RUTENG, BERITA FLORES – Bupati Manggarai, Deno Kamelus diminta untuk segera meninjau kembali keputusan pengangkatan tiga pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai, Flores – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Permintaan tersebut tertuang dalam salinan surat rekomendasi yang diperoleh wartawan, di mana surat itu diterbitkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 8 September 2020 lalu.
Dalam surat tersebut, termuat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Manggarai mengenai pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tertinggi pratama tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Sebelumnya, Bupati Manggarai melantik pejabat terpilih pada 16 Desember 2019 lalu, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/564/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang pemberhentian dari jabatan administrator dan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup pemerintah Kabupaten Manggarai.
Pejabat yang dilantik oleh Bupati Manggarai antara lain, Veni Diana Wanggut sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kanis Nasak sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Lorensius Santu sebagai Asisten Adminitrasi Perekonomian dan Pembangunan, Bour Maksimus sebagai Inspektur Daerah, dan Remigius Harum sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
Dalam surat rekomendasi KASN tersebut ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Manggarai, karena melantik tiga orang pejabat yang usianya pada saat pelantikan melebihi usia 56 tahun.
Tiga pejabat yang dilantik kala itu antara lain, Lorensius Santu sebagai Asisten Adminitrasi Perekonomian dan Pembangunan sudah berusia 56 tahun 11 bulan 15 hari, Bour Maksimus sebagai Inspektur Daerah 56 tahun 9 bulan 20 hari dan Remigius Harum sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan sudah berusia 56 tahun 2 bulan 15 hari.
Selain itu, terdapat juga seorang peserta yang umurnya pada saat pendaftaran seleksi terbuka pada 18 Oktober 2019 telah melebihi usia 56 tahun, namun tetap diloloskan dalam seleksi administrasi Dinas Lingkungan Hidup yakni Adrianus Adipatma, di mana saat pendaftaran sudah berusia 56 tahun 8 bulan 22 hari.
Dalam surat itu juga disebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 30 disebutkan bahwa, KASN memiliki kewenangan mengawasi penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah.
Atas kewenangan yang dimiliki tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, KASN dapat memberi rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang terkait penerapan sistem merit dan hasil pengawasan untuk wajib ditindaklanjuti PPK.
Baca: Wabub Manggarai Minta Kominfo Tangkal Hoax saat Acara Pelantikan Eselon IIB
Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melakukan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara eselon II disebutkan batas usia paling tinggi untuk mengikuti seleksi pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau setara eselon II adalah 56 tahun.
Dalam surat tersebut terungkap, bedasarkan dokumen, analisis dan klarifikasi terhadap para pihak terkait, KASN merekomendasikan tiga poin penting kepada Bupati Manggarai selaku Pejabat Pembina Kepegawaian antara lain;
Pertama, diminta meninjau kembali keputusan pengangkatan Lorensius Santu, Bour Maksimus dan Remigius Harum sebagaimana tercantum dalam surat keputusan bupati Manggarai nomor HK/564/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang pemberhentian dari jabatan administrator dan pengangkatan dalam jabatan tinggi pratama di lingkup Pemda Manggarai.
Kedua, mengembalikan Lorensius Santu, Bour Maksimus dan Remigius Harum ke jabatan semula atau jabatan yang setara dikarenakan pejabat yang bersangkutan tidak memenuhi batas maksimal untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
Ketiga, segera melakukan koordinasi dengan KASN terkait dengan pelaksanaan seleksi terbuka untuk jabatan Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur Daerah, serta Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Manggarai.
Sementara itu, jabatan semula, tiga pejabat tersebut merupakan pejabat eselon III di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai. Di mana, Remigius Harum sebelumnya menempati posisi Kabag Organisasi Setda Manggarai, Bour Maksimus menempati posisi Kabag Hukum Setda Manggarai, dan Lourensius Santu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai. (R11/TIM).