RUTENG, BERITA FLORES–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, Flores-Provinsi NTT telah menyerahkan stiker milik Caleg PAN Nomor urut satu Dapil Satar Mese berinisial MM kepada pihak Polres Manggarai, pada Senin, 20 Mei 2019 kemarin.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Manggarai, Alfan Manah mengatakan hal tersebut kepada wartawan saat konferensi pers Senin, 20 Mei 2019.
Ia menjelaskan bahwa, Bawaslu Manggarai menyerahkan striker milik Caleg PAN Nomor Urut 1 itu dilakukan saat pelimpahan berkas perkara kasus dugaan politik uang di Desa Terong, Kecamatan Satar Mese Barat kepada pihak kepolisian.
“Saat ini kami sudah limpahkan berkas perkara kasus politik uang yang kami tangani ke tahap penyidikan kepada pihak kepolisian,” kata Alfan.
Baca Juga: Besok, PMKRI Ruteng Gelar Aksi Desak Tangkap Pelaku Money Politic
Ia mengungkapkan bahwa, terlapor adalah Hendrikus Abot sedangkan saudara Heri Mandela merupakan pelapor dalam kasus dugaan politik uang itu.
Penyerahan berkas tersebut berlansung di Markas Polres Manggarai pada Senin, 20 Mei 2019. Komisioner Bawaslu turut menyerahkan barang bukti berupa uang, stiker dan kartu nama kepada pihak SPKT Polres Manggarai diterima lansung oleh petugas bagian penerimaan laporan polisi.
Pada prinsipnya, jelas Alfan, bahwa berkas itu sudah lengkap karena syarat formil dan materilnya sudah terpenuhi sehingga Bawaslu memandang sudah saatnya untuk dilimpahkan ke pihak kepolisian.
“Saat ini juga pihak kepolisian sudah mulai memeriksa pelapor dan juga saksi,”
Baca Juga: PMKRI-FMPD Desak Bawaslu Manggarai Tangkap Pelaku Money Politic
Alfan berharap kepada semua pihak, agar menghormati mekanisme dan proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebab, mekanisme hukum terkait pemilu ini berbatas waktu. Sehingga para pihak bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat undang-undang.
“Jumlah uang yang diserahkan sebagai barang bukti senilai Rp.300.000. Soal pengembangkan kasus ini, kepolisian lebih memiliki kewenangan untuk memanggil para pihak,” terang dia.
Mantan Jurnalis Fajar Bali itu menyebut bahwa, Bawaslu Manggarai telah melakukan pemeriksaan terhadap MM dalam kapasitasnya sebagai Caleg PAN Dapil Satar Mese sebagai saksi dari kasus dugaan politik uang di Kecamatan Satar Mese Barat.
“Di Bawaslu saudara MM sudah diperiksa sebagai saksi,” ungkap dia.
Sementara itu, status terlapor pihaknya tidak bisa menjelaskan karena kasus itu sudah merupakan kewengan kepolisian.
Lebih lanjut ia jelaskan, sebanyak 6 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sedangkan satu orang saksi bernama Yakobus Kasir tidak memenuhi panggilan Bawaslu Manggarai untuk dimintai keterangan. Pihak Bawaslu, lanjut dia, sudah melayangkan dua kali surat panggilan.
Meski pun demikian, pihak kepolisian masih bisa memanggil saksi bersangkutan untuk dimintai keterangan. Alfan mengaku, berdasarkan aturan, pihaknya tidak bisa memanggil secara paksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Bawaslu juga, kata dia, telah memintai keterangan saksi ahli dalam hal ini Komisioner KPU Kabupaten Manggarai. Keterangan saksi ahli bertujuan untuk membuktikan status Hendrikus Abot sebagai pengurus Partai Amanat Nasional (PAN).
Berdasarkan data sementara, ungkap Alfan, Hendrikus Abot merupakan pengurus partai berdasarkan Surat Kuasa kepengurusan partai yang diberikan oleh KPU Kabupaten Manggarai. Namun, keabsahan SK tersebut masih harus dilakukan pemeriksaan pada proses selanjutnya di kepolisian.
“Apakah Hendrikus Abot yang tertera pada SK yang dimiliki KPU sesuai dengan Identitas terlapor atau tidak. Untuk sementara boleh dibilang (sebagai pengurus PAN). Tetapi pihak KPU perlu membuktikan lagi di kepolisian dengan menunjukkan data-data Sipol.
Menurut Alfan, SK tersebut bukan SK asli, tetapi SK salinan hasil download dari website KPU, karena pihak KPU tidak mengantongi SK asli.
“Mereka (KPU) juga tidak bisa memastikan, apakah SK atas nama Hendrikus Abot sesuai dengan Hendrikus Abot yang dilaporkan oleh Mandela. Di partai politik belum kita periksa, untuk pengembangan selanjutnya akan dilakukan oleh pihak kepolisian,” tukas dia.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun menjelaskan, prinsipnya penanganan oleh Bawaslu Manggarai sudah beres melalui syarat formil dan materil.
“Sehingga proses lebih lanjutnya di kepolisian. Dari kepolisian nanti dilimpahkan ke Kejaksaan selanjutnya ke Pengadilan,” jelas Heri. (NAL/FDS/BEF).