RUTENG, BERITA FLORES — Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menindak secara tegas Kapospol Elar, Lalu Sukiman. Sebab, Lalu Sukiman diduga telah melakukan penganiayaan terhadap warga Herman Mbawa tanpa alasan pada Kamis, 29 November lalu.
Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menegaskan hal tersebut kepada Beritaflores.com, melalui keterangan pers Rabu, 4 Desember 2018.
“TPDI meminta Kapolda NTT dan Polres Manggarai menindak secara tegas (Kapospol Elar Lalu Sukiman),” ujarnya.
“Polda NTT dan Polres Manggarai sebagai penanggung jawab atas persoalan penegakan hukum dan disiplin agar bersikap netral, obyektif (tidak memihak) dan bertanggung jawab,” ucap Petrus.
Baca Juga: Pukul Warga, Kapospol Elar Dilaporkan ke Propam Polres Manggarai
Advokat Peradi itu menyebut, peristiwa “main hakim sendiri” oleh oknum aparat kepolisian di Manggarai sudah sering terjadi. Namun proses pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku jarang terjadi bahkan tidak pernah ada.
“Apalagi pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pihak yang berhak mendapatkan pelayanan keadilan dan ketertiban dari polisi selaku pengayom,” lanjutnya.
Tindakan Main Hakim Sendiri Coreng Wajah Polri
Peristiwa pemukulan ini, kata dia, telah mencoreng wajah institusi polri sebagai pengayom masyarakat. Bahkan merupakan pembangkangan terhadap seruan berulang-ulang dari Kapolri agar polisi bersikap profesional, humanis dan penuh rasa tanggungjawab dalam melayani masyarakat.
“Tindakan ini jelas sudah masuk kategori tindak pidana dan pelanggaran disiplin. Karenanya saat itu juga korban langsung membuat laporan polisi terlebih dahulu baik sebagai tindak pidana maupun pelanggaran disiplin serta mendapatkan visum et repertum dari pihak Rumah Sakit guna melengkapi kebutuhan penyidik dalam proses hukum lebih lanjut,” kata Petrus.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/230/XI/2018/NTT/Res. Manggarai, 30 November 2018 untuk tindak pidana penganiayaan diterima oleh Kanit SPKT Aiptu Fransiskus Sumtrang. Sementara untuk dugaan pelanggaran disiplin, Bripka Lalu Sukiman dilaporkan dengan Laporan Polisi bernomor. Pol: LP/17/XI/Huk.12.10/2018/Propam, 30 November 2018 di Propam Polres Manggarai diterima oleh Bripka Melkisedek Molalaa.
Harus Ada Pertanggungjawaban Pidana
“Harus ada pertanggungjawaban secara pidana,” tegas Petrus.
Dia menegaskan, masyarakat Manggarai memiliki pengalaman buruk. Di mana, setiap kasus menghadapkan masyarakat dengan anggota polri di Manggarai selalu mengambang dalam penyelesaiannya.
“Masyarakat selalu tidak mendapatkan penyelesaian akhir sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu sebuah pertanggungjawaban secara pidana. Karena selama ini atas alasan melindungi nama baik korps, maka tindakan main hakim sendiri tidak diproses hukum,” ungkapnya.
Dia berharap, agar kasus dugaan penganiayaan terhadap Herman Mbawa segera mendapatkan proses hukum secara adil. Juga terbuka hingga ke pengadilan. Bahkan harus terbuka untuk umum sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana serta pertanggungjawaban publik dari polri. (NAL/FDS/BEF).