• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Sunday, December 7, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Sejumlah Tokoh Soroti Dugaan Pungli Dana PIP di SMKN 1 Lamba Leda

by Redaksi Berita Flores
1 November 2018
in BERITA, HEADLINE, HUKUM, PENDIDIKAN, SOROTAN
A A
1
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES — Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan Silvianus Antus, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Flores – NTT mendapat sorotan publik.

Dilaporkan, Silvianus telah melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) setiap siswa penerima di SMKN 1 Lamba Leda sebesar Rp.50.000 hingga Rp.100.000.

Sorotan tersebut datang dari tokoh Akademisi STKIP St. Paulus Ruteng, Laurensius Ni,S.H,M.H. Dia mengatakan kebijakan oknum Kepsek terkait pemotongan dana PIP siswa penerima di SMKN 1 Lamba Leda merupakan tindakan pidana dan melanggar hukum.

“Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMKN 1 Lamba Leda merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya kepada wartawan melalui WhatsApp Kamis, 1 November 2018.

Baca Juga: Kepsek SMK Negeri 1 Lamba Leda, Diduga Lakukan Pungli Dana PIP

Menurut kandidat Doktor Hukum itu, pemotongan sebesar Rp.50.000 oleh oknum Kepsek dengan alasan untuk keperluan administrasi, bisa disebut sebagai modus untuk mendapatkan keuntungan dari dana PIP yang diperuntukan bagi siswa SMKN 1 Lamba Leda.

“Dana PIP itu merupakan hak dari siswa. Mereka harus menerima dana bantuan dari negara secara utuh sebesar Rp.1.000.000, bukan Rp.950.000,” tandasnya.

Laurens berpandangan, apabila ada kesepakatan pemotongan sebesar Rp.50.000 setiap siswa penerima, maka pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang menginisiatif untuk melakukan kesepakatan tersebut? Bukankah para guru di sekolah itu?

“Kenapa salah satu orang tua siswa katakan tidak ada kesepakatan dan peruntukannya dari dana tersebut tidak jelas. Jika salah satu pihak tidak menyetujui dalam satu kesepakatan, maka kesepakatan itu cacat hukum,” cetus dia.

Oleh karena itu, lanjut dia, tidak ada alasan untuk pemotongan dana sebesar Rp.50.000 setiap siswa penerima. Dia juga mendesak pihak SMKN 1 Lamba Leda segera mengembalikan hak dari siswa untuk menerima secara utuh sebanyak Rp.1.000.000.

Tak hanya itu, ia pun meminta Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Sekolah SMKN 1 Lamba Leda dari jabatannya. Sebab, sudah seringkali melakukan tindakan melawan hukum.

Tokoh Akademisi asal Lamba Leda itu, mendorong orangtua siswa untuk segera melaporkan persoalan ini ke pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum. Hal tersebut bertujuan agar ada efek jera bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran penggunaan dana dari negara.

“Dalam petunjuk teknis pemberian dana PIP kepada siswa tidak mengatur pemotongan untuk administrasi, tetapi diberikan secara utuh sesuai nominal untuk siswa SMKN 1 Lamba Leda. Semoga persoalan ini menjadi kasus terakhir sehingga tidak mencoreng wajah pendidikan di Manggarai Timur, khususnya di Kecamatan Lamba Leda,” harapnya.

Secara terpisah, DPRD Provinsi NTT Dapil Manggarai Raya, Inosensius Fredy Mui mengatakan apapun alasan pemotongan dana PIP tersebut tidak dibenarkan oleh aturan.

“Sangat menyesal dengan pemotongan dana PIP sebesar Rp.50.000 setiap siswa penerima karena dana tersebut diperuntukan bagi siswa,” ujarnya kepada Beritaflores.com Kamis, 1 November 2018.

Menurut Polisisi NasDem itu, berdasarkan himbauan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) bahwa pencairan dana PIP kepada siswa tidak dibenarkan adanya pemotongan dari para guru.

“Artinya dana PIP yang diterima siswa harus sesuai dengan besarannya,” terang dia.

Dia menegaskan, apapun alasannya, bahkan sekecil apapun pemotongan dana PIP sangat tidak dibenarkan oleh aturan. Apabila ada guru melakukan hal tersebut, maka kasus tersebut merupakan tindakan pidana. Sehingga bisa diproses secara hukum.

Pihak Kemendikbud kata dia, selalu mengingatkan agar seluruh Kepala Sekolah dan guru yang membantu pelaksanaan percepatan penyaluran PIP tidak melakukan pemotongan. Sebab hal demikian bertentangan dengan Juklak maupun Juknis. (POL/NAL/FDS/BEF).

Tags: FREDY MUIKASUS PUNGLI DANA PIPKEPSEK SMKN 1 LAMBA LEDALAURENSIUS NIManggarai TimurPROGRAM INDONESIA PINTARPUNGLI DANA PIPPUNGLI DI SMKN 1 LAMBA LEDASILVIANUS ANTUSSMKN 1 LAMBA LEDA

BacaJuga

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

5 December 2025
Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

5 December 2025
40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

4 December 2025
44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

3 December 2025

ARTIKEL TERKINI

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

5 December 2025
Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

5 December 2025
40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

4 December 2025
44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

3 December 2025

BANYAK DIBACA

Yos Jehalut Purna Tugas, Wariskan Jejak Prestisius Selama Pimpin Dinas PMD Manggarai

44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Workshop Literasi Keuangan Bagi Perempuan di Manggarai: Perkuat Kapasitas dan Atur Finansial yang cerdas dan berkelanjutan

Tindak Lanjut Program Prabowo, 344 Orang Pengurus Kopdes Merah Putih di Manggarai Ikut Pelatihan Penguatan Kapasitas

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores