Ruteng, Beritaflores.com – Iptu Aldo Febrianto, mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai akan disidangkan, karena diduga melakukan pemerasan terhadap Yustinus Mahu, Direktur PT MMI.
Hal itu disampaikan Kapolres Manggarai AKBP Marselis Sarimin Karrong saat beraudiens dengan aktivis PMKRI Ruteng Sabtu, 16 Desember 2017.
Meski demikian, Kapolres Marselis belum bisa memastikan apakah kasus Iptu Aldo Febrianto dibawa ke sidang Kode Etik, Sidang Disiplin atau Peradilan umum.
“Yang jelas kasusnya sudah ditangani oleh Polda NTT. Kalau kasus kita itu kan, umpamanya masalah dengan adik – adik PMKRI kemarin, polisi yang melakukan tindakan represif. Setelah kita tangani disini, periksa dia, kita kirim ke Polda,” ujarnya dihadapan puluhan aktivis PMKRI Ruteng.
Menurutnya, kedua kasus yang menimpah anak buahnya itu sudah ditangani oleh Polda NTT. Kasus itu antara lain; dugaan penganiayaan terhadap aktivis PMKRI Ruteng, pada aksi hari anti korupsi 9 Desember 2017 dan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai Aldo Febrianto pada 11 Desember 2017 lalu.
Bakal Calon bupati Matim 2018 itu menyebutkan, semua pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menjelaskan, pihak internal kepolisian yang berwenang dalam memberi tanggapan hukum kasus ini adalah Bidang Hukum Kepolisian Daerah NTT.
“Kabidkum (Kepala Bidang Hukum) Polda NTT yang menjawab, kira – kira hukumannya apa. Itu istilahnya tanggapan hukum. Tanggapan hukum dari mereka nanti seperti apa,” kata Marselis.
Mantan Kapolres Puncak Jaya itu menuturkan kasus OTT Aldo Febrianto belum dipastikan kemana ia diproses. Dalam internal institusi kepolisian kata dia, ada dua proses peradilan yakni sidang Kode Etik dan Sidang Disiplin.
“Setelah diproses nanti, kira – kira orang ini dikenakan sanksi apa. Kita belum tahu,”
Jika sidang disiplin kata Marselis, ada lima hukuman. Termasuk penahanan pangkat. Akan tetapi jika melanggar kode etik polri maka pelanggar dapat diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari anggota Polri.
Untuk diketahui, Kode Etik Profesi Polri (KEPP) adalah norma – norma atau aturan – aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku atau ucapan mengenai hal – hal yang diwajibkan dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota polri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab jabatan.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) adalah suatu wadah yang dibentuk dilingkungan Polri yang bertugas dan memutus perkara dalam persidangan pelanggaran KEPP sesuai dengan jenjang kepangkatan.
Sidang KEPP adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran KEPP yang dilakukan anggota Polri.
Hingga berita ini diturunkan Kabid Humas Polda NTT, Jules Abraham Abast belum berhasil dikonfirmasi. Meski berkali – kali dihubungi pihaknya belum merespon. (Nus/Nal/Beritaflores)