• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, December 17, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

TPDI Dukung Polda NTT Larang Gerakan #2019GantiPresiden

by Redaksi Berita Flores
6 September 2018
in BERITA, HEADLINE, NASIONAL
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BERITA FLORES–Kepolisian Daerah (Polda) NTT secara resmi melarang gerakan #GantiPresiden2019. Kapolda NTT, Irjen Pol Raja Erizman telah menegaskan pelarangan kegiatan #GantiPresiden2019 lantaran kegiatan tersebut dapat memicu konflik di tengah masyarakat. Pelarangan itu bertujuan menciptakan ketertiban. Selain itu, menghindari konflik horizontal antar warga.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengapresiasi langkah Polda NTT dalam rangka mencegah konflik akibat masifnya gerakan yang diinisiasi oleh Mardani Ali Sera itu.

“Kita patut mengapresiasi dan mendukung sikap tegas, tepat serta proporsional Kapolda NTT karena merespons dengan cepat perintah Kapolri Tito untuk melarang kegiatan yang bersifat memecah belah, mengganggu ketertiban dan kamanan masyarakat melalui gerakan #2019GantiPresiden,” ujar Petrus melalui siaran pers Kamis, 6 September 2018.

Dia mengatakan sikap Kapolda NTT sangat responsif patut didukung oleh semua elemen masyarakat NTT. Hal tersebut kata Petrus, merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat membantu pemerintah memwujudkan ketertiban umum.

Kapolda NTT kata Petrus, menyebut gerakan #2019GantiPresiden merupakan gerakan inkostitusional. Bahkan gerakan tersebut menyimpang dari mekanisme Undang Undang Dasar 1945.

“Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, yang secara limitatif mengatur tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sedangkan “Ganti Presiden” sama sekali tidak diatur dalam UUD 1945,” tandasnya.

Lebih jauh Petrus menerangkan bahwa, jika merujuk UUD 1945, maka mengganti Presiden merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI). Apabila Presiden berada dalam kondisi mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak mampu melaksanakan tugasnya.

Dengan demikian lanjut dia, gerakan itu sudah dapat dikategorikan tindakan makar. Bahkan gerakan tersebut merupakan kejahatan untuk meniadakan kemampuan Presiden Jokowi untuk melanjutkan periode masa kepemimpinannya.

“Sikap tegas Kapolda NTT, memiliki landasan hukum dan moral yang sangat kuat untuk bertindak. Sebab konstitusi memberikan jaminan terhadap netralitas dan imparsial Polri di tengah masyarakat, sebagaimana jaminan itu telah dinyatakan dalam UU Kepolisian dan UU Pemilu,” terangnya.

Gerakan masyarakat NTT menolak aktivitas Mardani Ali Sera tersebut sudah direspons secara positif oleh Kapolri Tito Karnavian dan Kapolda NTT.

“Ini pertanda bahwa kesadaran bernegara masyarakat NTT sangat tinggi demi menjaga prinsip Bhineka Tunggal Ika dan NKRI dari upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba memecah belah bangsa ini dengan berbagai cara,” ucap Petrus.

Advokat Peradi itu menegaskan bahwa gerakan #2019GantiPresiden menjadi Inkonstitusional dengan alasan sebagai berikut;

Penggerak hastag #2019GantiPresiden tidak memiliki legal standing, dan tidak memiliki kekuasaan dan wewenang untuk mengganti Presiden 2019.

Kewenangan Ganti Presiden berada pada MPR RI, hanya dengan alasan jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya, sesuai amanat pasal 8 UUD 1945.

Hastag #2019GantiPresiden adalah gerakan makar dan memenuhi unsur delik makar, karena bertujuan mengganti Presiden 2019 di luar mekanisme konstitusi.

Hastag #2019GantiPresiden adalah ajakan untuk makar, karena itu wajib hukumnya untuk ditolak.

Karena itu mari kita “Sambut dengan Suka Cita dan Mendukung Ajakan” #2019TetapJokowi dan “Menolak Tegas” hastag #2019GantiPresiden. (NAL/FDS/BEF).

BacaJuga

Revitalisasi Gedung SDK Kumba 1 Ruteng Ditargetkan Rampung Akhir Desember 2025

17 December 2025

Alami Skizofrenia, Tahanan Kasus KDRT Asal Poco Ranaka Tewas Gantung Diri di Rutan Ruteng

16 December 2025
Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

16 December 2025

6 Desa di Manggarai Batal Terima DD Tahap II, 3 Diantaranya dari Kecamatan Cibal

16 December 2025

ARTIKEL TERKINI

Revitalisasi Gedung SDK Kumba 1 Ruteng Ditargetkan Rampung Akhir Desember 2025

17 December 2025

Alami Skizofrenia, Tahanan Kasus KDRT Asal Poco Ranaka Tewas Gantung Diri di Rutan Ruteng

16 December 2025
Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

16 December 2025

6 Desa di Manggarai Batal Terima DD Tahap II, 3 Diantaranya dari Kecamatan Cibal

16 December 2025

BANYAK DIBACA

6 Desa di Manggarai Batal Terima DD Tahap II, 3 Diantaranya dari Kecamatan Cibal

Kunjungi Dua Sekolah di Cibal, Kadis PPO Manggarai Tekankan Para Guru Bekerja Sesuai Tupoksi

Terancam Roboh, Dinding Rumah Warga Rado di Cibal Jebol Akibat Material Tanah Longsor

Kejari Manggarai Tetapkan PPK dan Konsultan Pengawas Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng 

Gercep, Dinsos Manggarai Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban  Longsor di Desa Rado

Pagu Rp 1,286 Miliar dari APBN, Program Revitalisasi SMPN 2 Wae Ri’i Capai Progres 95 Persen

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores