Oleh: Petrus Selestinus
Program Wisata Halal Shana Fatina di Labuan Bajo, Upaya Mempermudah Infiltrasi Radikalisme di Nusa Tenggara Timur (NTT)
Program Wisata Halal direncanakan untuk diterapkan oleh Kepala Badan Otoritas Pariwisata (BOP) Shana Fatina di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, tidak hanya berpotensi memecah belah kerukunan hidup umat beragama di NTT, tetapi juga program tersebut jelas bertolak belakang dengan program Wisata Budaya yang sedang dikembangkan Pemprov NTT sebagai destinasi wisatawan dunia.
Publik NTT mulai meragukan itikad baik Shana Fatina karena mencoba menerapkan Wisata Halal di Labuan Bajo. Padahal di luar program Wisata Budaya yang sedang dikembangkan oleh Pemprov NTT. Bahkan bertolak belakang dengan realitas sosial budaya masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Shana Fatina seharusnya mengetahui isi UU Nomor 10 Tahun 2009, Tentang Keparawisataan sebagai hukum positif dan paham tentang Konstitusi 1945. Itikad Shana Fatina untuk menerapkan program Wisata Halal dimaksud, diduga tidak hanya sekedar bermaksud menarik wisatawan Muslim ke NTT, akan tetapi dibalik itu Shana Fatina patut diduga memiliki agenda khusus yaitu membuka ruang bagi penyebaran dan infiltrasi radikalisme dan intoleransi di NTT dengan kemasan Wisata Halal. Padahal Shana Fatina tahu bahwa Kabupaten Manggarai Barat itu adanya di NTT dengan kultur, struktur dan realitas sosial masyarakatnya 100% NTT dan 100% Indonesia.
Infiltrasi Radikalisme
Shana Fatina memahami betul bahwa berkembangnya radikalisme dan intoleransi sudah sedemikian sistemik hingga pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan, karena sudah masuk ke berbagai institusi negara dan sektor-sektor BUMN, termasuk sektor Pariwisata. Perogram Wisata Halal Shana Fatina mengingatkan kita pada himbauan Kepala BNPT Komjen Pol. Suhardi Alius kepada 181 pejabat BUMN di seluruh Indonesia di Lembang, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu, agar seluruh jajaran BUMN mengidentifikasi benih-benih radikalisme di dalam lingkungannya dan meningkatkan kewaspadaan karena tidak kurang 2 (dua) juta karyawan BUMN berpotensi terinfiltrasi atau terpapar radikalisme.
Kehendak Shana Fatina yang mencoba menerapkan program Wisata Halal di Labuan Bajo, bagi publik di NTT ibarat petir di siang bolong. Ini adalah langkah yang sangat tidak masuk di akal sehat publik, karena melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan melanggar UU Kepariwisataan yang mengharuskan penentuan wilayah pariwisata yang strategis atau super strategis tetap memperhatikan aspek sosial, budaya, lingkungan alam sekitranya (ekowisata) dan sejalan dengan agama masyarakat setempat.
Benih Radikalisme di NTT
Kecurigaan publik NTT terhadap Shana Fatina, sangat beralasan oleh karena sebagai seorang Kepala BOP di Labuan Bajo, yang mayoritas masyarakatnya beragama Katolik, Protestan dan sedikit Muslim, maka upaya menerapkan Wisata Halal, terkandung niat tidak baik. Bahkan bisa ditafsirkan sebagai upaya untuk membangun sel-sel yang memudahkan infiltrasi Radikalisme dan Intolerasni di Manggarai Barat atau di NTT, karena bagaimanapun program Wisata Halal ini sudah pasti mengintegrasikan nilai-nilai syariah ke dalam aktivitas pariwisata di Labuan Bajo.
Sebagai Kepala BOP Labuan Bajo, Shana Fatina harus memegang teguh amanat pasal 18B ayat (2) UUD 1945, di mana negara secara tegas mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan hukum masyarakat adat beserta hak-hak tradisionlnya sesuai dengan prinsip NKRI. Sedangakn posisi hukum syariah sendiri tidak termasuk dalam struktur formal hukum positif di Indonesia.
Oleh karena itu kebijakan menerapkan Wisata Halal di Labuan Bajo, NTT, tidak memiliki landasan hukum apapun, tidak dikenal di dalam UU Nomor 10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan dan di dalam UU No. 5 Tahun 2017, Tentang Pemajuan Kebudayaan. Bahkan bertentangan dengan visi besar negara yang terkandung dalam ketentuan pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Penulis adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)