• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Thursday, January 29, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA HUKUM

Anak Buah Bupati Dula Jadi Tersangka Korupsi

by Redaksi Berita Flores
5 June 2017
in HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaFlores.com – Satu lagi pimpinan Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) di kabupaten Managgarai Barat, NTT menjadi tersangka.

Terbaru yang menjadi tersangka adalah kepala dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga (PPO) , MM. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di dinas PPO yang terungkap pada 3 November 2016 lalu.

MM merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Dua tersangka lain yaitu Siti Ilah dan Don Hibur berkasnya sudah lengkap (P21) dan kini sedang ditahan Kupang. Selasa besok keduanya akan memulai persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

“Ada tiga tersangka (dalam kasus pungli). Siti Ilah, Don Hibur dan Marten Magol,”ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Labuan Bajo, I Wayan Empu kepada, Floresa.co, Senin 5 Juni 2017.

Berkas MM belum dilimpahkan penyidik Polres Manggarai Barat.Tetapi menurut Wayan, MM sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Februari 2017 lalu.

“SPDP-nya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah dikeluarkan sejak Februari 2017 dengan nama tersangka Marten Magol,”ujar Wayan.

MM selaku kepala Dinas PPO sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Mabar pada Kamis, 10 November 2016 lalu.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Supiyanto enggan berkomentar ketika ditanya melalui WhatsApp terkait penetapan MM sebagai tersangka.

Dalam wawancara dengan Floresa.co sebelumnya, MM tak mengelak adanya pungutan kepada guru-guru yang hendak mengurus berkas kenaikan pangkat di kantor yang dia pimpin itu.

Menurutnya, pungutan itu sesuai pengajuan para staf. Uang hasil pungutan itu, kata dia, digunakan untuk biaya honor, biaya makan dan minum, akomodasi panitia dan biaya pengiriman berkas ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) wilayah Denpasar.

“Ada kesepakatan bersama para staf yakni memungut 75 ribu rupiah kepada guru-guru yang hendak mengurus kenaikan pangkat,” ujarnya.

“Saya rasa kebijakan itu demi kelancaran proses kenaikan pangkat para guru. Saya setuju, yang penting bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Menurutnya, besaran pungutan ditentukan sesuai hitungan yang dilakukan sejumlah stafnya.

Magol menambahkan sejak para stafnya mengajukan adanya pungutan itu, ia meminta mereka untuk meminta persetujuan para guru.

“Pungutan itu baru diajukan, di mulai sejak Oktober kemarin kok,” ujarnya.

Ia mengelak ketika dikonfirmasi soal informasi bahwa pungutan kepada para guru sebenarnya sudah dilakukan sejak lama.

“Selama ini tidak ada pungutan, mungkin saja ada, tetapi itu kelakuan arus bawah. Manusia kecil-kecil ini,” ujarnya.

Informasi lain yang diperoleh Floresa.co, jumlah yang dipungut tidak hanya Rp 75 ribu, tetapi lebih besar dari itu yaitu berkisar Rp 300 ribu

MM merupakan kepala OPD kedua di lingkup pemerintahan kabupaten Manggarai Barat dibawah pemerintahan Bupati Agustinus Ch Dula yang menjadi tersangka.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi Lando-Noa, kepala Dinas PU Agus Tama sudah ditetapkan menjadi tersangka. Agus sudah diserahkan ke Kejaksaan dan kini sedang ditahan di Kupang untuk memulai proses persidangan.

Masih dalam kasus Lando-Noa, bawahan Dula yang juga ditetapakan sebagai tersangka adalah Jimi Ketua yang merupakan PNS di Dinas PU.

Sebelumnya, pegawai di Dinas PU yang juga pernah menjadi tersangka dan terpidana kasus perjudian adalah Ovan Adu. Ovan kini kembali aktif sebagai PNS setelah pernah ditahan dan dinyatakan bersalah dalam kasus judi.(MB/Pet)

BacaJuga

Dituding Mafia Peradilan, Hakim PN Labuan Bajo Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

Dituding Mafia Peradilan, Hakim PN Labuan Bajo Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

22 December 2025

Alami Skizofrenia, Tahanan Kasus KDRT Asal Poco Ranaka Tewas Gantung Diri di Rutan Ruteng

16 December 2025

Temuan Korupsi Mega Proyek CSSD dan Laundry RSUD Ruteng, Negara Merugi Hingga Lebih dari Rp16 Miliar

12 December 2025

Kejari Manggarai Tetapkan PPK dan Konsultan Pengawas Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng 

12 December 2025

ARTIKEL TERKINI

NTT Mart UBSP Lembu Nai, Ajang Kompetisi UMKM dan Perluas Akses Pasar Produk Lokal

29 January 2026

Program Revitalisasi Gedung SDK Ruteng VI Tuntas Dikerjakan

28 January 2026

Bupati Hery Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Kehadiran Negara Terhadap Keluarga Pekerja yang Berduka

27 January 2026

Launching NTT Mart UBSP Lembu Nai, SMA Negeri 2 Ruteng Dukung Program Dasa Cita Ayo Bangun NTT dan Gerakan Beli NTT

27 January 2026

BANYAK DIBACA

Pulang Rantau dari Bali, Tiga Pemuda di Pacar Langsung Bunuh Adik Kandung Ayahnya Sendiri

Kabel Listrik Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Warga Barang di Cibal Pertanyakan Lambannya Respon PLN Ruteng

30 Paket Pembangunan Bidang Pendidikan di Manggarai Rampung, Tiga Diantaranya Masuk KDP

Atap Bangunan SMAN 2 Kuwus Ambruk Diterpa Angin Kencang

Duka Goreng Meni, Wabup Matim Minta Tim untuk Terus Berupaya Cari Korban Tertimbun Longsor

Keok Akibat Angin Kencang, Pihak PLN Ruteng Akhirnya Perbaiki Kabel Listrik Bertegangan Tinggi di Desa Barang

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores