JAKARTA, BERITA FLORES — Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) bakal kembali menggelar audiensi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI terkait penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Polres Manggarai-NTT.
“Sudah mengirim surat meminta untuk diadakan audiensi dengan Kompolnas RI sehubungan dengan 3 (tiga) surat berturut-turut dari Kompolnas kepada TPDI, terakhir melalui surat No : B-520/Kompolnas/4/2018, tertanggal 16 April 2018. Surat itu berkaitan dengan penjelasan Polda NTT sebagai tindak lanjut dari hasil pelaksanaan gelar perkara pada tanggal 19 Maret 2018, tentang perkembangan penyelidikan kasus dugaan pemerasan OTT Aldo Febrianto,” ujar Koordinator TPDI, Petrus Selestinus kepada wartawan melalui siaran pers Selasa, 24 April 2018.
- TPDI Kecewa Karena Kasus OTT di Polres Manggarai Tak Diproses Secara Pidana
- Kasus OTT di Polres Manggarai Memasuki Babak Baru
- Kasus OTT Aldo Febrianto Masih Jalan di Tempat
Petrus mengatakan TPDI bersama Forum Pemuda NTT, menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kompolnas RI atas kesungguhan serta konsistensinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat UU. Oleh karena telah merespons keluhan masyarakat NTT dalam mengawal jalannya proses hukum terhadap perkara-perkara tertentu yang menarik perhatian publik NTT. Khususnya perkara yang tidak serius ditangani oleh aparat penegak hukum di NTT.
“Menanggapi surat Kompolnas RI tertanggal 16 April 2018, TPDI dan Forum Pemuda NTT Jakarta ingin melakukan Audiensi dengan Kompolnas guna menyampaikan beberapa pandangan sekaligus tanggapan terhadap perkembangan penyelidikan kasus OTT di Polres Manggarai,” ucap dia.
Menurut TPDI, ada kecenderungan kuat Polda NTT untuk menutup kasus dugaan pidana korupsi di Polres Manggarai. Hal itu diperkuat dengan digiringnya proses penyelesaian melalui instrumen penegakan disiplin Internal Polda dengan memanfaatkan posisi rentan Yustinus Mahu sebagai korban. Bukan diproses secara hukim pidana.
- Selain OTT, Aldo Diduga Minta 10 Juta per Mobil Truk Pengangkut Pasir Wae Reno
- Kapolres Marselis Sebut Kabidkum Berwenang Beri Tanggapan Hukum Terkait Kasus OTT AF
Kecenderungan itu tegas Petrus, nampak jelas dari hasil gelar perkara penyelidik dan Propam Polda NTT, tanggal 19 Maret 2018 lalu yang mengarah kepada pelemahan terhadap proses pidana untuk menghentikan penyelidikan. Selain itu, menegasikan harapan dan rasa keadilan publik. Indikatornya nampak dari beberapa point yang diekspose dihasilkan dalam gelar perkara dimaksud, yang hanya menekankan pada 3 (tiga) hal yaitu ;
1. Yustinus Mahu sebagai korban, tidak berniat memberikan uang Rp. 50 juta yang diduga atas permintaan Iptu Aldo Febrianto.
2. Yustinus Mahu berkeinginan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan secara hukum, kecuali hanya ingin diselesaikan melalui instrumen penegakan disiplin di Internal Polri.
3. Pendapat ahli hukum pidana dari Undana Dr. Pius Bere, SH. M.HUM bahwa peristiwa pemberian uang dari Yustinus Mahu kepada Iptu Aldo Febrianto tidak memenuhi unsur tindak pidana umum pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pidana Korupsi.
“TPDI, Forum Pemuda NTT di Jakarta dan Masyarakat Manggarai sangat berkeberatan dengan cara penanganan kasus OTT Propam dan Penyidik Polda NTT yang terkesan bertele-tele,”
Advokat Peradi itu menyebut Polda NTT sangat jelas melindungi kepentingan korps, dan melanggar KUHAP dan Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
“Karena terdapat indikasi bahwa sebuah rekayasa sedang dirancang demi melindungi Aldo Febrianto dan korps Kepolisian dengan mengkapitalisasi posisi Yustinus Mahu yang rentan terhadap bayang-bayang akan dijadikan tersangka suap, manakala proses huium dilanjutkan. Sehingga korban Yustinus Mahu diduga diarahkan untuk tidak melanjutkan tuntutannya terhadap Aldo Febrianto, sambil melihat reaksi publik,” kata Petrus.
Masih menurut Petrus, padahal kelanjutan penangan kasus pidana, apalagi pidana korupsi, tidak boleh bergantung kepada niat korban yang merasa diperas atau memberi suap. Bahkan konten kasus ini adalah Tindak Pidana Umum atau Tindak Pidana Korupsi. Bukan delik aduan. Sehingga penyelesaiannya tidak boleh diserahkan pada kehendak korban Yustinus Mahu yang diperkuat dengan pendapat ahli hukum pidana yang sangat subyektif.
Menurut penjelasan Hasil Gelar Perkara, sudah menegaskan bahwa Yustinus Mahu tidak memiliki niat untuk memberikan uang Rp.50 juta kepada Aldo Febrianto. Bahkan tidak berniat untuk menuntut Aldo Febrianto secara hukum.
“Itu berarti Yustinus Mahu ingin menegaskan bahwa yang punya niat mendapatkan uang dari dirinya datang dari Aldo Febrianto. Dan kewenangan menuntut secara hukum ada pada Polda NTT untuk menindak anak buahnya yang nakal. Apalagi Aldo Febrianto kala itu menduduki jabatan startegis yaitu selaku Kasat Reskrim Polres Manggarai,” urainya.
Lebih jauh kata Petrus, meskipun Yustinus Mahu boleh saja berkeinginan tidak menuntut bahkan mencabut Laporan Polisi dan semua keterangannya yang telah di BAP sekalipun. Akan tetapi kasus Pemerasan atau Suap yang di OTT ini bukan delik aduan, bukan kepentingan pribadi Yustinus Mahu. Kasus OTT Aldo Febrianto adalah kasus publik dan kepentingan umum. Oleh karena itu sikap tegas, profesional, jujur dan konsisten dari Penyidik dan Propam Polda NTT harus dikedepankan. Bahkan ditunggu-tunggu Publik NTT.
Kata Petrus, pihaknya telah melayangkan permohonan audiensi itu dengan menentukan waktu dan tempatnya agar diterima Kompolnas RI pada Jumat, tanggal 27 April 2018 pukul 10.00 WIB, bertempat di Kompolnas, Jln. Tirtayasa VII No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
TPDI juga ujar dia, akan mengundang Anggota DPR RI asal NTT, Senator asal NTT yang sudah menyatakan akan hadir dalam Audiensi dengan Kompolnas nanti. Selain itu, beberapa Tokoh Masyarakat, Tokoh Pers NTT dan Praktisi Hukum asal NTT di Jakarta sebanyak 20 (dua puluh) orang turut hadir dalam Audiensi ini.
“Guna memberikan informasi dan masukan kepada Kompolnas sekaligus ingin mendapatkan penjelasan langsun terkait sikap Polda NTT terhadap kasus ini satu dan lain dalam rangka bersama-sama mengawal dan memperbaiki mutu penegakan hukum dan pelayanan keadilan di NTT yang semakin hari semakin buruk di mata masyarakat NTT,” tegas dia.
Juga memberikan masukan serta informasi sekaligus ingin mendapatkan penjelasan langsung dari Kompolnas RI terkait Hasil Gelar Perkara yang mengarah kepada upaya pelemahan proses pidana menuju penghentian penyelidikan atas kasus OTT yang melibatkan Aldo Febrianto. (NAL/FDS/BEF).