson, menyampaikan aprseiasinya kepada pemerintah daerah Kabupatrn Manggarai Timur karena telah mengalokasikan anggaran untuk membangun jalan hotmix pada ruas jalan tersebut. Sebab, kata dia, selama ini, ruas jalan itu mengalami kerusakan parah di beberapa titik.
“Ya bagus toh, sudah diperbaiki karena sudah lama jalan ini rusak parah,” ujarnya kepada wartawan di lokasi itu, Rabu, 11 September 2019.
Ia berharap, kualitas pekerjaan jalan hotmix itu bisa maksimal sehingga dapat bermanfaat bagi mobilitas masyarakat Manggarai Timur. Angkutan transportasi pun semakin lancar serta tidak mengalami hambatan jika melintasi jalur itu. Sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Harapan kami sebagai masyarakat jalannya berkualitas nanti,” harap Ardi.
Dikonfirmasi secara terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Jalan Kembur-Metuk, Ibrahim Mubarak Mapawa mengungkapkan bahwa, progres pekerjaan proyek jalan tersebut sudah mencapai 17,27% pada akhir Agustus lalu.
“Iya, masa pemeliharaan 1 tahun sejak berita acara PHO (Provisional Hand Over) dikeluarkan. Saya belum update yang terbaru biasanya saya minta laporan per periode bulanan tapi progress per akhir bulan Agustus 17,27%,” kata Ibrahim kepada Beritaflores.com melalui WhatsApp Rabu, 11 September 2019.
“Untuk denda sesuai aturan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, denda per hari diatur 1/1000 dari nilai kontrak tanpa nilai maksimal tidak seperti Perpres yang lama maksimal 50 hari,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila penyelesaian pengerjaan proyek tersebut melewati waktu yang ditentukan maka kontraktor pelaksana akan dikenai denda berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
“Kalau lewat waktu, pasti denda berdasarkan addendum waktu. Tetapi untuk addendum waktu kita tidak serta merta berikan denda. Tentu kita harus lihat lagi alasan keterlambatannya, kalau kelalaian kontraktor berarti didenda,” terang dia menambahkan.
Ia menjelaskan bahwa, jika penyelesaian proyek melewati batas waktu yang ditentukan karena kesalahan pihak Dinas PUPR maka akan diberikan penambahan waktu.
“Kalau keterlambatan disebabkan force majore atau kesalahan kami maka kami berikan penambahan waktu atau kompensasi berupa addendum waktu,” tutur Ibrahim.
Mekanisme penentuan denda akan berlaku pada alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alaokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Iya itu dalam Perpres disebutkan seperti itu dan dalam dokumen kontrak juga ada berlaku untuk seluruh proyek pemerintah,” tutup dia. (EFREN POLCE/FDS/BF).