RUTENG, BERITA FLORES — Polres Manggarai, NTT diminta untuk segera meyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepsek SMKN 1 Lamba Leda, Silvianus Antus.
Hal tersebut ditegaskan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus kepada Beritaflores.com Kamis, 8 November 2018.
Dilaporkan, Silvianus telah melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) setiap siswa penerima sebesar Rp.50.000 hingga Rp.100.000.
Petrus mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan orangtua siswa terkait kasus dugaan pungli di SMKN 1 Lamba Leda, Desa Satar Padut, Kecamatan Lamba Leda, Manggarai Timur.
“Pihak kepolisian mestinya tidak menunggu laporan yah, karena datanya sudah ada di media massa. Seharusnya mereka (pihak kepolisian) segera melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Baca Juga: Kepsek SMK Negeri 1 Lamba Leda, Diduga Lakukan Pungli Dana PIP
Advokat Peradi itu pun menyayangkan kebijakan Kepsek Silvianus Antus yang melakukan tindakan pemotongan dana milik siswa SMKN 1 Lamba Leda yang sebagian besar berasal dari keluarga miskin.
“Kalau pun itu berdasarkan kesepakatan, itu kan kolusi, artinya pemufakatan jahat yang merugikan pihak lain yakni siswa penerima PIP itu sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Manggarai, AKBP. Cliffry Steiny Lapian mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat dalam menindaklanjuti kasus dugaan pungli yang dilakukan Kepsek Silvianus Antus.
“Untuk masalah ini telah ditangani oleh Inspektorat daerah kabupaten. Silahkan komunikasi dengan pemda,” ujarnya kepada wartawan.
Kapolres Lapian mengakui, apabila pihak Inspektorat menyerahkan kasus tersebut untuk diproses secara hukum, maka Polres Manggarai siap menindaklanjuti kasus dugaan pungli di SMKN 1 Lamba Leda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur itu.
“Dari Inspektorat ada mekanisme penanganannya sendiri kalau memang dari pihak pemda menyerahkan ke Polres untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum yang ada, maka akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Baca Juga: Sejumlah Tokoh Soroti Dugaan Pungli Dana PIP di SMKN 1 Lamba Leda
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP. Wira Satria Yudha,S.IK mengatakan, pihaknya bakal menyelidiki kasus dugaan pungli yang dilakukan Kepsek Silvianus Antus, apabila pihak Inspektorat menyerahkan untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.
“Langsung bawa datanya ke Tipikor. Nanti kembali dari Jakarta kita lansung melakukan lidik,” ujarnya kepada wartawan melalui layanan WhatsApp.
Kasat Wira mengaku, dirinya berada di Jakarta saat dikonfirmasi Beritaflores.com karena ia sedang bertugas.
Meski pun demikian, dia menjelaskan, pihak Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur sudah menangani kasus dugaan pungli di SMKN 1 Lamba Leda. Ia menyebut, pada prinsipnya siap menindaklanjuti kasus tersebut, jika pihak Inspektorat menyerahkan kepada penyidik Polres Manggarai untuk diproses secara hukum.
Untuk diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. (POL/NAL/FDS/BEF).