BORONG, BERITA FLORES – Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Ruteng menggelar aksi protes atas keputusan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Manggarai Timur – terkait peralihan sejumlah guru Tenaga Harian Lepas (THL) di daerah itu. Aksi damai itu berlansung Rabu, 18 April 2018.
Sello Jome, Ketua LMND Ruteng mengatakan keputusan kadis PK Matim Frederika Sock merupakan penyelewengan terhadap asas keadilan dan kesejahteraan yang termuat dalam UUD 1945.
“Kebijakaan yang dibuat oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Timur merupakan kebijakan yang diambil semena-mena. Ada indikasi akan menimbulakan konflik horisontal terhadap guru THL dan BOSDA,” ujarnya melalui siaran pers.
Menurut Sello, keputusan Kadis Frederika tidak sesuai dengan konsensus penyelenggara negara yakni bupati Manggarai Timur bersama DPRD Kabupaten Manggarai Timur. Ia mengatakan regulasi tentang guru THL telah ditetapkan melalui perda APBD.
“LMND menganggap kadis Soch sudah melanggar UU Pasal 28 C dan D, tentang Hak Asasi Manusia.,” ungkapnya.
Ia menegaskan Kadis Frederika telah membuat keputusan sepihak terhadap 253 guru berstatus THL yang sudah dialihkan ke guru BOSDA pada Februari lalu.
Sello juga menegaskan tindakan itu merupakan wujud abuse of power seorang Kadis Frederika Soch.
“Dia (Frederika Soch) telah menabrak aturan ditingkat kabupaten (PERDA APBD) dan UU No. 14 tahun 2015, UU No. 20 Tahun 2003, Permendikbud No. 10 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008,” kata Sello.
Lebih lanjut kata dia, LMND menilai perda tentang APBD adalah kesepakatan bersama DPRD dan Pemerintah yang telah melalui proses panjang dalam pembahasannya. (NAL/FDS/BEF).