RUTENG, BERITA FLORES — Rencana pemerintah Kabupaten Manggarai
menghibahkan aset ke PT Pertamina menuai polemik. Aset itu merupakan tanah seluas 24.640 m2 berlokasi di Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok dihibahkan kepada Sub Depot Pertamina Reo.
Dilaporkan, sejak tahun 1972 PT Pertamina telah mendirikan instalasi Depot Pertamina Reo di atas sebidang tanah milik Pemda Manggarai dengan sistem Hak Guna Pakai (HGP).
Namun, rencana pemda Manggarai tak berjalan mulus karena mendapat penolakan keras dari berbagai pihak.
Anggota DPRD Manggarai, Marsel Nagus Ahang mengatakan, kebijakan pemerintah menghibahkan aset merupakan sebuah kesalahan fatal. Sebab, masih banyak masyarakat hidup dibawah garis kemiskinan. Sehingga, kata dia, aset tersebut sebaiknya dikelola secara profesional untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, dapat berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Manggarai.
Dia mengungkapkan, rencana hibah aset itu kepada PT Pertamina telah ditindaklanjuti oleh pemerintah, melalui rekomendasi bupati Deno Kamelus untuk mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Manggarai. Bahkan, telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kebijakan pro dan kontra tersebut.
Hingga kini, kata Ahang, Pansus telah menyetujui rencana pemerintah dan merekomendasikan menghibahkan aset itu kepada PT Pertamina. Namun, Pansus yang beranggotakan 7 orang itu berbeda pendapat. Ada tiga anggota Pansus termasuk Marsel Ahang tidak menyetujui untuk menghibahkan aset. Sementara 4 anggota lainnya mendukung rencana pemerintah menghibahkan aset kepada PT Pertamina.
Lawan Kebijakan Pemerintah
Perjuangan Marsel Ahang bersama rekannya melawan kebijakan pemerintah Kabupaten Manggarai pun rupanya belum usai.
Sejumlah awak media, diundang untuk melakukan konfrensi pers. Juga melibatkan aktivis GMNI dan PMKRI, serta dua orang pengacara, Plasidus Asis Deornay dan Fridolinus Sanir.
“Kami 3 orang anggota Pansus telah menolak rencana hibah ini aset pemerintah. Tetapi suara kami diabaikan oleh pimpinan DPRD Manggarai,” kata Ahang saat konferensi pers di Restoran Victory Jumat, 30 November 2018.
Bahkan lanjut dia, dirinya bersama ketiga rekan anggota Pansus yang menolak rencana hibah, tidak mengikuti Audiens bersama Tim Aset PT Pertamina yang telah digelar di Hotel Patra Jasa Bali pada 5 – 6 November 2018 lalu. Audiens tersebut jelas dia, merupakan inisiatif pihak PT Pertamina.
“Kami sebenarnya berangat semua tujuh (7) orang. Tetapi kami tiga (3) orang tidak berangkat. Karena kami punya pertimbangan khusus. Saya, (Marsel Ahang), Bona Onggot dan Simon Wajong tidak berangkat. Kalau memang pihak PT Pertamina butuh aset, silahkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Manggarai saja,”
“Kenapa kami harus ke Bali. Ada apa di balik semua ini. Saya menduga ada konspirasi jahat di balik ini,” kritik Ahang tegas.
Dia pun menyoroti empat (4) anggota Pansus karena difasilitasi oleh pihak PT Pertamina dalam pertemuan di Bali. Bahkan juga kata dia, menggunakan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Manggarai.
Pada kesempatan itu, Advokat Plasidus Asis Deornay berpandangan, apabila pertemuan empat (4) anggota Pansus DPRD Manggarai di Bali dibiayai oleh pihak PT Pertamina. Maka patut diduga ada konspirasi jahat dan gratifikasi di sana.
“Jika kita telusuri secara kronologis, sebelum ditetapkan di Paripurna DPRD Manggarai tentang hibah aset tersebut, ada pertemuan tidak biasa di Bali. Maka patut diduga sebuah pemufakatan. Kalau berdasarkan kepentingan publik, mestinya dilakukan secara akuntabel. Sehingga harus melalui rapat dengar pendapat,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Restoran Victory Ruteng Jumat, 30 November 2018.
Apabila pertemuan tersebut kata Asis, tidak dilakukan berdasarkan mekanisme melalui DPRD Manggarai, maka diduga ada konspirasi jahat di balik agenda pertemuan tersebut.
“Karena ini dilakukan di luar daerah Manggarai. Menjadi tidak etis pembiayaan ini dilakukan atau dibiayai sepenuhnya oleh PT Pertamina. Patut diduga ada konspirasi jahat mengorbankan masyarakat Manggarai,” tegas dia.
Asis menegaskan, jika dihubungkan dengan undang – undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipidkor), maka empat anggota DPRD Manggarai bersama PT Pertamina terlibat dalam praktek gratifikasi.
Sementar itu, Advokat Fridolinus Sanir mengatakan, kebijakan Pemkab Manggarai menghibahkan aset daerah kepada PT Pertamina merupakan tindakan kecerobohan mengorbankan masyarakat Manggarai.
Frido menyebut, kebijakan pemerintah kabupaten Manggarai harus ditinjau kembali karena berdampak terhadap kepentingan masyarakat Manggarai. Dia menjelaskan, aset pemerintah mestinya berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asili Daerah (PAD).
“Sehingga dengan kepemilikan aset itu, pemkab bisa mengelola untuk kepentingan masyarakat Manggarai. Bukan malah dihibahkan secara cuma – cuma kepada sebuah perushaan besar seperti PT Pertamina,”
Sebagai masyarakat Manggarai, dia mengaku, sangat dirugikan dengan kebijakan pemerintah Kabupaten Manggarai. (NAL/FDS/BEF).