RUTENG, BERITA FLORES–Anggota Polisi Polres Manggarai, NTT Daud Renda Boloe akhirnya divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Ruteng karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap rekannya Oka Budiawan. Putusan itu merujuk pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Daud yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi tuntutan JPU, Fridolinus Sanir,SH, Kuasa hukum terpidana mengkritisi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dituntut maksimal 1 tahun 6 bulan. Ia berpendapat tuntutan tersebut sangat memberatkan kliennya.
“Kami tidak terima tuntutan jaksa. Sebab Jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta sidang seperti keterangan saksi mayoritas yang mengatakan terdakwa menendang korban hanya satu kali. Mana mungkin tendang hanya satu kali, langsung patah tulang rusuk? Jangan-jangan korban punya riwayat sakit yang sama sebelumnya. Ini yang belum bisa dibuktikan,” kata Fridolinus kepada Beritaflores.com Jumat, 17 Agustus 2018 petang.
Fridolinus menyebut jaksa pun tidak mempertimbangkan keterangan ahli dr. Oktavianus Y. Ampur, Sp.B. Dokter Oktavianus jelas dia, menerangkan bahwa luka yang dialami korban tergolong luka sedang dan dapat sembuh sempurna.
“Aneh jaksanya tak mengakomodir ini semuanya,” ucap dia.
Menurut Advokat Peradi itu, apa yang dilakukan oleh terdakwa saat itu sedang menjalankan tugas sebagai Kasi Propam Polres Manggarai sesuai amanat Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Disiplin Anggota Polri.
Meski begitu pihaknya menyadari kliennya Daud Renda Boloe saat menjalankan tugas telah melakukan tindakan “human error” yang berujung pada pelanggaran pidana yang disesalinya.
“Dalam konteks ini, kami berpendapat, pak Daud “tidak sengaja” atau tidak punya niat melakukan penganiayaan terhadap korban Oka Budiawan, karena sedang menegakkan disiplin terhadap anggota Polri termasuk Oka Budiawan,” tegasnya.
Fridolinus mengaku, bahwa dalam upaya mediasi damai, Oka Budiawan sama sekali tidak punya itikad baik memaafkan pelaku. Bahkan atas anjuran Majelis hakim pun Oka tetap mempertahankan pendiriannya untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
“Ini yang menurut kami, jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta hukum manakala tidak dipertimbangkan upaya perdamaian yang dilakukan pak Daud,” sebut Fridolinus.
Pihaknya mengaku, keterangan serta pertimbangan ini patut didalami dan dianalisa secara hukum. Sebagai Penasihat hukum ia tidak bermaksud menafikan perbuatan kliennya yang telah mengakibatkan cedera bagi korban, tetapi lebih kepada pertimbangan hati nurani dan kemanusiaan.
Ia menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum pada kasus itu sangat mempengaruhi putusan pengadilan. Jaksa telah mengabaikan semua keterangan ahli. Juga mengabaikan nilai kemanusiaan. Pada hal lanjut dia, jika tuntutan jaksa mempertimbangkan keterangan ahli, maka kliennya divonis tidak sampai 10 bulan.
“Kalau putusan kami terima. Itu sudah meringankan klien kami. Namun putusan tidak sampai demikian jika tuntutan jaksa tidak terlalu tinggi. Jika saja tuntutannya mempertimbangkan unsur pasal yang didakwakan dan keterangan saksi, menurut kami tuntutan pasti ringan-ringan saja. Dan dalam hal, majelis sependapat dengan pembelaan penasihat hukum yang berujung pada keyakinan hakim yang putus ringan bagi klien kami. Bayangkan saja, tuntutan 1 tahun 6 bulan, putusan hanya 10 bulan, kan turun 8 bulan memang,”
Dalam penegakan hukum pidana kata dia, menghukum pelaku kejahatan bukanlah tujuan utama melainkan due proses of law itu berjalan secara baik dan benar.
“Kami melihat tuntutan jaksa jauh melampaui pertimbangan nurani dan kemanusiaan atas diri klien kami,” kritiknya terhadap JPU.
Berdasarkan kronologi kejadian kasus penganiayaan yang termuat dalam Dakwaan Primair: Bahwa terdakwa Daud Renda Boloe melakukan penganiayaan kepada korban Oka Budiawan pada Selasa, 3 Oktober 2017 sekira pukul 08.30 Wita di halaman Apel Polres Manggarai di Pitak Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai-NTT.
Penganiayaan terhadap Oka Budiawan bermula ketika usai Apel pagi terdakwa Daud yang menjabat sebagai Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Manggarai saat itu, melakukan pemeriksaaan kerapian dan kelengkapan identitas anggota Sabhara Polres Manggarai. Kemudian pelaku berdiri di depan korban Oka Budiawan sambil berkata “ini Oka juga ada masalah tidak pernah komunikasikan dengan baik dengan masyarakat, justru mengancam masyarakat mau menenbak dan minum darah masyarakat kita telepon sms tidak pernah angkat dan balas”. Saat itu Daud emosi dan lansung mengayunkan kakinya mengarah dan mengenai bagian uluhati dan rusuk saksi Oka Budiawan. Karena merasakan sakit, saksi Oka menunduk dan mengatakan “kenapa saya ditekan seperti ini?” Kemudian Daud mengatakan kepada korban “kalau kau jago, kau cabut sudah kau punya pisau sangkur,”. Namun saksi Oka tidak menanggapi perkataan Daud tersebut. Setelah itu saksi Joost Oliver Rotti Moeda dan saksi Yohanes Kopong Pati menolong saksi Oka Budiawan dan membawa saksi ke lobi Polres Manggarai.
Bahwa perbuatan Daud Renda menyebabkan saksi sakit atau luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 001.7/137/X/2017 dari BLUD RSUD dokter Ben Mboi Ruteng. (NAL/FDS/BEF).