RUTENG, BERITA FLORES– Kerabat korban kecelakaan di Mano, Kampung Buhar, Kelurahan Mando Sawo, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur menerima santunan sebesar Rp.50 juta – dari PT. Jasa Raharja Cabang Manggarai.
Pihak Jasa Raharja Yohanes bersama Khaerudin yang didampingi Kanit Laka Polres Manggarai, Iptu Raji menyerahkan santunan senilai Rp.50 juta kepada keluarga korban.
Santunan diberikan kepada Kornelia Jenau ahli waris dari Almarhum Stefanus Nderu korban laka lantas sepeda motor di Mano Minggu, 3 Juni 2018 lalu.
“Hari ini penyerahan secara simbolik kepada keluarga korban, kalau uangnya sudah masuk di rekening ahli waris setelah kecelakaan,” kata Iptu Raji, Kanit Laka Polres Manggarai, kepada Beritaflores.com Sabtu, 30 Juni 2018 siang.
Selain itu, santunan dengan nominal yang sama juga diserahkan kepada keluarga Almarhum Herman Enggot korban kecelakaan lalu lintas di Karot.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai Rabu, 6 Juni 2018 lalu.
Baca : Pejalan Kaki di Ruteng Tewas Ditabrak Mobil Pick Up
Kanit Raji menjelaskan sejumlah tugas Kepolisian jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Ia menuturkan petugas Kepolisian segera mengevakuasi korban kecelakaan setelah mendengar informasi dari masyarakat.
“Kami lakukan selama ini setelah unit laka lantas mengetahui dan melihat kejadian segera ke TKP. Segera tolong korban antar ke puskesmas atau Rumah Sakit,” kata dia.
Selanjutnya, pihaknya kemudian mengamankan barang bukti kendaraan, STNK, dan buku KIR termasuk SIM pengemudi. Setelah itu, membuat laporan polisi (LP) serta permintaan visum mayat ke Rumah Sakit.
“Kemudian laporan polisi kami beri ke petugas Jasa Raharja selanjutnya petugas Jasa Raharja mengecek korban di RS,” lanjut Kanit Raji.
Selanjutnya pihak Jasa Raharja mencari ahli warisnya untuk dimintai surat pernikahan atau kartu keluarga, KTP. Jika semua kriteria sudah terpenuhi, selanjutnya petugas Jasa Raharja membuka rekening ahli waris sesuai identitas KTP. Sementara jumlah nominalnya sebesar Rp 50 juta.
Buku rekening dan kartu ATM kemudian di serahkan kepada ahli warisnya. (NAL/FDS/BEF).