JAKARTA, BERITA FLORES–Kepolisian Daerah (Polda) NTT secara resmi melarang gerakan #GantiPresiden2019. Kapolda NTT, Irjen Pol Raja Erizman telah menegaskan pelarangan kegiatan #GantiPresiden2019 lantaran kegiatan tersebut dapat memicu konflik di tengah masyarakat. Pelarangan itu bertujuan menciptakan ketertiban. Selain itu, menghindari konflik horizontal antar warga.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengapresiasi langkah Polda NTT dalam rangka mencegah konflik akibat masifnya gerakan yang diinisiasi oleh Mardani Ali Sera itu.
“Kita patut mengapresiasi dan mendukung sikap tegas, tepat serta proporsional Kapolda NTT karena merespons dengan cepat perintah Kapolri Tito untuk melarang kegiatan yang bersifat memecah belah, mengganggu ketertiban dan kamanan masyarakat melalui gerakan #2019GantiPresiden,” ujar Petrus melalui siaran pers Kamis, 6 September 2018.
Dia mengatakan sikap Kapolda NTT sangat responsif patut didukung oleh semua elemen masyarakat NTT. Hal tersebut kata Petrus, merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat membantu pemerintah memwujudkan ketertiban umum.
Kapolda NTT kata Petrus, menyebut gerakan #2019GantiPresiden merupakan gerakan inkostitusional. Bahkan gerakan tersebut menyimpang dari mekanisme Undang Undang Dasar 1945.
“Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, yang secara limitatif mengatur tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sedangkan “Ganti Presiden” sama sekali tidak diatur dalam UUD 1945,” tandasnya.
Lebih jauh Petrus menerangkan bahwa, jika merujuk UUD 1945, maka mengganti Presiden merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI). Apabila Presiden berada dalam kondisi mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak mampu melaksanakan tugasnya.
Dengan demikian lanjut dia, gerakan itu sudah dapat dikategorikan tindakan makar. Bahkan gerakan tersebut merupakan kejahatan untuk meniadakan kemampuan Presiden Jokowi untuk melanjutkan periode masa kepemimpinannya.
“Sikap tegas Kapolda NTT, memiliki landasan hukum dan moral yang sangat kuat untuk bertindak. Sebab konstitusi memberikan jaminan terhadap netralitas dan imparsial Polri di tengah masyarakat, sebagaimana jaminan itu telah dinyatakan dalam UU Kepolisian dan UU Pemilu,” terangnya.
Gerakan masyarakat NTT menolak aktivitas Mardani Ali Sera tersebut sudah direspons secara positif oleh Kapolri Tito Karnavian dan Kapolda NTT.
“Ini pertanda bahwa kesadaran bernegara masyarakat NTT sangat tinggi demi menjaga prinsip Bhineka Tunggal Ika dan NKRI dari upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba memecah belah bangsa ini dengan berbagai cara,” ucap Petrus.
Advokat Peradi itu menegaskan bahwa gerakan #2019GantiPresiden menjadi Inkonstitusional dengan alasan sebagai berikut;
Penggerak hastag #2019GantiPresiden tidak memiliki legal standing, dan tidak memiliki kekuasaan dan wewenang untuk mengganti Presiden 2019.
Kewenangan Ganti Presiden berada pada MPR RI, hanya dengan alasan jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya, sesuai amanat pasal 8 UUD 1945.
Hastag #2019GantiPresiden adalah gerakan makar dan memenuhi unsur delik makar, karena bertujuan mengganti Presiden 2019 di luar mekanisme konstitusi.
Hastag #2019GantiPresiden adalah ajakan untuk makar, karena itu wajib hukumnya untuk ditolak.
Karena itu mari kita “Sambut dengan Suka Cita dan Mendukung Ajakan” #2019TetapJokowi dan “Menolak Tegas” hastag #2019GantiPresiden. (NAL/FDS/BEF).