Ruteng, Berita Flores – Kepolisian Resort Manggari, Flores – NTT membantah adanya informasi pungutan liar (Pungli) di Unit Satuan LaLu Lintas pada saat melakukan operasi di lapangan.
Sebelumnya, aktivis PMKRI menyatakan ada dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum anggota Lantas Polres Manggarai saat melakukan rahasia pelanggar Lalin.
Aktivis menyampaikan hal tersebut saat mereka melakukan demonstrasi di depan Polres Manggarai, Sabtu, 9 Desember 2017 lalu. Menurut aktivis PMKRI, ada oknum di unit Satuan Lalin Polres Manggarai yang memberikan nomor rekening peribadi kepada sejumlah pelanggar untuk memperoleh keuntungan.
Namun, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai, Iptu Jainudin, S.Sos. M.H membantah adanya pungutan liar yang dilakukan anggotanya itu.
“Tidak ada pungli seperti yang diduga oleh aktivis PMKRI itu. Saya justru mempertanyakan rekening dugaan pungli yang dipersoalkan oleh PMKRI,” ujarnya kepada Beritaflores.com di Mapolres Manggarai Senin, 11 Desember 2017 siang.
Baca Juga : Alumni PMKRI Ruteng Geram dengan Sikap Arogansi Aparat Polres Manggarai
Jhen mempersilahkan aktivis PMKRI Ruteng untuk mengadu, jika ada pungutan liar yang dilakukan oleh anggotanya.
“Tunjukan sama kami nama rekening yang dimaksud oleh teman – teman PMKRI. Tunjukan juga bukti transfernya ke rekening peribadi oknum polisi itu,” terangnya.
Bukti transfer kata dia harus ditunjukan. Agar kemudian dapat ditindaklanjuti laporan tersebut. Lebih lanjut kata Jhen, semestinya harus jelas, kapan uang itu di lakukan transfer.
Baca Juga : Oknum Polisi di Ruteng Pukul Aktivis PMKRI
Baca Juga : TPDI Minta Propam Mabes Polri Tindak Tegas Oknum Polisi yang Pukul Aktivis PMKRI Ruteng
Menurutnya, biaya tilang sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kata dia, tidak ada rekening peribadi polisi yang ditulis dalam blangko surat tilang seperti yang diduga itu.
Jika pelanggar membayar denda, pelanggar diminta menekan tombol pembayaran di ATM bukan transfer. Jika ke mesin ATM kata dia, ada berbagai macam pilihan, yakni transfer, pembayaran dan lain lain. Pelanggar diminta menekan tombol “pembayaran bukan tombol transfer,”
“Itulah bedanya, jika pembayaran atau transfer. Sedangkan rekening itu adalah rekening milik kas negara bukan rekening Polres Manggarai,” tuturnya.
Jenis pembayaran itu lanjut Jhen merupakan pembayaran BRIVA. Jenis pembayarannya sama seperti pembayaran listrik, telkom, PDAM dan sebagainya.
Ia mengaku sudah memeriksa semua anggota Polantas di satuannya. Namun, jawaban anggota tidak ada yang menggunakan rekening peribadi.
“Sementara terkait penulisan pakai pensil di blangko surat tilang, itu karena karbonnya tidak tembus sehingga diperjelas pake pensil atau ditulis ulang menggunakan pensil, agar lebih jelas nomor pembayaran BRIVA,” urainya.
Blanko surat tilang kata dia merupakan sistem online. Tidak ada surat tilang ditulis atas nama peribadi.
“Karena para pelanggar bayar sendiri melalui ATM atau Bank terdekat di saat nama dan jenis pelanggaran yang sesuai dengan penerapan pasalnya di masukan dalam aplikasi E tilang maka akan muncul nomor BRIVA ( rekening kas negara). Di nomor rekening itulah pelanggar melakukan pembayaran. Kaitan dengan adanya nomor Briva yang di catat dengan menggunakan pena ataupun pensil itu di tuliskan karena karbon kertasnya tidak jelas maka di perjelas dengan tulisan tangan karena blangko tilang itu ada rangkap 5. Sehingga kalau petugas tidak menekan pulpen dengan sempurna maka hasil tulisan dari lembaran kedua dan seteruus akan kurang jelas di baca,”
Ia berharap kepada aktivis PMKRI Ruteng untuk memberikan data valid jika ada tim investigasi dari Polda NTT. Jika saja, aktivis PMKRI Ruteng tidak bisa memberikan data valid, maka itu merupakan fitnah dan menimbulkan masalah baru. (KH/RT/Berita Flores).