Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
Saturday, 21 June 2025
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Soal Politik Uang, Stiker MM Turut Diserahkan ke Polres Manggarai

by Redaksi Berita Flores
21 May 2019
in BERITA, HEADLINE, SOROTAN
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, Flores-Provinsi NTT telah menyerahkan stiker milik Caleg PAN Nomor urut satu Dapil Satar Mese berinisial MM kepada pihak Polres Manggarai, pada Senin, 20 Mei 2019 kemarin.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Manggarai, Alfan Manah mengatakan hal tersebut kepada wartawan saat konferensi pers Senin, 20 Mei 2019.

Ia menjelaskan bahwa, Bawaslu Manggarai menyerahkan striker milik Caleg PAN Nomor Urut 1 itu dilakukan saat pelimpahan berkas perkara kasus dugaan politik uang di Desa Terong, Kecamatan Satar Mese Barat kepada pihak kepolisian.

“Saat ini kami sudah limpahkan berkas perkara kasus politik uang yang kami tangani ke tahap penyidikan kepada pihak kepolisian,” kata Alfan.

Baca Juga: Besok, PMKRI Ruteng Gelar Aksi Desak Tangkap Pelaku Money Politic

Ia mengungkapkan bahwa, terlapor adalah Hendrikus Abot sedangkan saudara Heri Mandela merupakan pelapor dalam kasus dugaan politik uang itu.

Penyerahan berkas tersebut berlansung di Markas Polres Manggarai pada Senin, 20 Mei 2019. Komisioner Bawaslu turut menyerahkan barang bukti berupa uang, stiker dan kartu nama kepada pihak SPKT Polres Manggarai diterima lansung oleh petugas bagian penerimaan laporan polisi.

Pada prinsipnya, jelas Alfan, bahwa berkas itu sudah lengkap karena syarat formil dan materilnya sudah terpenuhi sehingga Bawaslu memandang sudah saatnya untuk dilimpahkan ke pihak kepolisian.

“Saat ini juga pihak kepolisian sudah mulai memeriksa pelapor dan juga saksi,”

Baca Juga: PMKRI-FMPD Desak Bawaslu Manggarai Tangkap Pelaku Money Politic

Alfan berharap kepada semua pihak, agar menghormati mekanisme dan proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebab, mekanisme hukum terkait pemilu ini berbatas waktu. Sehingga para pihak bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat undang-undang.

“Jumlah uang yang diserahkan sebagai barang bukti senilai Rp.300.000. Soal pengembangkan kasus ini, kepolisian lebih memiliki kewenangan untuk memanggil para pihak,” terang dia.

Mantan Jurnalis Fajar Bali itu menyebut bahwa, Bawaslu Manggarai telah melakukan pemeriksaan terhadap MM dalam kapasitasnya sebagai Caleg PAN Dapil Satar Mese sebagai saksi dari kasus dugaan politik uang di Kecamatan Satar Mese Barat.

“Di Bawaslu saudara MM sudah diperiksa sebagai saksi,” ungkap dia.

Sementara itu, status terlapor pihaknya tidak bisa menjelaskan karena kasus itu sudah merupakan kewengan kepolisian.

Lebih lanjut ia jelaskan, sebanyak 6 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sedangkan satu orang saksi bernama Yakobus Kasir tidak memenuhi panggilan Bawaslu Manggarai untuk dimintai keterangan. Pihak Bawaslu, lanjut dia, sudah melayangkan dua kali surat panggilan.

Meski pun demikian, pihak kepolisian masih bisa memanggil saksi bersangkutan untuk dimintai keterangan. Alfan mengaku, berdasarkan aturan, pihaknya tidak bisa memanggil secara paksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Baca Juga

Umat Stasi Wae Ruek Gotong Royong Galang Dana Pembangunan Kapela di Kampung Ojang

Tabrak Mobil Tronton di Wae Ces, Seorang Anggota TNI bersama Rekan Pemotornya Tewas di Tempat Kejadian

Bawaslu juga, kata dia, telah memintai keterangan saksi ahli dalam hal ini Komisioner KPU Kabupaten Manggarai. Keterangan saksi ahli bertujuan untuk membuktikan status Hendrikus Abot sebagai pengurus Partai Amanat Nasional (PAN).

Berdasarkan data sementara, ungkap Alfan, Hendrikus Abot merupakan pengurus partai berdasarkan Surat Kuasa kepengurusan partai yang diberikan oleh KPU Kabupaten Manggarai. Namun, keabsahan SK tersebut masih harus dilakukan pemeriksaan pada proses selanjutnya di kepolisian.

“Apakah Hendrikus Abot yang tertera pada SK yang dimiliki KPU sesuai dengan Identitas terlapor atau tidak. Untuk sementara boleh dibilang (sebagai pengurus PAN). Tetapi pihak KPU perlu membuktikan lagi di kepolisian dengan menunjukkan data-data Sipol.

Menurut Alfan, SK tersebut bukan SK asli, tetapi SK salinan hasil download dari website KPU, karena pihak KPU tidak mengantongi SK asli.

“Mereka (KPU) juga tidak bisa memastikan, apakah SK atas nama Hendrikus Abot sesuai dengan Hendrikus Abot yang dilaporkan oleh Mandela. Di partai politik belum kita periksa, untuk pengembangan selanjutnya akan dilakukan oleh pihak kepolisian,” tukas dia.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun menjelaskan, prinsipnya penanganan oleh Bawaslu Manggarai sudah beres melalui syarat formil dan materil.

“Sehingga proses lebih lanjutnya di kepolisian. Dari kepolisian nanti dilimpahkan ke Kejaksaan selanjutnya ke Pengadilan,” jelas Heri. (NAL/FDS/BEF).

Related Posts

Umat Stasi Wae Ruek Gotong Royong Galang Dana Pembangunan Kapela di Kampung Ojang
BERITA

Umat Stasi Wae Ruek Gotong Royong Galang Dana Pembangunan Kapela di Kampung Ojang

21 June 2025
BERITA

Tabrak Mobil Tronton di Wae Ces, Seorang Anggota TNI bersama Rekan Pemotornya Tewas di Tempat Kejadian

10 June 2025
Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai
BERITA

Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai

25 May 2025
Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM
BERITA

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

22 May 2025
Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’
BERITA

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

22 May 2025
Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026
BERITA

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

20 May 2025

ARTIKEL TERKINI

Umat Stasi Wae Ruek Gotong Royong Galang Dana Pembangunan Kapela di Kampung Ojang

Umat Stasi Wae Ruek Gotong Royong Galang Dana Pembangunan Kapela di Kampung Ojang

21 June 2025

Tabrak Mobil Tronton di Wae Ces, Seorang Anggota TNI bersama Rekan Pemotornya Tewas di Tempat Kejadian

10 June 2025
Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai

Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai

25 May 2025

Sukacita Warga Golo Tutup Doa Rosario dengan Membuka Turnamen Voli

25 May 2025

BANYAK DIBACA

Umat Stasi Wae Ruek Gotong Royong Galang Dana Pembangunan Kapela di Kampung Ojang

Nekat Bawa Istri Orang Cek In di Hotel Agung Ruteng, Bos Pasir Asal Benteng Jawa Akhirnya Merugi Puluhan Juta

Koperasi di Seluruh Indonesia Merasa Teraniaya oleh Regulasi Pemerintah

Tabrak Mobil Tronton di Wae Ces, Seorang Anggota TNI bersama Rekan Pemotornya Tewas di Tempat Kejadian

Anggota DPRD Manggarai Timur Desak Dinas PUPR Segera Proses Amdal Jalan ke Mengge

Mengenal Ferdy Hasiman, Sosok Anak Muda yang Siap Pimpin Manggarai Timur

Copyright ©2017-2025 Beritaflores.com

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Facebook Twitter Youtube
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2024 Berita Flores