Ruteng (Beritaflores.com) – Sebanyak 12 orang narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ruteng yang beragama Islam bakal mendapat pengurangan masa menjalani pidana (remisi) – pada hari raya Idul Fitri 2018 .
Dari total sebanyak 24 narapidana yang telah diusul ke Kanwil Kemenkumham untuk mendapat remisi khusus, namun hanya 12 orang yang terakomodir karena memenuhi persyaratan.
Sejumlah kriteria untuk mendapat remisi, yaitu sudah divonis hukuman oleh Pengadilan, napi yang telah menjalani 6 bulan masa pidana, serta berkelakuan baik.
“Remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan dua bulan, tergantung lamanya mereka telah menjalani pidana,” kata Gatot Arisaputro, A.md.IP.,SH,MH, Kepala Rutan Kelas II Carep Ruteng di ruang kerjanya Senin, 28 Mei 2018.
Narapidana yang mendapat remisi ini telah memenuhi kriteria dan telah berkelakuan baik selama minimal enam bulan.
“Pemberian remisi Idul Fitri kepada 12 orang warga binaan ini, selain sebagai reward kepada mereka yang telah berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan,” kata Gatot.
Remisi khusus juga diberikan kepada napi pada tiap hari besar keagamaan lainnya yakni Natal untuk napi beragama Katolik, Nyepi untuk napi beragama Hindu, Waisak untuk napi beragama Budha dan Imlek untuk napi yang beragama Khong Hu Chu.
“Ada tiga wilayah yang warga binaannya mendapatkan remisi Idul Fitri yaitu, napi yang berasal dari Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai dan berasal dari Manggarai Barat,” lanjutnya.
Sementara itu jelas Gatot kasusnya bervariatif. Mulai dari kasus penganiayaan, sodomi, narkoba, penipuan, hingga kasus trafiking. (NAL/FDS/BEF).